Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Wanti Lahamid
Abstrak :
Lembaga penasehat dan pertimbangan merupakan lembaga yang memberikan nasehat, pertimbangan, saran, opsi dan usul-usul kepada Presiden. Dahulu lembaga penasehat dan pertimbangan yang ada di dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung. Lembaga DPA sudah ada sejak berdirinya atau adanya UUD Negara tahun 1945. Sesuai dengan perkembangan dan jalannya pembangunan bangsa Indonesia, lembaga DPA banyak mengalami perubahan. Dari mulai bernama DPA, kemudian, DPAS, Dewan Nasional dan kembali ke DPA lagi dan sekarang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mempunyai peran yang sama. Namun dari fungsi serta kedudukan dan jumah anggotanya mengalami perubahan. DPA pada waktu sebelum Perubahan UUD 1945 sebagai Lembaga Tinggi Negara. Namun setelah Perubahan ke empat (4) tahun 2002 UUD 1945, "dewan pertimbangan" ini masuk pada kekuasaan eksekuif (pemerintah). Pada 16 UUD 1945 diamanahkan kepada Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan dan diatur dalam undang-undang. Yaitu Undang-Undang No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang lebih dikenal dengan singkatan Wantimpres. Terjadinya perubahan kedudukan dalam struktur ketatanegaraan karena dianggap oleh DPR dan para akademisi dalam sidang perubahan UUD tidak efektif jika masih berada pada posisi sebagai Lembaga Tinggi. Negara. Juga karena adanya dibentuk badan penasehat ekstra konstitusionil oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan DPA tidak terlalu dibutuhkan. Maka dari itu dalam perubahan UUD dibuat supaya efektifnya tugas dan fungsi sebagai badan penasehat maka ia diletakkan pada kekuasan Presiden. Lembaga penasehat atau pertimbangann tidak hanya ada di Indonesia, hampir di semua negara, dalam bentuk apapun sistemnya mempunyai lembaga tersebut. Hanya saja berbeda pada peran dan kedudukannya dengan Wantimpres. Wantimpres ini lebih hampir sama dengan zaman Hindia Belanda yaitu Raad van Nederlandseh Indie, yang berhubunan Iangsung dengan Gubernur Jendral. Wantimpres dalam memberikan pertimbangan, saran, opsi maupun usulannya langsung berhubungan dengan Presiden. Karena dalam memberikan pertimbangan tersebut harus bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Wantimpres pun hanya bertanggung jawab kepada Presider, tidak seperti DPA pada waktu itu memberikan laporan pertanggung jawabannya kepada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Ia diangkat dan dipilih Iangsung oleh Presiden tanpa ada rekomendasi atau pilihan-pilihan yang diberikan dari DPR. Namun jika dibandingkan dengan Negaranegara lain fungsi dan peran dari dewan pertimbangan atau penasehat ini mempunyai peran yang lebih luas.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chielsin Ko
Abstrak :
Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden memerlukan pengolahan dan pengelolaan data yang berkualitas untuk menunjang peran memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden. Permasalahan yang dihadapi organisasi adalah belum adanya kebijakan dan manajemen data serta sistem-sistem silo yang belum terintegrasi, mengakibatkan duplikasi, inkonsistensi, dan kesalahan data. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, penelitian ini mengukur tingkat kematangan manajemen data master yang ada di organisasi menggunakan metode MD3M Spruit-Pietzka. Hasil pengukuran tingkat kematangan kemudian dianalisa untuk merumuskan strategi peningkatan tingkat kematangan manajemen master data di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa tingkat kematangan MDM di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden adalah 1. Hal ini menunjukkan sudah adanya kesadaran dan upaya awal untuk mengatur manajemen data master di dalam organisasi. Target tingkat kematangan MDM adalah 3, dengan topik kualitas data dan perlindungan data sebagai prioritas perbaikan dari organisasi. Penelitian ini juga menghasilkan strategi untuk meningkatkan tingkat kematangan MDM melalui analisis kesenjangan antara tingkat kematangan dengan target tingkat kematangan. Program pengembangan data master direncanakan berjalan secara bertahap selama dua tahun. ......The Secretariat of the Presidential Advisory Council requires quality data processing and management to support the role of providing technical and administrative support to the Presidential Advisory Council. The problems faced by organization are non-existent of policies and management related to data as well as unintegrated silo systems, resulting in duplication, inconsistency, and data errors. To solve this problem, this study measures the current master data management maturity level in the organization using the MD3M Spruit-Pietzka method. The results of the measurement of the maturity level then are analyzed to formulate a strategy to improve the maturity level of master data management at the Secretariat of the Presidential Advisory Council. The result of the assessment showed that MDM maturity level at Secretariat of Presidential Advisory Council is 1. This means that organization already has basic awareness in the management of master data. Organization’s target MDM maturity level is 3, with data quality and data protection as improvement priorities. This research also produces a strategy to increase the maturity level of MDM through gap analysis between the maturity level and the target maturity level. The master data development program is planned to run in stages over two years.
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Fikroh Amali Fahmi Addiani
Abstrak :
ABSTRAK
Dengan posisi strategis Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden dalam menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, perlindungan terhadap aset data dan informasi Dewan Pertimbangan Presiden yang bersifat rahasia dan terbatas, dari berbagai bentuk ancaman dan risiko keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data dan informasi sangat penting. Penyimpanan data dengan sistem komputasi awan (cloud storage) memiliki beberapa risiko diantaranya risiko dari sisi keamanan data, integritas data, dan ketersediaan data. Teknologi Blockchain menawarkan sistem penyimpanan data yang terdesentralisasi, cepat, aman, transparan, dan terekam. Penelitian ini dilakukan guna merancang model teknologi blockchain sebagai solusi permasalahan pada sistem penyimpanan data sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kasus, survei responden dan studi literatur. Analisis statistik dan analisis risiko digunakan untuk mengetahui tingkat risiko pada sistem penyimpanan data di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang berpengaruh pada kinerja organisasi, untuk kemudian dirumuskan respons preventif dan korektif atas risiko yang paling dominan. Dari penelitian diketahui bahwa risiko yang paling dominan adalah pencurian data, kerusakan data akibat virus atau penyerangan sistem, data tidak dapat disimpan karena keterbatasan ruang simpan, kehilangan data akibat kerusakan sistem dan sistem tidak menyediakan backup data, setiap pengguna dapat masuk ke sistem tanpa hak akses (username dan password), dan tidak ada jaminan dari sistem jika ada ancaman keamanan. Berdasarkan hasil rumusan respons risiko tersebut, sebagai hasil akhir penelitian ini, dibuat suatu rancangan model sistem penyimpanan data berbasis risiko dengan platform teknologi blockchain yang sesuai untuk Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
ABSTRACT
With the strategic position of the Secretariat of the Presidential Advisory Council in providing technical and administrative support to the Presidential Advisory Council in providing advise and consideration to the President, protection of confidential and limited data and information assets of the Presidential Advisory Council from various security threats and risks, confidentiality, integrity, and the availability of data and information is very important. Data storage with a cloud computing system (cloud storage) has several risks including risks of data security, data integrity, and data availability. Blockchain technology offers a decentralized, fast, secure, transparent and recorded data storage system. This research was conducted to determine the appropriate blockchain technology model for the Presidential Advisory Council Secretariat as a solution to the problems in the data storage system, to enhance the performance of the Presidential Advisory Council Secretariat organization.

The method used in this research is case studies, survey respondents and literature studies. Statistical analysis and risk analysis are used to determine the level of risk in the data storage system at the Secretariat of the Presidential Advisory Council that affects the performance of the organization, to then formulate a preventive and corrective response to the most dominant risk. From the research it is known that the most dominant risk is data theft, data damage due to viruses or system attacks, data cannot be stored due to limited storage space, data loss due to system damage and the system does not provide backup data, each user can enter the system without access rights (username and password), and there is no guarantee from the system if there is a security threat. Based on the results of the risk response formulation, as the final result of the study, a risk-based data storage system model was created with a blockchain technology platform that is appropriate for the Secretariat of the Presidential Advisory Council to improve the Secretariat of the Presidential Advisory Council performance.
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library