Simamora, Godvin Triastama
Abstrak :
Pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia terjadi tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kreditor yang mana dalam hal ini adalah penerima fidusia. Pengalihan yang terjadi mengharuskan hakim menciptakan pertimbangan dan memberikan putusan yang terbaik yang dapat memberikan efek jera dan juga agar dapat sesuai dengan tiga prinsip dasar hukum pertama keadilan, kedua kepastian, dan ketiga kemanfaatan. Mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 303 K/Pid.Sus/2022 dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Tata Sasmita terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindakan pengalihan benda yang menjadi objek fidusia, namun dalam poin selanjutnya penjatuhan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar lima juta rupiah tidak usah dijalani dikarenakan hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama satu tahun kepada terdakwa. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan dengan mengangkat tentang analisis terhadap putusan hakim mengenai hukuman percobaan tersebut apakah akan memberikan solusi efektif untuk hakim dalam memutuskan hukuman, khususnya terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang menjadi inti penelitian ini. Penelitian hukum doktrinal ini dilakukan dengan melakukan pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi dokumen yang selanjutnya dianalisis. Selanjutnya dapat dikemukakan 3 (tiga) hasil analisis dari penelitian, yaitu: Pertama, untuk memudahkan hakim dalam memutus terkait UU Jaminan Fidusia, maka pemerintah dan Mahkamah Agung harus menetapkan pedoman pemidanaan. Kedua, hakim harus menjadikan asas efisiensi sebagai landasan pengambilan keputusan mengenai tuntutan pidana setelah menilai dampak tindak pidana terhadap pemerintah, masyarakat, korban, dan pelaku. Ketiga, penjatuhan pidana oleh hakim harus dilakukan berdasarkan nilai perbuatan pelakunya, tidak hanya pada saat kejahatan itu dilakukan, tetapi juga ketika banyak kerugian dan keuntungan yang timbul setelah putusan itu diambil.
......Without the creditor's beforehand consent, which in this instance is the fiduciary recipient, objects designated as fiduciary collateral are transferred. The judge is obligated to formulate deliberations and render an optimal decision that not only serves as a deterrent but also adheres to the three fundamental legal principles—first justice, second certainty, and third benefit—in light of the transfer that takes place. In its decision number 303 K/Pid.Sus/2022, the Supreme Court recognised that Tata Sasmita, a criminal who committed acts of interference with fiduciary objects, had been legally and convincingly proven guilty. However, Sasmita was sentenced to six months in prison and a fine of five million rupiah; service of the fine was not mandatory because the judge imposed probation for one year. Hence, this study was conducted by examining the judge's ruling on the trial and its potential efficacy in aiding the judge in sentencing, with a particular focus on the subject of fiduciary guarantees, which forms the fundamental basis of this research. The collection and analysis of primary and secondary legal materials via document studies constitutes this doctrinal legal research. Furthermore, three (three) analysis results from the research can be stated: First, the government and the Supreme Court must establish sentencing guidelines to facilitate judges' decision-making regarding the Fiduciary Guarantee Law. Furthermore, in determining criminal charges, justices ought to be guided by the principle of efficiency subsequent to evaluating the repercussions of criminal activities on the government, society, victims, and offenders. Furthermore, in addition to the monetary worth of the perpetrator's actions at the time the crime was conducted, the judge must also consider the financial repercussions and advantages that accrue subsequent to the verdict.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library