Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suhariyono A.R.
"ABSTRAK
Pidana denda sebenarnya sudah dikenal sejak Iama, namun baru pada abad ini dapat dimulai masa keemasan pidana denda. Sebab itu pula, kemudian pidana denda ini berhasil menggeser kedudukan pidana badan dari peringkat pertama, terutama di negara-negara Eropa dan beberapa negara maju Iainnya yang telah menentukan dan menerapkan kebijakan pidana denda sebagai alternatif pidana hilang kemerdekaan. Pidana denda merupakan perkembangan pemidanaan generasi ketiga seteiah generasi pertama yang dimulai dengan pidana perampasan kemerdekaan sebagai pidana utama untuk mengganti pidana mati dan generasi kedua yang ditandai dengan perkembangan pidana kemerdekaan itu sendiri yang di berbagai negara ada beberapa alternatif dan sistem yang berbeda.
Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku ll dan Buku III KUHP daiam perjalanannya dipengaruhi oleh faktor eksternal, antara Iain menurunnya nilai mata uang yang mengakibatkan keengganan penegak hukum untuk menerapkan pidalia denda. Selain itu, piclana penjara masih dijadikan primadona dalam penetapan ydan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal pencembangan konsepsi baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi aiternatif (altemative sanction) untuk pidana hilang kemerdekaan dengan pidana denda, terutama terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah satu tahun.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan dorongan dilaksanakannya penjatuhan pidana denda sebagai pengganti atau altematif pidana penjara atau kurungan. Sebaliknya, faktor kemampuan rnasyarakat juga menyebabkan belum berfungsinya pidana denda iika suatu undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang relatif tinggi. Demikian pula piidana denda yang ditentukan- sabagai' ancaman kurnulaiif akan mengakibatkan peran dan fungsi pidana denda sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal belum mempunyai tempat yang wajar dan memadai dalam kerangka tujuan pemidanaan, terutarna untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara jangka pendek dan tindak pidana yang bermotifkan atau terkait dengan hafta benda atau kekayaan.
Pidana denda dapat disetarakan dengan pidana penjara karena pidana penjara selama ini diakui sebagai pidana yang efektif untuk penjeraan. Pidana denda juga dapat menciptakan hasil yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang diharapkan. Pidana denda akan selalu menjadi pertimbangan oleh penegak hukum, terutama hakim dalam memutus perkara pidana, dan piclana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana (dalam bentuk kesengsaraan karena secara materi yang bersangkutan merasa kekurangan, jika mungkin menyita harta benda untuk menutupi denda yang be1um atau tidak dibayar dengan cara pelelangan). Pidana denda yang dibarengi dengan sistem keadilan restoratif diharapkan dapat menyelesaikan konfiik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Pidana denda diharapkan pula dapat membebaskan rasa bersalah kepada terpidana dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pihak korban.
Selain pidana denda, perlu diintrodusir mengenai sanksi ganti kenugian (restitutif) daniatau denda administratif untuk perkara-perkara tertentu yang memerlukan pemulihan dan perbaikan, dalam hal ini perlu dikembangkan adanya keadilan restoratif yang secara turun temurun telah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan adat dan budaya bangsa.
Keseluruhan upaya di atas pada dasamya ingin mewujudkan sila ke-2 Pancasila yakni "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama. Penerapan teori tujuan pemidanaan yang integratif yang dapat memenuhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, pidana denda dapat mendekatkan pada kedua pandangan yakni retributive view dan utilitarian view yang diintegrasikan dengan konsep kemanusia n yang adil dan beradab untuk memenuhi humanitarian concerns combined with a greater awareness of the destructive effects of imprisonment. Lembaga pemasyarakatan (penjara) sedapat mungkin dijadikan tempat bagi terdakwa yang rnelakukan tindak pidana herat (serious crime) dan tindak pidana lainnya yang sangat membahayakan bagi masyarakat."
Depok: 2009
D1023
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tarigan, Frissilia
"KPPU berwenang menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pemberitahuan dengan denda paling tinggi sebesar Rp 25.000.000.000. Penulisan skripsi ini membahas mengenai apakah implementasi pengaturan denda administratif sudah memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Besaran denda dirasakan tidak wajar jika hanya melihat masalah keterlambatan sehingga pengaturan denda tidak memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam hal pelaku usaha terlambat melakukan pemberitahuan bukan berarti tindakan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan yang dilakukan dapat menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Keterlambatan pemberitahuan dapat terjadi dikarenakan perbedaan pemahaman antara Komisi dengan pelaku usaha.
The Commission authorized to impose administrative fines amounting Rp 1.000.000.000 for every day delay with the highest fines amounting Rp 25.000.000.000. Of writing this minithesis concerning on whether the implementation of administrative fines regulation already meet justice and legal certainty for businessmen. The amount of fines perceived unnatural if only look at delays problem so that the regulation of administrative fines does not meet the justice and legal certainty for businessmen. In terms of businessmen failure to fill the notification does not mean that the act of merger, consolidation, or acquisition was being done may result a monopolistic practice and unfair business competition. The failure to fill notification can occur due to the difference understanding between KPPU and businessmen"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58289
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasna Wahida
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Indonesia mengatur ancaman pidana denda dengan nilai yang ditentukan dalam rumusan delik. Artikel ini menganalisis dan membandingkan konsep pidana denda dalam UU Tipikor Indonesia, Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat, Bribery Act Inggris, dan Wetboek van StrafrechtBelanda. Studi ini menemukan bahwa masing-masing dari ketentuan antisuap Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda tersebut memiliki konsep yang berbeda untuk mengatasi masalah kekakuan ancaman pidana denda dalam rumusan delik, yang dapat digunakan dalam pembaruan UU Tipikor Indonesia."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fera Aswianida
"Penulisan hukum ini menggunakan metode penulisan
Yuridis- Normatif, dengan sumber-sumber dari peraturan
perundang-undangan, buku-buku, dan makalah. Penulisan ini
bertujuan untuk melihat efektivitas dan peran pidana denda
dalam PJN jika dibandingkan dengan perkembangan yang
terjadi saat ini. Latar belakang penulisan ini karena
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk
membuat suatu akta atau perjanjian yang mempunyai kekuatan
hukum. Sifat dari akta atau perjanjian yang dibuat oleh
atau dihadapan notaris adalah kuat. Selain mempunyai
kewenangan yang besar untuk membuat akta otentik, juga
mempunyai tanggung jawab yang besar. Hal ini dikarenakan
peran notaris adalah untuk memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat. Besarnya tanggung jawab notaris menjadikan
notaris harus berhati-hati dan seksama dalam membuat suatu
akta. Hal ini tidak luput dari perhatian pembuat UndangUndang.
Peraturan yang mengatur tentang notaris adalah
Peraturan Jabatan Notaris(PJN), didalamnya terdapat sanksi
yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran oleh notaris.
Salah satunya adalah sanksi denda, yang juga merupakan
sanksi pidana pokok dalam Hukum Pidana. Sanksi pidana dalam
PJN sangat jarang digunakan, hal ini disebabkan oleh kurang
efektifnya pengawasan oleh Pengadilan Negeri kepada
notaris, dan kurang pentingnya kedudukan pidana denda di
masyarakat karena dianggap tidak dapat memenuhi rasa
keadilan. Perkembangan yang terjadi adalah pidana denda
mulai dilirik sebagai pidana yang dapat memberikan suatu
hukuman kepada pelanggar peraturan, dengan ketentuan
besarnya denda disesuaikan dengan perkembangan perekonomian
masyarakat Indonesia. Hal ini akan berpengaruh pada PJN,
PJN diharapkan akan dapat menyesuaikan dengan perkembangan
yang terjadi."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36345
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maryam Jamilah
"Skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pembahasan menekankan pada implementasi penjatuhan sanksi administratif berupa denda terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman administratif dan pidana. KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Salah satu bentuknya adalah denda. Denda yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar UU No.5/1999 berkisar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hingga Rp.25.000.000.000,-. Pada kenyataannya, banyak denda yang masih di bawah nilai yang ditentukan UU No.5/1999. Salah satunya Putusan KPPU Perkara NO.49/KPPU-L/2008 tentang Tender Pengadaan Alat Kesehatan Polysomnograph di Rumah Sakit Duren Sawit Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007.

This thesis concerning about competition law enforcement by the Commission for Supervision on Business Competition (KPPU) in ruining administrative fine sanctions against the perpetrators of bid-rigging. Article 47 Act No.5 Year 1999 Regarding The Prohibition on Monopoly and the Unhealthy Business Competition (UU No.5/1999) regulate the punishment that could be subjected to the perpetrators against the provisions of Act No.5/1999 were administrative and criminal punishment. In this context, KPPU only had the authority to subject administrative sanctions. One of the forms is fine. Fine that could be subjected to the perpetrators are between Rp. 1,000,000,000.- (one billion rupiah) to Rp. 25.000.000.000,-. In fact, there are still many KPPU decisions that ruin administrative fine sanctions under the amount determined in Act No.5/1999. One Of Them was the Decision KPPU Case No.49/KPPU-L/2008 regarding the Tender for the Procurement of the Medical Instrument Polysomnograph in the Duren Sawit Hospital Special Capital District of Jakarta Province Budget Year 2007."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Retno Heryanti
"Keberadaan suatu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia diakui oleh pemerintah dengan suatu bentuk Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut berisi mengenai kewajiban-kewajiban setiap tahun dan wajib dilaporkan kepada pemerintah. Setiap tahunnya kewajiban tersebut dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.Dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban penyelenggara telekomunikasi yang tertuang dalam Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut maka penyelenggara telekomunikasi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besaran nilai dendanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan peraturan tersebut Pemerintah mengeluarkan tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi. Namun dalam peraturan perundang-undangan telekomunikasi yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sanksi administrasi yang diamanatkan adalah berupa pencabutan izin yang diberikan setelah adanya peringatan tertulis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan, yakni Bagaimana pengaturan tentang sanksi administrasi berupa denda dalam penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya terkait kewajiban penyelenggara telekomunikasi yang tertuang dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi dan bagaimana kesesuaian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika setelah adanya Peraturan Menteri dimaksud. Berdasarkan kepada kajian, Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan diskresi dengan menetapkan Peraturan Menteri dimaksud untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka pengaturan dan pengawasan di sektor telekomunikasi.

The existence of telecommunications provider in Indonesia is recognised by the government in a telecommunication operating license issued by the Ministry of Communication and Information Technology. The content is related to the yearly obligations and shall be reported to the government. Every year, these obligations are evaluated by the Ministry of Communication and Information Technology. In regards to the unfulfilled obligation by telecommunications provider as written in the regulation, telecommunications provider will be imposed by fines of administrative penalty which value was defined in Government Regulation Number 7 Year 2009 regarding Type And Tariff Of Non-Tax Revenue in Ministry of Communication and Information Technology.
Based on the regulation, government decreed the procedure of fines of administrative penalty which defined in Decree of The Minister of Communication and Information Technology Number 11 Year 2014 regarding Procedure Of Fines Of Administrative Penalty To The telecommunications Provider. However, in the telecommunications legislation which is Law Of The Republic Of Indonesia Number 36 Year 1999 about telecommunication and Government Regulation Number 52 Year 2000 about telecommunication provider, administrative penalty is addressed in a form of permit revocation after written warning is granted. By using normative juridical research method, the goal of this research is to address solution of the regulation about administrative penalty in telecommunication provider, specifically related to the obligation of telecommunication provider which is written in Government Regulation Number 7 Year 2009 regarding Type And Tariff Of Non-Tax Revenue in Ministry of Communication and Information Technology. According to the research, Minister of Communication and Information Technology did discretion by setting a regulation intended to solve concrete problems encountered in the operation of telecommunication in the framework of regulation and supervision in the telecommunication sector."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44173
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feliza
"Dewasa ini Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam aspek kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan HKI berkaitan erat dengan teknologi, ekonomi, maupun seni budaya. Begitu pentingnya HKI dalam kehidupan, selayaknyalah HKI tersebut dilindungi. Salah satu bentuk HKI yang harus dilindungi adalah hak cipta, khususnya lembaga penyiaran dari tindakan pembajakan melalui internet. Hal ini menjadi penting, karena izin siaran pertandingan sepak bola ini baru akan dianggap sah apabila telah mendapatkan izin dari pemegang hak terakait atas hak siar tersebut. Hak lisensi ini diperoleh melalui perjanjian lisensi, kemudian dengan membayar sejumlah royalti kepada pemegang hak terkait. Maka lembaga penyiaran ini akan dianggap sah sebagai pemegang lisensi atas hak siar setelah perjanjian lisensi disetujui oleh pemegang hak terkait dan pihak lembaga penyiaran yang ingin memiliki lisensi atas siaran tersebut. Di Indonesia memang sudah diatur terkait undang-undang untuk melindungi hak cipta. Namun undang-undang tersebut belum mampu membuat para pelaku pembajakan jera atas perbuatannya. Hal ini dikarenakan sanksi yang diterapkan masih kurang efektif dan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelanggar hukum hak cipta , diperlukan adanya sistem pedoman pemidanaan yang bisa dijadikan acuan bagi penghitungan sanksi denda. Sehingga sistem pedoman pemidanaan ini sangat diperlukan penerapannya dalam hal memberikan sanksi pidana yang tepat bagi para pelanggar hak cipta, khususnya dibidang pembajakan hak siar. Karena kebanyakan dalam berbagai putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi denda kurang seimbang dengan kerugian yang dialami pemilik hak cipta maupun pemegang hak cipta. Sehingga diperlukan bagi perkembangan hukum hak cipta di indonesia yaitu perlu adanya pedoman pemidanaan dalam penjatuhan sanksi denda kepada pelaku palanggar hak cipta atau hak terkait.

Nowadays, Intellectual Property Rights (IPR) have an important role in aspects of people's lives. This is because IPR is closely related to technology, economy, and cultural arts. So important is IPR in life, it should be protected. One form of IPR that must be protected is copyright, especially broadcasters from acts of piracy over the internet. This is important, because the permission to broadcast a football match will only be considered valid if it has obtained permission from the holder of the broadcasting rights. This license right is obtained through a license agreement, then by paying a certain amount of royalties to the relevant rights holder. Then this broadcaster will be considered valid as the licensee of the broadcasting rights after the license agreement is approved by the relevant rights holder and the broadcaster who wants to have a license for the broadcast. In Indonesia, it has been regulated regarding laws to protect copyright. However, the law has not been able to deter the perpetrators of piracy for their actions. This is because the sanctions applied are still ineffective and in imposing criminal sanctions on violators of copyright law, it is necessary to have a system of sentencing guidelines that can be used as a reference for calculating fines. So that this criminal code system is very necessary to apply it in terms of providing appropriate criminal sanctions for copyright violators, especially in the field of piracy of broadcasting rights. Because most of the various judges' decisions in imposing fines are not balanced with the losses suffered by copyright owners and copyright holders. So it is necessary for the development of copyright law in Indonesia, namely the need for criminal guidelines in imposing fines on perpetrators of copyright or related rights violations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Susanti
"Sistem pidana denda pada hakikatnya mencakup keseluruhan perundang-undangan yang mengatur bagaimana pidana denda itu ditegakkan atau dioperasionalkan atau difungsikan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi pidana (denda). Sistem pidana denda erat kaitannya dengan pemberian kewenangan atau kebebasan kepada jaksa dan hakim untuk mengoperasionalkan pidana denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang ditemui dalam penerapan pidana denda terhadap tindak pidana yang melanggar KUHP dan Undang-Undang Pidana Khusus yang ancaman pidana dendanya dirumuskan secara alternatif maupun gabungan (alternatifkumulatif), kemudian mengkaitkannya dengan Rancangan KUHP. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada penelitian yuridis normatif yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pembahasan dalam tulisan ini bertitik tolak pada penerapan pidana denda di dalam KUHP dan Undang - Undang Pidana Khusus guna mengetahui kendala dalam upaya penerapan pidana denda saat ini kemudian dikaitkan dengan Rancangan KUHP untuk menemukan pemecahan terhadap kendala tersebut sehingga sistem pidana denda di dalam KUHP mendatang benar-benar dapat diterapkan secara optimal.
Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pidana denda di dalam KUHP sudah ketinggalan jaman serta tidak memberi kebebasan kepada hakim untuk menetapkan batas waktu pembayaran denda dan cara pelaksanaan pidana denda. Sedangkan terhadap ancaman pidana denda pada Undang-Undang di luar KUHP meskipun jumlah ancaman pidana denda relatif tinggi tetapi jaksa maupun hakim cenderung untuk menuntut maupun menjatuhkan putusan berupa pidana penjara dikarenakan minimnya pengaturan mengenai pelaksanaan pidana denda. Dengan demikian dalam rangka optimalisasi penerapan pidana denda yang akan datang diperlukan pengaturan teknis pelaksanaan pidana denda yang jelas dan tegas. Untuk itu, dalam rangka reorientasi dan reformulasi sistem pidana denda di dalam KUHP yang akan datang perlu adanya kriteria/ukuran/standar sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berupa tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Adanya tujuan dan pedoman pemidanaan diharapkan mampu mengefektifkan pidana denda dalam penyelesaian tindak pidana.

The system of criminal fines in fact covers the entirety of the legislation that governs how criminal fines were upheld or operationalized or functioned concretely so someone sentenced to criminal (fines). The system of criminal fines are intimately connected with the awarding authority or freedom to prosecutors and judges to operationalize the criminal fines. This research aims to find out the obstacles encountered in the application of criminal penalties against criminal acts in violation of the criminal code and the Special Criminal legislation the criminal threat formulated late fee or alternately merge (alternative-cumulative), then correlate it with the draft criminal code. The approach used focuses on research that is supported with the juridical normative research field. Data sources used are primary data and secondary data. The discussion in this paper is the starting point on the application of criminal penalties in the criminal code and the Special Criminal legislation in order to know the constraints in a bid application of criminal fines currently then associated with the draft of the criminal code in order to find solutions to these barriers so that the system of criminal fines in criminal code this coming actually could be implemented optimally.
The results showed the criminal policy on fines in the criminal code are outdated and do not give freedom to the judge to set a deadline for payment of the fine and the way the implementation of criminal fines. While the threat of fines in criminal law outside the criminal code even though the number of criminal threats of fines is relatively high but the Prosecutor and judges tend to demand as well as dropping the verdict of imprisonment due to the lack of arrangements on the implementation of criminal fines. Thus in order to optimize the application of criminal fines coming necessary technical arrangements implementing criminal fines are clear and unequivocal. To that end, in order to reorient and criminal fines in reformulating my system in the criminal code that would come to existence of criteria/size/standard as the basis for policy making purposes in the form of punishment and punishment guidelines. The objectives and guidelines of punishment expected to streamline criminal fines in solving the crime.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30698
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novian Pranata
"Citra Polisi di mata masyarakat, khususnya mengenai tingkah laku denda damai, masih sering dinilai baik. Namun penilaian (atribusi) mahasiswa (angota masyarakat) tentulah berbeda dengan penilaian (atribusi) polisi. Dengan adanya asumsi ini maka penelitian ini mencoba memanfaatkan dan mengembangkan salah satu teori psikologi sosial (atribusi) dalam memahami dan menganalisa tingkah laku masyarakat khususnya terhadap tingkah laku denda damai.
Metode penentuan sample pada penelitian ini dilakukan secara 'purposive sampling? sedangkan pengambilan sampel dilakukan dengan cara 'accidental sampling'. Subyek dalam penelitian ini adalah mahasiswa mewakili anggota masyarakat dan Polantas mewakili anggota Polri. Alat pengumpul data adalah kuesioner.
Dari penelitian ini diperoleh hasil beberapa hasil. Pertama, ada perbedaan antara atribusi mahasiswa dengan atribusi polisi terhadap tingkah laku 'denda damai oknum polisi. Kedua, mahasiswa lebih memberikan atribusi eksternalnya. dibandingkan atribusi internalnya terhadap tingkah laku denda damai oknum polisi yang disebabkan oleh tawaran oknum polisi. Ketiga, anggota polisi lebih memberikan atribusi eksternalnya dibandingkan dengan atribusi internalnya terhadap tingkah laku denda damai oknum polisi yang disebabkan oleh tawaran oknum mahasiswa.
Saran yang diberikan untuk mengatasi atribusi yang saling bertentangan adalah dengan melakukan pelatihan pengatribusian kembali (reattribution training) yang dimulai sejak pendidikan dasar. Untuk mengurangi tingkah laku denda damai perlu diterapkan prinsip teori psikolog belajar sosial dari Bandura dan juga peningkatan kesejahtrraan anggota polisi sangat perlu untuk diperhatikan. Untuk penelitian selanjutnya perlu diupayakan penggunaan sarana audio visual (video) sebagai pengganti kuesioner sehingga subyek dapat lebih menghayati situasi dan kondisi yang terjadi. Selain itu juga perlu diadakan penelitian yang lebih mendalam dengan menggunakan pendekalan teori lain khususnya dalam psikologi sosial."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>