Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Leonard Saputra
"Penelitian ini berfokus kepada analisis implikasi dari pengimplementasian konsep identifikasi fungsi dalam harta tidak berwujud yang dibahas dalam Action 8-10, dikenal sebagai DEMPE, dalam peraturan transfer pricing di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan wawancara mendalam sebagai sumber data primernya. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat relevansi untuk menerapkan BEPS Action Plan 8-10 di Indonesia, konsep DEMPE dapat diterapkan secara efektif di Indonesia untuk mengatasi berbagai permasalahan, dan pengimplementasiannya hanya membutuhkan penyesuaian yang tidak terlalu signifikan karena secara tersirat konsep DEMPE tersebut sudah diaplikasikan terutama sebagai dasar pemeriksaan. Pengimplementasiannya dalam peraturan transfer pricing di Indonesia dapat menciptakan peraturan baru yang secara umum dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK dan rinciannya dijelaskan kedalam Peraturan Dirjen Pajak PER dengan disesuaikan dengan relevansi di Indonesia yang memungkinkan ditambahkan fungsi marketing dalam konsep DEMPE tersebut. Implementasi ini diharapkan mampu mendekatkan pandangan setiap stakeholders terkait tata cara pengidentifikasian harta tidak berwujud yang menekankan pada analisis economic ownership.

This study is focusing to analyze the implications of implementing the concept of function identification in the intangible asset that is discussed in Action 8 10, known as DEMPE, in the Indonesia rsquo s transfer pricing regulations. This research method is descriptive research with more priority to in depth interview as primary data source. The result of this research is that there is relevance to apply BEPS Action Plan 8 10 in Indonesia, DEMPE concept can be applied effectively in Indonesia to overcome various problems, and its implementation only requires less significant adjustment because implicitly DEMPE concept has been applied mainly as basic inspection. Implementation in Indonesia 39 s pricing transfer rules can create new regulations that are generally described in PMK and the details will be explained in PER by adjusting to the relevance in Indonesia that allows added ldquo marketing rdquo function in the DEMPE concept. This implementation is expected to be able to get closer to each stakeholder 39 s perspective regarding to the procedure of identifying intangible assets that emphasizes the analysis of economic ownership.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marsya Khairina Azzahra
"ABSTRAK
Fokus dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fungsi Pengembangan, Peningkatan, Pemeliharaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan (selanjutnya disebut DEMPE) untuk transaksi dengan pihak afiliasi sehubungan dengan harta tidak berwujud. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana mengidentifikasi fungsi DEMPE untuk pemanfaatan harta tidak berwujud diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai salah satu bentuk implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arms Length Principle) di Indonesia, dan untuk mengetahui kondisi regulasi Indonesia atas identifikasi fungsi DEMPE atas transaksi afiliasi sehubungan dengan harta tidak berwujud. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Data yang dikumpulkan sebagai dasar analisis didapatkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber yang dipilih berdasarkan pengalaman profesional mereka di bidang Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing. Penelitian ini kemudian menjelaskan bahwa ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengidentifikasi fungsi DEMPE atas transaksi afiliasi sehubungan dengan harta tidak berwujud, cara yang dapat dilakukan misalnya melalui wawancara fungsional kepada key personnel perusahaan atau grup, serta melakukan tinjauan analisis fungsional yang dapat dilakukan melalui tinjauan mendalam terhadap dokumen yang dimiliki oleh perusahaan atau grup. Penelitian ini juga menghasilkan bahwa saat ini tidak ada peraturan atau pedoman khusus yang secara khusus mengacu pada kewajiban Wajib Pajak untuk mengidentifikasi fungsi-fungsi DEMPE yang dilakukan untuk transaksi pihak afiliasi sehubungan dengan harta tidak berwujud di Indonesia, dan penerimaan masukan yang berasal dari pihak Wajib Pajak dan Pejabat Pajak yang menyatakan bahwa dibutuhkan klarifikasi dalam bentuk regulasi atau panduan mengenai transfer pricing atas harta tak berwujud - dan tidak hanya terbatas pada identifikasi fungsi DEMPE. Peneliti kemudian menyarankan pihak pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan opsi untuk merumuskan dan menegakkan peraturan atau pedoman mengenai penentuan harga transfer atas harta tidak berwujud yang berfungsi untuk mengklarifikasi posisi peraturan penentuan harga transfer Indonesia, serta untuk memitigasi risiko atas sengketa pajak terkait penentuan harga transfer sehubungan dengan harta tidak berwujud di Indonesia.

ABSTRACT
The focus of this research is to analyze the Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation (hereinafter referred as DEMPE) function for related party transactions concerning Intangibles. The purpose of this study is to understand how to identify the DEMPE function of for the use of Intangibles between related parties as a part of the implementation on Arms Length Priciple in Indonesia, and to find out Indonesias state of regulation when it comes to the DEMPE function identification in related party transactions concerning Intangibles. The methodology used in this research is qualitative approach with qualitative data analysis technique. The data were collected by means of in-depth interview with the respected sources chosen based on their professional experience in the field of International Tax and Transfer Pricing. This research later explains that there are some ways that could be done in order to identify the DEMPE functions of intangibles transactions, e.g. to perform functional interview to the companys or groups key personnels, as well as functional analysis that could be done through in-depth review of the companys or the groups documents. This research also results that currently there is no specific regulation nor guidance that are specifically referring to the obligation of the Taxpayers to identify the DEMPE functions performed for related party transactions concerning intangibles in Indonesia and that there are suggestions from both Taxpayers and Tax Officers side that a clarification in the form of regulation or guidance regarding transfer pricing for Intangibles-and not only limited to the identification of DEMPE functions-is required. The researcher later suggests the policy maker to consider the options to formulate and to enforce the regulation or guidance regarding transfer pricing for Intangibles to clarify Indonesias transfer pricing regulation position, as well as to mitigate the risk of overwhelming and unnecessary increase in transfer pricing dispute regarding Intangibles in Indonesia."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library