Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Ali Fahmi
Abstrak :
ABSTRAK
Jaminan perlindungan kebebasan beragama telah diberikan oleh Pasal 29 UUD 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945 yang dinyatakan berlaku lagi dengan setelah Dekrit Presiden Juli 1950, Pasal 18 Konstitusi RIS, Pasal 18 UUDS 1950, dan Pasal 28 E ayat (1 dan 2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 29 (2) 1945 Amandemen jo Pasal 22 ayat (1 dan 2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meski demikian masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terkait dengan kebebasan beragama, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat dan/atau negara. Semangat keberagamaan inipula yang mendasari perjuangan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, menyusun normanorma kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya penting sekali menjaga agar kebebasan beragama benar-benar dapat diimplementasikan di Indonesia. Menempatkan agama dibawah supremasi negara melalui pemberian pengakuan dan pengingkaran terhadap suatu agama, kenyakinan dan kepercayaan yang dianut masyarakat merupakan kesalahan yang harus diluruskan dengan memperbaiki dan mensinkronkan peraturan-peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih cermat dan tepat dalam mengambil kebijakan baik preventif maupun represif dalam menjaga kerukunan beragama dalam kerangka menegakkan dan menenuhi kebebasan beragama di Indonesia.
ABSTRACT
The guarantee for the protection of religious freedom has been granted by the 29th Article of UUD 1945 in effect on August 18, 1945, which has been declared to be validated again, after the Dekrit Presiden (Presidential Decree) of July 1950, 18th Article of the Constitutional RIS, 18th Article of the constitution, and E verse (1 and 2) of the 28th Article, I verse (1) of the 28th Article, 29th Article (2) 1945 verse (1 and 2) 22nd Article of the jo Amendment of UU No. 39 year 1999 on Human Rights, yet there were still many violations on human rights related to religious freedom, whether it was committed by individuals, community groups and/or state. This diversity was also the spirit which underlies the national struggle to seize and defend the independence, to complete the independence, to develop the norms for the life of the nation and the state. Therefore, it is important to ensure that religious freedom can truly be implemented in Indonesia. placing religion under the supremacy of the state through the recognition grants and denial to any religion, faith and beliefs of the society is a mistake which must be straightened to improve and synchronize the rules of legislation to conform with the spirit of Pancasila and UUD 1945. Thus, the government can be more careful and precise in taking both preventive and repressive policies to maintain harmony of the religions in order to uphold and demand for religious freedom in Indonesia.
2010
T27797
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library