Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kolondang, Maya
Abstrak :
Tempat Spa adalah suatu usaha komersial yang menyediakan berbagai macam fasilitas yang mengandung unsur hiburan, rekreasi, dan penyediaan jasa lainya seperti makanan,minuman, relaksasi, pijit dan lainnya. Dalam perkembangannya sejumlah tempat Spa di Kota Jakarta telah disalahgunakan keberadaannya oleh pengelola dan semua yang terkait didalamnya yang menjadikan tempat tersebut media prostitusi terselubung. Aturan terhadap perbuatan tersebut jelas dalam KUHP khususnya Pasal 296 KUH Pidana serta Peraturan Daerah Kota Jakarta Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Kejahatan kesusilaan yang terjadi di tempat Spa yang pada prakteknya terjadi prostitusi belum diatur khusus dalam suatu perundangundangan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menerapkan sanksi di dalam KUHP. Kesulitan ini muncul tidak hanya secara teoritis tetapi juga dalam segi praktis, aparat penegak hukum kesulitan menentukan pasal 296 dari KUH Pidana yang hendak dipergunakan serta kepada siapa hal tersebut dijatuhkan, apakah terhadap gerrmo/mami ataukah terhadap si pemilik/pengelola tempat Spa yang bersangkutan, mengingat keberadaan tempat Spa yang menyediakan jasa terapis selalu termanage dengan baik oleh oknum tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa tempat karaoke di Kota Jakarta yang menyediakan jasa terapis seringkali menjadi ajang prostitusi, penerapan Pasal 296 yang mengaturpun tidak efektif dan selalu terhambat dalam penegakannya, begitupun dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan juga tidak efektif jika pemilik/pengelola terbukti melanggar hal tersebut. Kota Jakarta juga menerima Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar pertahun dari pajak tempat Spa yang ada di seluruh kota-kota di Indonesia. ...... Spa service is a commercial venture that provides a wide range of facilities that contain elements of entertainment, recreation, and the provision of other services such as food, drinks, relaxation, massage and other. Spa in Jakarta has been misused by managers and all those involved in it that make the place as veiled prostitution. Actually there has been a rule on the act in the Criminal Code, Article 296 of the Criminal Code and Local Regulations Jakarta No. 10 of 2004. A morality crime that occurred in the Spa that leads to a veiled prostitution is not regulated in a specific law, causing difficulties in applying sanctions in the Criminal Code. Police difficult to determining Article 296 of the Criminal Code to be used and to whom it is imposed, if the procurer / pimp or to the owner / manager. The results showed that the spa in Jakarta was also providing services that lead to prostitution, the application of Article 296 that regulate is not effective and have problems in enforcement. Besides that, Jakarta government also received huge source revenue each year from the places of entertainment tax.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Demetrio Reinhart Priono
Abstrak :
Penerapan sanksi pidana denda atas pelanggaran hukum memiliki sejarah panjang, di mana setiap peradaban dan budaya memiliki bentuk hukuman sendiri untuk pelanggaran hukum. Pemidanaan, yang identik dengan pemberian hukuman, mengacu pada penderitaan yang sengaja diberikan kepada individu yang melanggar hukum, sebagaimana didefinisikan oleh para ahli hukum. Penelitian ini mengkaji penerapan pidana denda dalam tindak pidana persaingan usaha di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pidana denda sebagai instrumen hukum dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat serta implikasi hukum dari perubahan regulasi tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menyebabkan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana persaingan usaha, mengalihkan pendekatan dari penegakan pidana ke penegakan administratif. Dekriminalisasi ini bermasalah karena berpotensi mengurangi efek jera yang dapat diberikan oleh sanksi pidana, termasuk denda. Penegakan pidana yang efektif dapat memiliki efek jera yang signifikan terhadap pelanggar, seperti yang dibuktikan oleh praktik di yurisdiksi lain seperti Amerika Serikat. Potensi denda sebagai alat penegakan hukum yang kuat belum sepenuhnya dioptimalkan dalam kerangka regulasi baru ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pendekatan penegakan hukum pidana dalam persaingan usaha telah bergeser, lebih memilih penegakan administratif daripada sanksi pidana. Dekriminalisasi ini dianggap kurang menguntungkan karena penegakan pidana yang efektif, termasuk denda, dapat memberikan efek jera yang signifikan, seperti yang dibuktikan oleh praktik di Amerika Serikat. Selain itu, potensi denda sebagai alat penegakan hukum yang kuat belum sepenuhnya dioptimalkan. Rekomendasi penelitian ini termasuk tinjauan lebih mendalam oleh pemerintah mengenai potensi re-kriminalisasi terhadap tindak pidana persaingan usaha yang serius, terutama kartel hardcore seperti penetapan harga, pembatasan produksi, dan pembagian pasar. Selain itu, perlu ada evaluasi mekanisme saat ini untuk menghitung denda dan menghapus batas maksimum denda untuk meningkatkan kepatuhan dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif dan adil di Indonesia. ......The imposition of criminal fines for legal violations has a long history, with each civilization and culture having its own forms of punishment for such violations. Penalization, synonymous with sentencing, refers to the suffering intentionally imposed on individuals who break the law, as defined by legal experts. This study examines the application of criminal fines in business competition offenses in Indonesia following the enactment of Law No. 6 of 2023, which established the Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as law. The research aims to analyze the effectiveness of criminal fines as a legal instrument in enforcing fair business competition and the legal implications of the regulatory changes. The method used is normative juridical with a legislative and case study approach. The enactment of Law No. 6 of 2023 has led to the decriminalization of certain business competition offenses, shifting the approach from criminal enforcement to administrative enforcement. This decriminalization is problematic as it potentially reduces the deterrent effect that criminal sanctions, including fines, can provide. Effective criminal enforcement can have a significant deterrent effect on violators, as evidenced by practices in other jurisdictions such as the United States. The potential of fines as a powerful enforcement tool has not been fully optimized under the new regulatory framework. The study concludes that since the enactment of Law No. 6 of 2023, the approach to criminal law enforcement in business competition has shifted, favoring administrative enforcement over criminal penalties. This decriminalization is considered less favorable because effective criminal enforcement, including fines, can provide a significant deterrent effect, as evidenced by practices in the United States. Moreover, the potential of fines as a powerful enforcement tool has not been fully optimized. The study's recommendations include a deeper review by the government regarding the potential re-criminalization of serious business competition offenses, especially hardcore cartels such as price-fixing, production limitations, and market division. Additionally, there should be an evaluation of the current mechanisms for calculating fines and removing maximum fine limits to enhance compliance and create a more competitive and fair business environment in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fanisa Nurhasanah
Abstrak :
Selama beberapa tahun terakhir, Argentina tidak merekognisi hak untuk melakukan aborsi. Pasal KUHP Tahun 1921 menentukan bahwa perempuan di Argentina dilarang melakukan aborsi kecuali hidup mereka dalam bahaya atau dalam kasus pemerkosaan. Ini mendorong sejumlah besar aborsi ilegal yang dilakukan setiap tahunnya, banyak diantaranya yang mengakibatkan kematian. Ni Una Menos adalah gerakan sosial berisikan kolektif feminis yang muncul di tahun 2015 sebagai respons terhadap maraknya femisida (pembunuhan terhadap perempuan) di Argentina. Konsisten dengan tuntutan utama untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, Ni Una Menos memobilisasi massa pro-aborsi sejak tahun 2018 dan telah mendapatkan keberhasilan dalam pengesahan Proyecto de Ley de Interrupción Voluntaria del Embarazo (IVE) oleh Senat di tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap berbagai strategi yang dilakukan oleh Ni Una Menos dalam mendorong dekriminalisasi aborsi di Argentina dengan batasan waktu periode 2018-2020. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui pengumpulan data sekunder dengan meninjau sumber literatur, portal berita, serta media sosial Instagram dan Twitter resmi yang dimiliki Ni Una Menos. Dengan teori struktur peluang diskursif, analisis yang dilakukan mencakup strategi pembingkaian yang digunakan oleh Ni Una Menos seputar masalah aborsi, penggunaan media sosial untuk mendapatkan visibilitas dalam liputan media, serta jaringan yang dibentuk dengan organisasi feminis terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan Ni Una Menos untuk memobilisasi massa di ruang publik dan media berkontribusi sebagai kekuatan politik dalam mendesak negara untuk mendekriminalisasi aborsi, terlepas dari konteks politik yang ada. ...... Over the past few years, Argentina’s abortion rights have been widely inexistent. 1921 Penal Code dictates that women in Argentina are prohibited to perform abortion unless their life is in danger or in the case of rape. This results in a huge amount of illegal abortions performed each year by Argentinian women, many resulting in deaths. Ni Una Menos is a social movement formed by a feminist collective that arose in 2015 as a response to the widespread femicide (the killing of women) in Argentina. Preserving their main demands to end violence against women, Ni Una Menos mobilized pro-abortion masses since 2018 and have gained success in passing Proyecto de Ley de Interrupción Voluntaria del Embarazo (IVE), the decriminalization of abortion bill, through the Senate in 2020. This research aims to investigate and reveal the various strategies undertaken by Ni Una Menos in the context of pushing the decriminalization of abortion in Argentina with a time limit of 2018-2020 period. This research used a qualitative method by collecting secondary data by reviewing literary sources, news portal, and social media Instagram and Twitter owned by Ni Una Menos. By using the discursive opportunity structures theory, the analysis carried out includes the framing strategy used by Ni Una Menos around the abortion issue, usage of social media to gain visibility in media, as well as formed networks with pre-existing feminist organizations. It reveals that Ni Una Menos’ capability to mobilize the masses in the public space and media contributes as a political power to urge the state to decriminalize abortion, despite the political context.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library