Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Desty Dwi Lestari
"Skripsi ini adalah penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskripstif, analitis dan kualitatif. Dalam skripsi ini dibahas mengenai kedudukan merek dalam hukum kebendaan perdata yaitu sebagai suatu kebendaan tidak berwujud, terdaftar, dan bergerak. Pada dasarnya Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan UU Merek sebagai sumber hukum utama dalam menentukan kedudukan merek dalam hukum kebendaan belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai bentuk dan sifat kebendaan merek. Pengklasifikasian merek sebagai benda tidak berwujud, terdaftar, dan bergerak dilakukan dengan melihat pada sifat dari merek itu sendiri dan dengan melihat pada ketentuan hukum merek dan hukum kebendaan negara lain. Merek sebagai suatu kebendaan yang memiliki nilai, dapat dijadikan objek jaminan pada lembaga fidusia, sebagaimana dalam praktik yang telah dilakukan oleh Bank X. Pembebanan jaminan fidusia atas merek ternyata telah memberikan perlindungan hukum yang cukup kepada kreditur selaku penerima fidusia dengan didaftarkannya akta jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia.
This mini thesis is a legal research with normative, juridical approach that is descriptive, analytical, and qualitative. It discusses about the position of marks in Indonesian property law as intangible property, registered property, and movable property. Basically, the civil code and the law on marks in Indonesia, as main sources to determine the position of brands in property law have not provided a clear arrangement about the shape and classification of marks. The classification of marks as an intangible property, registered property, and movable property has been done by looking at the traits of marks itself and by doing comparison with the property law and the law on marks of other countries. As a property that is economically valuable, marks can be used as an object of the fiduciary security as has been conducted by Bank X. The fiduciary security over marks has apparently provided legal protection to a creditor, who is also recipient of a fiduciary security, after has been registered."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45408
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Venny Talitha Shirleen Rahma Latief
"Hibah merupakan pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, ketika pemberi hibah masih dalam keadaan hidup. Dengan dilakukannya Hibah, menunjukkan adanya sebuah tindakan hukum. Dalam konteks pemberian Hibah, Hibah tidak dapat diberikan melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki. Dalam kasus yang diteliti, seorang suami memberikan Hibah kepada istri atas seluruh harta kekayaannya dan mendaftarkannya kepada Notaris. Hal tersebut melanggar peraturan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan bagian mutlak yang didapatkan ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan Hibah yang berlaku di Indonesia dari suami kepada istri atau istri kepada suami pada saat perkawinan berlangsung dan mengenai tangung jawab Notaris selaku pejabat umum atas akta Hibah yang dicatatkannya (waarmerking). Dalam menjawab permasalahan hukum tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Dengan menggunakan tipe penelitian eksplanatoris, untuk menganalisis permasalahan pemberian Hibah suami kepada istri pada saat perkawinan berlangsung. Dikaitkan pada norma hukum serta fakta hukum dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan adanya perbedaan perspektif hukum mengenai pengaturan Hibah di Indonesia. Khususnya pemberian Hibah suami kepada istri atau sebaliknya pada saat perkawinan berlangsung. Hukum Perdata tidak memperbolehkan Hibah suami kepada Istri, sedangkan Hukum Islam memperbolehkan Hibah suami kepada istri. Perbedaan di antara kedua sistem hukum ini menyebabkan dua pemahaman yang berbeda dalam masyarakat, di mana pemahaman mengenai pemberian Hibah suami kepada istri tersebut akan berdampak pada kewarisan. Perikatan Hibah yang didaftarkan kepada Notaris yang tidak sesuai dengan pengaturan hukum di Indonesia dianggap cacat hukum atau batal demi hukum.
Hibah is a grant given from one party to another, in a period where the granter is still living. A The performance of a hibah is considered as a legal act. In the context of hibah, the grant cannot surpass more than 1/3rd of the granter’s total wealth. In a case study, a husband granted hibah to his wife regarding all his wealth and registered it to a notary. Said act violates the laws of KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, lit. Compilation of Sharia Economic Law) and the ultimate decision of what the grantee is entitled to receive within KHI (Compilation of Islamic Law) The problem in this research is the ruling of Hibah that applies in Indonesia between husband and wife while they are lawfully wed and concerns the responsibility of the notary in their service as a public official over the Hibah that is recorded (waarmerking). In the resolving of said legal issue, the method of jurisdiction normative research.With the use of explanatory type research, to analyze the issue of the hibah grant from husband to wife while they aree wed. Related to the normative and factual laws in the viewpoint of law that applies in Indonesia. The result of the research shows the difference in legal viewpoints regarding Hibah grants in Indonesia. Specifically, civil law forbids a grant from husband to wife, while Islamic Law allows it. The differences between these two legal systems lead to two different comprehension in society, where the comprehension about the giving the grants of a husband to wife will have an impact on inheritance. The Hibah Grant Association that is registered to the notary who that does not correspond with the ruling of law in Indonesia that is considered legally disabled or null and void."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rudi Yuwono
2001
T36173
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rian Mochtar Aziz Thamrin
"Hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan fundamental bagi sebuah negara, hal ini karena hukum persaingan usaha adalah norma hukum yang mengatur perilaku pelaku usaha dalam berbisnis di Indonesia. Tentu hukum persaingan usaha tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien tanpa adanya penegak hukum persaingan usaha yang baik dan berpengalaman. Mengingat bahwa institusi penegak hukum persaingan usaha yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan institusi baru dalam tata hukum negara Indonesia, maka pengalaman atas upaya penegakkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masih diragukan. Hal ini terbukti dengan berbagai macam kasus yang menujukkan bahwa Komisi tersebut masih kurang terampil dalam menjerat pelaku usaha curang dan memberikan sanksi yang tepat kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, akan sangat baik, bilamana Komsisi Pengawas Persaingan Usaha dapat belajar kepada Institusi Peneggak Hukum Persaingan Usaha yang ada diluar negeri, terutama di negara maju yang telah berpengalaman dalam mengimplemntasikan hukum persaingan usaha di negaranya. Inggris sebagai negara maju yang memiliki hukum persaingan usaha yang baik dan telah menunjuk Institusi Penegak Hukum Persaingan Usaha yang telah memiliki pengalaman semenjak 1960-an, dapat menjadi pedoman bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Apabila ditinjau dari segi hukum acara, tampaknya Komisi Penegak Persaingan Usaha seringkali menemukan kesulitan-kesulitan yang akhirnya menciderai hak-hak pelaku usaha. Adapun cut throat policy yang menjadi kebijakan KPPU merupakan hal yang akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu ada baiknya bilamana KPPU melakukan studi perbandingan dalam hal proses acara hukum persaingan usaha dengan Office of Fair Trading, selaku institusi penegak hukum persaingan usaha Inggris, dalam proses invesigasi (penyelidikan & penyidikan), proses pembuktian dan proses penetapan pemberian hukuman dan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan usaha.
Competition Law is an essential legal product for the economic growth of nations, this is due to the fact that competition law is the governing norm in respect to industries and businesses in today?s market. However, a good conceptualize competition law will become invalidated if there is no governing institution which is assigned by the government to protect and implement the competition law. Hence, the need of a good governing institution for the enforcement of competition law is no doubt fundamental to the success of Indonesia?s economic development. Having established its competition law regime in 1999 and in doing so assigning KPPU to watch over the implementation of competition law in Indonesia, Indonesia has reaped many benefits, which includes the steady incline of foreign capitals and investment going to Indonesia in the successive years. However, in respect to KPPU, the governing institution for competition law in Indonesia, its track record in dealing with complex cases in competition law has been under scrutiny by defendants in cases and from academicians believing that the power of implementation measures by the institutions has not been adequately addressed. Thus, in order to better understand competition law and how to implement the best possible policies, KPPU must study from similar institutions abroad, especially, in countries where the competition law regime has been implemented for many years, in this regard the United Kingdom. In doing so KPPU will better understand how to investigate and find evidence that are circumstantial to the case in hand. Not only that, the KPPU must also learn how to implement necessary policies that are suited to the economic and legal needs of Indonesia, in order to create a lasting competition law regime which will increase the welfare of the Indonesian people."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25106
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Fernando Dairi
"Dalam pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bahwa perjanjian berikat (tying agreement) pada dasarnya bersifat per se illegal sehingga apabila dilihat adanya suatu tying agreement maka tanpa dibuktikan lebih lanjut serta dipetimbangan dampak maupun akibatnya maka tying agreement tersebut dikatakan telah melanggar hukum persaingan usaha.
Dalam penelitian ini akan dilihat apakah hal tersebut sudah sesuai dengan hukum persaingan usaha melalui studi kasus putusan nomor 01/Pdt/KPPU/2015/PN,Jkt.Utr. Selain itu dalam penelitian ini akan diteliti apakah seseorang yang tidak mendengar/mengalami/melihat suatu peristiwa sendiri (saksi non fakta) dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi (witness testimony) dalam pemeriksaan hukum persaingan usaha.
In article 15 paragraph 2 of the Law number. 5 year 1999 that the tying agreement basically are per se illegal so that when viewed the presence of a tying agreement then without further evidenced as well as to consider impact or as a result of such agreement tying the then said to have violated the competition law effort. In this study it will be seen whether it is in compliance with the law through the business case study competition court decision number 01/Pdt/KPPU/2015/PN. Jkt. Utr. Therefore, in this study examined whether a person who is not an event listen/feel/see directly itself (witness the non facts) can serve as evidence of witnesses to testimony in the examination of competition law effort."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45091
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library