Ditemukan 19 dokumen yang sesuai dengan query
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2007
345.026 BAR t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Eddy Djunaedi Karnasudirdja
Jakarta: Tanjung Agung, 1993
345.026 8 EDD y
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Widodo
Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009
345.026 WID s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhammad Syarli Abadi
"crime merupakan salah satu fenomena yang tidak dapat dihindarkan dari perkembangan zaman. Pemanfaatan dan penggunaan teknologi pada zaman modern ini telah memberikan dampak yang positif sekaligus negatif. Kejahatan dalam hal yang negatif telah memberikan akses baru bagi penjahat dalam melakukan aksi nya. Dalam karya akhir ini akan dibahas mengenai pola kejahatan online via media sosial berdasarkan data sekunder Polda Metro Jaya Unit IV Cyber Crime. Dan akan menggunakan teori pola kejahatan Brantingham. Sehingga akan diketahui bahwa pada dasarnya kejahatan tersebut mempunyai pola yang dapat dipelajari.
crime is a phenomenon that we cannot avoid it in modern era. The benefits of using the technology in this era have a positive and negative impacts. The crime itself has been changed into new ways by using the technology for their action. In this case, will be discuss about the patterns of online fraud by social media based on Polda Metro Jaya Data Unit IV cyber crime and will use Brantingham s Crime Pattern Theory. So it can be found that basically that kinds of crime has pattern that can we learn about."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Ibnu Putrama Agung Tyanto
"Sistem operasi open source Android menawarkan kemudahan dalam modifikasi yang membuatnya banyak digunakan dalam perangkat mobile. Namun, hal tersebut juga membuat sistem operasi ini rentan akan serangan keamanan. Pada tahun 2015 ditemukan kerentanan Stagefright yang dilihat sebagai kerentanan paling berbahaya sepanjang sejarah Android, karena berpotensi mengambil alih kontrol penuh atas suatu perangkat. Menggunakan routine activity theory, dipaparkan bahwa kerentanan Stagefright memiliki resiko untuk dieksploitasi, yang kemudian digunakan untuk menciptakan rekomendasi gabungan aspek teknis dan non teknis atau pendekatan faktor manusia untuk mewujudkan sistem operasi yang aman. Rekomendasi ini menggabungkan badan pengetahuan Certified Information Systems Security Professional CISSP yang ditujukan untuk keamanan sistem informasi, dan teknik-teknik situational crime prevention.
As an open source operating system, Android offers much freedom in terms of modification, which supports its usage popularity for mobile devices. On the other hand, the nature of this operating system makes it vulnerable against security attacks. Discovered in 2015, Stagefright bug is widely claimed as the worst Android vulnerability ever discovered, because of its potential ability to take a full control of Android devices. Using routine activity theory, it is seen that Stagefright vulnerability could pose a risk that can be exploited, subsequently makes a way for a recommendation consisting technical and non technical human factor aspects for a safer operating system. This recommendation combined Certified Information Systems Security Professionals lsquo common body of knowledge which is used for information system security, and the techniques of situational crime prevention."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Arda Putri Winata
"Perkembangan teknologi informasi berbasis komputer dan jaringan internet sangat pesat di masyarakat. Perkembangan ini terjadi di hampir semua bagian dunia yang berdampak pada globalisasi dunia bisnis. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dengan jaringan internet, menghadirkan dunia kedua, ruang cyber. Orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan ini untuk mendapatkan keuntungan. Mereka tidak segan melakukan kejahatan dunia maya di bidang akademik untuk mendapat untung. Dan bagaimana dengan pustakawan? Apakah itu peran pustakawan? Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah tinjauan literatur. Sumber data diperoleh melalui studi beberapa literatur. Di Indonesia, kejahatan dunia maya di dunia akademik selama 2013-2018 telah ditemukan. Temuan ini ada di situs resmi sistem peringkat kredit dosen. Paling tidak dapat disimpulkan bahwa ada empat jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di Indonesia, yaitu plagiarisme, penerbitan predator, pencurian identitas dan konferensi palsu. Selain itu, pustakawan dapat memainkan peran aktif dalam mencegah kejahatan dunia maya di dunia akademik dengan berbagai cara seperti menyediakan layanan literasi informasi, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk membuat kebijakan penulisan ilmiah, terlibat dalam seminar tentang plagiarisme, meningkatkan platform dan memastikan keamanan sumber informasi, memberikan pelatihan tentang penggunaan alat referensi dan hal-hal lain. Pustakawan sebagai mitra untuk akademisi harus berperan dalam mencegah kejahatan digital sehingga semua akademisi merasa aman dalam menciptakan pekerjaan untuk mendidik kehidupan bangsa secara berkelanjutan."
Lengkap +
Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2019
020 PUS 26:4 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Riski Bagus Purwanto
"Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingan atau memang menjadi tujuan, antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut kejahatan mayantara (cyber crime). Dihadapkan dengan sistem hukum pidana di Indonesia, ada satu pertanyaan penting yang dapat diajukan. Apakah sistem hukum pidana ataupun perundang-undangan yang ada, sudah dapat menjangkau bentuk-bentuk kejahatan cyber crime. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan dilakukan penelitian bersifat deskriptif, dengan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan penanggulangan kejahatan mayantara/cyber crime di Indonesia harus dilakukan dengan upaya penal yaitu dengan menggunakan sarana hukum dan sanksi pidana dan upaya non penal (tanpa menggunakan sanksi pidana). Meskipun secara substansial Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kejahatan mayantara/cyfter crime. berbagai undang-undang yang sudah ada, telah difungsikan untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyher crime Terhadap kejahatan cyber crime ini, hukum pidana Indonesia, telah difungsionalisasikan dalam menindak para pelaku kejahatan mayantara Selanjutnya, terkait dengan Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kaitannya dengan aspek yurisdiksi kejahatan mayantara, masih menimbulkan permasalahan, karena hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau yuridiksi kejahatan mayantara yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Kedepan, sebaiknya penanggulangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan mayantara pertama-tama harus dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Untuk itu perlu diatur rumusan tindak pidana yang khusus mengatur mengenai bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyber crime dengan unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas dengan sanksi yang proporsional. Lebih lanjut, hal ini perlu didukung kesamaan persepsi dari aparat penegak hukum dalam memandang kejahatan mayantara. Selanjutnya, perlu dirumuskan di dalam RUU KUHP, tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dalam kaitannya dengan yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan mayantara/cyber crime khususnya perlu diperluas rumusan mengenai tempat terjadinya tindak pidana.
Although cyber world has grown fast nowadays, we should consider its bad effect, one of the examples is called cyber crime. Related to the penal code in Indonesia, a question can be asked, has the penal code or the regulations in Indonesia reached out the cyber crime. To answer that question, a descriptive study has been done using a nonn law method. The result of the study is that penal remedy, using legal facility and penal sanction and non penal remedy (without penal sanction), should be used to cope with the cyber crime in Indonesia. Even though Indonesia has no specific regulations about the cyber crime substantially, there are some regulations which are functioned to cope with the cyber crime and also the criminal. Related to Locus delicti, Indonesian law still has some problems about the cyber crime happens outside the Indonesia regional. In the future, it is recommended that the law enforcement use a penal remedy. Therefore, it is necessary to have a formula related to forms of cyber crime with the penal substance and the sanction which is proportional. Moreover, locus delicti should be incorporated in RUU KUHP concerning jurisdiction in cyber crime, especially an extended formula about the Locus delicti itself."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26071
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Warren, Peter
"In Cyber Crime: All That Matters, Peter Warren and Michael Streeter outline the history, scale and importance of cyber crime. In particular they show how cyber crime, cyber espionage and cyber warfare now pose a major threat to society."
London: Hodder & Stoughton Ltd., 2013
364.168 WAR c
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ineu Rahmawati
"Increasing technology and information caused new threat in cyberspace called cyber crime. Cyber crime is a crime that emerge as a negative impact of applications development on the internet. In analyzing the impact of cyber crime towards a state defense, it is necessary to identify risk management that can know how big the probability and consequences caused by cyber crime. The risks faced in overcoming the threat of cyber crimeis not inferior to conventional wars. This causes the identified risks has to be able to produce a state defense strategy in the face of cyber crime threat."
Bogor: Universitas Pertahanan Indonesia, 2017
345 JPUPI 7:2 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Ineu Rahmawati
"Kemajuan teknologi dan informasi menimbulkan ancaman baru di ruang siber yakni kejahatan siber. Kejahatan siber merupakan kejahatan yang lahir sebagai suatu dampak negatif dari perkembangan aplikasi pada internet. Dalam menganalisis dampak kejahatan siber terhadap pertahanan sebuah negara, diperlukan identifikasi manajemen risiko yang dapat mengetahui seberapa besar probabilitas dan konsekuensi yang ditimbulkan dari kejahatan siber. Risiko yang dihadapi dalam mengatasi ancaman kejahatan siber tidak kalah dengan perang konvensional. Hal ini menyebabkan risiko yang diidentifikasi harus bisa menghasilkan strategi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan siber."
Bogor: Universitas Pertahanan Indonesia, 2017
345 JPUPI 7:2 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library