Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Erico Novianto
"Skripsi ini membahas mengenai ketentuan hukum crowdlending di Indonesia yang diterapkan oleh GandengTangan.org. Ketentuan hukum yang mengatur tentang crowdlending di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pelaksanaan kegiatan crowdlending menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Dalam perjanjian pinjam meminjam ini, terdapat kemungkinan permasalahan bahwa pinjaman untuk suatu proyek yang didanai dengan crowdlending tidak terlaksana serta tidak melunaskan hutangnya. Apabila proyek yang didanai dengan crowdlending tidak terlaksana dan penerima pinjaman tidak melunaskan hutangnya, maka penerima pinjaman wanprestasi. Pertanggungjawaban penerima pinjaman dalam akibat hukum wanprestasi adalah wajib memenuhi kewajibannya atau mengembalikan uang yang telah diterima dari pemberi pinjaman dan membayar kerugian yang diderita oleh pemberi pinjaman.
This thesis discusses abour the legal terms of crowdlending in Indonesia applied by GandengTangan.org. The legal provisions governing the crowdlending in Indonesia are regulated in Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 POJK.01 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, and Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Implementation of crowdlending activities under the Regulation of the Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 POJK.01 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi based on lending agreement. In this lending agreement, there is the possibility that the loan for a project funded with a crowdlending is not accomplished and does not pay off its debt. If a project funded with a crowdlending is not accomplished and the borrower does not repay the debt, there will be a breach of aggrement. The consequence of the breach of aggrement is obliged to fulfill its obligation or return the money received from the lender and pay the losses suffered by the lender."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69589
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rachma Dwi Juliana Putri
"
ABSTRAKDalam era perkembangan ekonomi digital, masyarakat terus mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam yang salah satunya ditandai dengan adanya penyediaan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dinilai turut berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini sudah sangat berkembang di tanah air dan salah satunya disebut dengan crowdlending. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Analisis difokuskan pada bagaimana hubungan hukum antara investor dan penyedia jasa layanan crowdlending, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam praktik pendanaan crowdlending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara investor dan platform crowdlending adalah berdasarkan perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugasnya untuk melindungi investor dalam platform crowdlending selaku pihak yang melakukan transaksi di sektor keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan hendaknya dalam melakukan tugasnya melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pengawasan dilakukan terhadap platform crowdlending yang telah ada atau yang baru akan didirikan.
ABSTRACTIn the era of digital economic development, the community continues to develop innovations in the provision of services in lending and borrowing activities, one of them is marked by the provision of borrowing money services based on information technology is considered to contribute to the national economy and development. Borrowing money services based on information technology has been very developed in the country and one of them is called the crowdlending. This is a normative legal research which is conducted through literature and desk study. Analysis is being focused on how the legal relationship between investors and crowdlending service providers, and how the legal protection of investors in crowdlending practices. The research results shows that legal relationship between investor and platform crowdlending is based on the borrowing agreement implementation, which is poured in the form of electronic documents. The financial services authority performs its duty to protect investors in crowdlending by issuing the Financial Services Authority Regulation Number 77 POJK.01 2016 about Borrowing Money Services Based On Information Technology. The Financial Services Authority should perform its duties in an integrated supervision. Supervision must be made on the existing or newly established platform of crowdlending."
2017
S69675
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library