Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
Lin, Ann Chih
Princeton, N.J: Chichester : Princeton University Press, 2000
365.709 5 LIN r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Binacipta, 1976
365.66 LOK l
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2003
364.606 598 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
Abstrak :
Pendahuluan
Hampir di sepanjang sejarah hukum Pidana menunjukkan, problema mendasar yang terjadi dalam penanggulangan kejahatan adalah : Membina pelanggar hukum. Sebagai pelaku kejahatan, kerapkali diperhadapkan kepada berbagai pilihan, salah satu di antaranya adalah mentaati hukum. Ketaatan pada hukum dengan tidak melakukan kejahatan ulang setelah selesai menjalani hukuman merupakan indikator adanya perubahan sikap perilaku. Pembinaan pelanggar hukum (Treatment of offenders) di dalam Negara Hukum seperti Indonesia, tidak saja menjadi tanggung jawab keluarga, atau masyarakat semata. Di dalam kenyataan Pemerintah melalui Garis-garis Besar Haluan Negara telah menunjukkan keseriusan akan pentingnya pembinaan Manusia Indonesia Seutuhnya. Hal ini terlihat pada Garis-garis Besar Haluan Negara 1988-1993 yang telah ditetapkan MPR dengan Ketetapan Nomor II/MPR/1988. Di dalam Bab IV butir kedelapan mengenai Kesejahteraan Sosial ditegaskan lebih lanjut :
Pelayanan kesejahteraan sosial perlu di tingkatkan secara lebih terpadu melalui upaya pemberian bantuan dan santunan serta upaya rehabilitasi sosial. Pemberian bantuan dan Santunan Sosial bagi fakir miskin, anak-anak terlantar, yatim piatu, orang lanjut usia yang tidak mampu, korban bencana alam dan musibah lainnya serta rehabilitasi social bagi mereka yang tersesat terus di lanjutkan dan dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah, Lembagalembaga Sosial dan masyarakat dan pada umumnya. Dalam hubungan ini dilanjutkan pula usaha-usaha untuk membantu penyandang cacat agar dapat memperoleh kesempatan kerja sesuai kemampuannya.
Memperhatikan isi dan makna Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, jelas terlihat adanya usaha untuk melakukan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, khususnya bagi pelanggar hukum melalui rehabilitasi sosial bagi mereka yang tersesat. Di rumuskannya suatu usaha Pelayanan Kesejahteraan bagi pelanggar hukum dengan istilah orang yang tersesat menunjukkan adanya suatu gejala baru yang positif dalam memperlakukan pelanggar hukum. Dengan demikian Pelanggar hukum tidak lagi di lihat sebagai manusia yang harus disingkirkan maupun di jatuhi hukuman tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan. Pelanggar hukum itu dilihat dan dipahami maupun diperlakukan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang harus di bina dibimbing ke jalan yang benar agar kaiak dapat menjadi warga yang sadar dan taat pada Hukum. Usaha selanjutnya yang diprioritaskan oleh Pemerintah untuk membina pelanggar hukum adalah melalui Lembaga Pemasyarakatan. ?
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ekowati Hardaningsih
Abstrak :
Kejahatan merupakan perilaku yang bertentangan dengan hukum dan norms sosial lainnya serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat berkeinginan memberantas kejahatan dan kejahatan itu sendiri bisa dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, balk dewasa maupun anak-anak. Di dalam pemberantasannya bentuk dan caranya berbadabeda satu dengan yang Iainnya berkembang sesuai dengan jamannya.
Kejahatan berkaitan erat dengan pemidanaan, dalam perkembangannya pidana mengalami perubahan balk bentuk, sifat maupun tujuannya_ Sekarang pemberian pidana dimaksudkan sebagai sarana pembinaan yang merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dikenal dengan sistem pemasyarakatan. Di dalam sistem pemasyarakatan bahwa pelaksanaan pidana tidak dimaksudkan untuk perampasan kemerdekaan seseorang, tetapi sebagai sarana untuk membina narapidana. Narapidana tidak saja sebagai obyek namun juga sebagai subyek dalam mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai.
Dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana maka lembaga pemasyarakatan merupakan Ujung tombak untuk mencapai tujuan melalui pendidikan, rehabilitasi dan reintegrasi. Namun di dalam pelaksanaan pembinaan tersebut lembaga pemasyarakatan mempunyai hambatan-hambatan baik yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan seperti petugas pemasyarakatan dan narapidana itu sendiri, juga berasal dari luar lembaga pemasyarakatan seperti partisipasi masyarakat yang menunjang suksesnya pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak lembaga pemasyarakatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di LPW Tangerang, kasus yang terbanyak adalah narkotika dan psikotropika. Pembinaan yang dilakukan terhadap para narapidana disesuaikan dengan minat dan bakat dan narapidana itu sandiri, sehingga nantinya pembinaan (terutama ketrampilan) yang diterimanya tersebut dapat dijadikan modal usaha bila keluar dari LPW Tangerang ini.
Bila hash pembinaan terhadap narapidana ini dinilai dart banyaknya residivis, maka LPW Tangerang dapat dikatakan telah berhasil dalam membina narapidana. karena hanya ada beberapa orang saja yang menjadi residivis, selebihnya dapat menjadi manusia yang taat pada hukum dan berguna bagi keluarga dan masyarakat sekitamya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18966
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Romli Atmasasmita
Bandung: Alumni, 1982
365.66 ROM s
Buku Teks Universitas Indonesia Library