Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurlisa loebby
"ABSTRAK
Dengan telah diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah ditetapkan pula bahwa kita menganut sistim Peradilan Pidana yang terpadu, sehingga di dalam pelaksanaan Peradilan Pidana merupakan suatu kesatuan pendapat maupun proses dalam mencari keadilan. Maka diperlukannya suatu keterpaduan dalam pelaksanaan Peradilan Pidana terutama untuk tercapainya efektifitas dari pencegahan, pemberantasan kejahatan maupun pembinaan narapidana, karena dalam sistim peradilan Pidana terdapat beberapa unsur yang saling ber hubungan satu dengan yang lain didalam memaksanakan tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan Peradilan Pidana. Unsur-unsur tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Permasyarakatan yang belum mempunyai Undang-Undang tersendiri maka Kepolisian mempunyai Undang-Undang Pokok Kepolisian, kejaksaan mempunyai Undang-Undang Pokok Kejaksaan dan Kehakiman mempunyai Undang-Undang Pokok Kehakiman. Di samping Undang-Undang Pokok masing-masing lembaga tersebut, masih ada suatu undang-undang yang mengatur pula perihal peradi lan pidana yakni Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga haruslah dicari bagaimana hubungan antara undang-undang pokok masing-masing lembaga tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut disamping itu juga menjadi permasalahan sejauh mana Fungsi dan wewenang masing-masing lembaga didalam melaksanakan Peradilan Pidana. Ternyata bahwa didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diintrodusir lembaga Pra Peradilan dan Lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat, sehingga dengan demikian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan fungsi dan wewenang yang lebih kepada Hakim di banding dengan masa Reglemen Indonesia yang diperbaharui, sehingga amat menarik perhatian kami untuk melakukan penelitian tentang sejauh mana wewenang serta fungsi Kehakiman yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ervan Saropie
"Mekanisme lembaga Praperadilan dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaannya karena dianggap banyak merugikan masyarakat pencari keadilan, sehingga banyak bermunculan pendapat dan pandangan yang menginginkan agar lembaga Praperadilan digantikan oleh Hakim Komisaris yang diajukan dalam RUU KUHAP 2008. Konsep lembaga hakim Komisaris yang diajukan dalam RUU KUHAP 2008 merupakan suatu lembaga baru di Indonesia, tetapi bukan merupakan sesuatu hal yang baru di Indonesia. Kewenangan yang diberikan kepada Hakim Komisaris sangat luas dan lengkap dibandingkan dengan lembaga Praperadilan dalam KUHAP. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan timbul permasalahan baru dengan adanya lembaga Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP 2008. Penulisan inimerupakan analisis mengenai konsep lembaga Hakim Komisaris yang menggantikan lembaga Praperadilan sebagai lembaga pengawasan pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Mechanism of Praperadilan institutions are no longer considered not running properly in its implementation because many people seeking justice harmed, so there are many opinions and views to make the institution Praperadilan replaced by the Magistrate proposed in the revision of Indonesian Code of Criminal Procedure 2008. The Magistrate concepts proposed in the revision of Indonesian Code of Criminal Procedure 2008 as a new institution in Indonesia, but not a new issue in Indonesia. The authority given to the Magistrate is more complete than Praperadilan in the Indonesian Code of Criminal Procedure (UU No. 8 Tahun 1981). However, the possibility is new problems arise with the Magistrate institution in Indonesian Code of Criminal Procedure revision 2008. This research is an analysis of the concept of a Magistrate institution replace Praperadilan institutions as institutions supervision at the stage of preliminary examination."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22579
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tiwie Wulandari
"Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada Pecandu Narkotika terutama diterapkan pada putusan akhir baik apabila terdakwa tidak terbukti ataupun terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan yang demikian besar yang dimiliki oleh Hakim membuat Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 04 Tahun 2010 dimana didalamnya terdapat batasan tentang klasifikasi terdakwa yang dapat diberikan rehabilitasi.
Skripsi ini akan membahas bagaimana implementasi dari kewenangan Hakim untuk dapat memutus rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika serta melihat adakah batasan atau klasifikasi tertentu yang digunakan oleh Hakim dalam memutus seorang Pecandu untuk direhabilitasi. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.

The judge has the authority to provide rehabilitation to the narcotic addict, most importantly can be implemented in the final decision where the judge may produce rehabilitation verdict whether the defendant is not proven or is proven guilty of committing a crime of narcotics. That great authority owned by the Judge makes the Supreme Court issued SEMA No. 04 Year 2010 in which there are standard about the classification of the defendant which can be given rehabilitation.
This paper will discuss how the implementation of the authority of judges to be able to decide rehabilitation for Narcotic Addict and to see whether there is any standard or certain classifications used by the judge in deciding an addict to be rehabilitated. The research method in this study is normative juridical research using secondary data.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1518
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ristania Salsabila Putri
"Indonesia menganut sistem pembuktian peradilan pidana dengan negatief wettelijk, di mana ketentuan mengenai alat bukti yang sah dan diakui diatur secara limitatif di dalam KUHAP. Alat bukti berupa keterangan ahli di dalam KUHAP merupakan alat bukti baru karena sebelumnya tidak dicantumkan di dalam HIR. Sampai dengan saat ini, KUHAP masih belum mengatur secara jelas perihal kualifikasi dari ahli dalam memberikan keterangan ahli. Penelitian ini kemudian melakukan perbandingan aturan mengenai kualifikasi ahli di persidangan perkara pidana antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda. Pada Putusan Nomor 300/Pid.B/2013/PN.Mpw dan Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST dihadirkan beragam ahli dengan latar belakang keahlian yang berbeda-beda. Dari putusan tersebut, dapat terlihat bahwa pada prakteknya dibutuhkan standar serta kualifikasi tertentu terhadap ahli. Selain itu, kedua putusan tersebut juga mencerminkan bagaimana kekuatan mengikat keterangan ahli. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Indonesia memerlukan aturan khusus perihal kualifikasi ahli dan membentuk suatu lembaga daftar ahli nasional yang terintegrasi.

Indonesia adheres to a criminal justice evidence system with a negative wettelijk, in which the provisions regarding legal and recognized evidence are regulated in a limited manner in the Criminal Procedure Code. Evidence in the form of expert testimony in the Criminal Procedure Code is new evidence because it was not previously included in the HIR. Until now, the Criminal Procedure Code has not clearly regulated the qualifications of experts in providing expert testimony. This study then compares the rules regarding expert qualifications in criminal case trials between Indonesia, the United States, and the Netherlands. In Decision No. 300/Pid.B/2013/PN.Mpw and Decision No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, various experts with different expertise backgrounds were presented. From the decision, it can be seen that in practice certain standards and qualifications are needed for experts. In addition, the two decisions also reflect the binding power of expert testimony. This study concludes that Indonesia needs special regulations regarding expert qualifications and establishes an integrated national expert list agency."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library