Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Farhan
"Organisasi kriminal sering diceritakan melakukan kejahatan terselubung dalam kerahasiaan dan melanggar sesuatu yang sudah diatur oleh aturan hukum yang telah lama ditetapkan. Salah satu dari organisasi kriminal tersebut adalah Yakuza. Yakuza adalah nama yang digunakan untuk menyebut sindikat kejahatan terorganisir di Jepang. Bisnis utama Yakuza pada dasarnya sama dengan organisasi kejahatan pada umumnya: perdagangan narkoba, penyelundupan, pelacuran, perjudian, dan pemerasan. Pada tahun 1992, kebijakan Anti-Boryokudan atau Botaiho membuat arus bisnis Yakuza menjadi lebih sulit dan mengurangi pendapatan mereka, sehingga mengurangi kegiatan ilegal yang biasa mereka lakukan. Hal ini akhirnya membuat kedudukan mereka semakin tersingkir dalam tatanan masyarakat Jepang.

Criminal organizations are often committing crimes hidden in secrecy and violate something that has been regulated by long-established legal rules. One of these criminal organizations is the Yakuza. Yakuza is a name used to refer to the organized crime syndicates in Japan. The Yakuza's main business is basically the same as the general crime organizations: drug trafficking, smuggling, prostitution, gambling, and extortion. In 1992, the Anti-Boryokudan or Botaiho policy made the Yakuza business flow more difficult and reduced their income, thereby reducing the illegal activities they used to do. This eventually made their position more and more marginalized in the fabric of Japanese society."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Iza Fadri
"ABSTRAK
Penelitian mengenai Pembaharuan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: (1) perkembangan hukum pidana ekonomi di Indonesia; (2) perkembangan kejahatan ekonomi; (3) memanfaatkan serta pelaksanaan UU No. 7 Darurat Tahun 1995; (4) praktek penyidikan kejahatan ekonomi di Indonesia; serta (5) aspek-aspek hukum pidana ekonomi yang perlu diperbaharui dan dikembangkan.
Setelah data diperoleh dengan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode yang yuridis-kualitatif dan analisis isi (content analysis), maka diperoleh kesimpulan seperti dikemukakan di bawah ini.
Perkembangan ilmu pengetahauan dan teknologi yang dicapai dewasa ini telah membawa pengaruh bagi perkembangan kesejateraan dibidang ekonomi. Munculnya institusi-institusi baru, meningkatnya pengetahuan manusia, ditemukannya sarana teknologi yang semakin canggih pendukung aktivitas ekonomi, serta adanya hubungan-hubungan antara negara yang semakin mudah sebagai akibat dari globalisasi dunia, merupakan faktorfaktor yang telah mempengaruhi perkembangan kejahatan di bidang ekonomi.
Dari perkembangan kejahatan tersebut diidentifikasi tiga bentuk kejahatan dibidang ekonomi yang ada, yaitu: (1) kejahatan ekonomi yang bersifat konvensional biasa; (2)kejahatan ekonomi yang konvensional dengan modus baru; dan (3) kejahatan ekonomi yang berdimensi baru.
Sebagai salah satu negara sedang membangun, maka menjaga dan mengamankan hasil-hasil pembangunan bagi Indonesia adalah merupakan suatu keharusan, di mana salah satu cara yang digunakan adalah dengan melakukan pengaturan hukum termasuk hukum pidananya. oleh karena UU No. 7 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang secara faktual kurang mampu mengakomodasikan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi yang berkembang dewasa ini, maka diupayakan suatu kebijakan di bidang hukum pidana ekonomi yang diarahkan pada usaha pembaharuan hukum pidana ekonomi di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana ekonomi ini dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini, melakukan kompilasi terhadap pengaturan hukum pidana ekonomi, atau pun menciptakan ketentuan yang sama sekali baru, serta membuat undang-undang pokok dibidang tindak pidana ekonomi.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library