Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kim, Hyunjun
Abstrak :
Islamic Banking has been remarkably progressing, in terms of products and services array, worldwide acceptance and growing market dominance. Behind the current standing and proliferation of its products and services, the same principles and the same applications of Islamic modes of traditional contracts have been applied to it. Since basic Sharia and its literacy are inevitable for further discussion of Islamic one, four of Sharia injunctions such as interest prohibition, permissible business, Islamic payoff with risk taking, and the relationship between shahibul maal and mudarib, have been explained. Six modes such as murabahah, salam, istisna, ijarah, musharakah and mudarabah have been introduced, analyzed through the nine articles from Fatwa DSN (2007), because more than 90% of Islamic operations have been based on the six modes and the nine articles are minimal amount of knowledge for analyzing them. With the benefit of the knowledge, the comparison between Islamic modes of contracts and conventional ones, has been made, which enlightens to the Islamic banking sphere.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T43915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irena Yasmin Djohan
Abstrak :
ABSTRACT
AbstrakMelihat peningkatan jumlah wisatawan DKI Jakarta, akses transportasi terus dikembangkan. Akses transportasi yang terus dikembangkan mengakibatkan kemacetan khususnya di DKI Jakarta dan Bandung, di mana kemacetan menjadi salah satu hambatan pariwisata. Hal ini membuka peluang bisnis bagi PT Pelita Air Service untuk menyediakan jasa penerbangan helikopter sebagai alternatif untuk meningkatkan pariwisata di DKI Jakarta dan menghindari kemacetan di DKI Jakarta dan Bandung guna meningkatkan pendapatan serta mengutilisasikan sumber daya yang ada. Penentuan harga merupakan komponen yang penting dalam memulai bisnis yang baru agar mendapat keuntungan yang diinginkan serta dapat bersaing dengan kompetitor. Pada penelitian ini, penentuan harga dihitung menggunakan metode cost-plus pricing, yaitu metode penetapan harga jual produk dengan cara menambahkan biaya total produksi dengan nilai keuntungan marjinnya. Tujuan dari penelitian ini adalah menentukan harga jasa penerbangan helikopter untuk tujuan wisata DKI Jakarta dan antarkota DKI Jakarta-Bandung . Harga yang didapat sebesar 218 untuk tujuan wisata dengan kapasitas tiga penumpang serta 2182 untuk tujuan DKI Jakarta-Bandung dengan kapasitas enam penumpang.Kata Kunci: Cost-Plus Pricing, Jasa Penerbangan Helikopter, Penentuan Harga
ABSTRACT
AbstractThe increasing number of tourist in Jakarta makes the development of transportation inevitable. The development itself causes congestions in both Jakarta and Bandung, which hinders tourism. This situation creates a business opportunity for PT Pelita Air Service to provide helicopter flight service as an alternative transportation to increase the tourism in Jakarta and to avoid congestion in Jakarta and Bandung as well. This will increase income and maximize resources utilization. Pricing is an essential component in starting the business to get the desired profit and to compete with competitors. In this research, the pricing is calculated using cost plus pricing method by adding total production cost with the margin of profit. The aim of this research is to determine the price of helicopter flight service for tourism purposes Jakarta and intercities Jakarta Bandung . The determined price for tourism purposes is 218 with three passenger capacity and 2.128 for Jakarta Bandung with six passenger capacity.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astuti
Abstrak :
Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993. Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.
Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993. CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer. This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Arfianti Kartini S
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT GMC terkait penggunaan Industrial Report yang diterbitkan oleh PT Dataindo Inti Perkasa sudah sesuai dengan kriteria data pembanding yang dapat diandalkan dan metode Cost Plus sudah tepat dalam pengujian harga wajar serta menganalisis dan menguraikan dasar Putusan Pengadilan Pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terkait penilaian kewajaran transaksi penjualan barang dilakukan oleh PT GMC kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT GTC, PT GTV, dan PT EPK yang meliputi keandalan data pembanding dan kesesuaian metode pengujian kewajaran harga transaksi, maka: 1 Industrial Report yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan reliable comparables karena sumber data laporan keuangan perusahaan yang digunakan dalam Industrial Report belum dapat diuji oleh pihak independen dan laporan keuangan perusahaan private yang telah diaudit oleh akuntan publik tidak tersedia bagi publik; 2 metode Cost Plus yang digunakan tidak sesuai dengan perkembangan konsep transfer pricing saat ini, yaitu the most appropriate method karena PT GMC merupakan perusahaan distributor dan penggunaan metode Cost Plus tidak tepat digunakan oleh perusahaan distributor; 3 terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak, Majelis Hakim membuat keputusan hanya berdasarkan fakta dan data yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Majelis Hakim juga tidak mencari sumber data tertulis atau tidak tertulis lainnya dan hanya mempertimbangkan aturan yang sudah ada, tetapi tidak mempertimbangkan aturan yang terkini sehingga memberikan keputusan yang tidak adil bagi PT GMC.
ABSTRACT
This study attempts to know whether the correction of the Directorate General of Taxes against PT GMC related to the use of Industrial Report published by PT Dataindo Inti Perkasa is in accordance with reliable comparables criteria and Cost Plus method is appropriate in testing the reasonable price and analyze and describe the basis of Tax Court Decision. The method used in this study is qualitative approach with descriptive research type. The results of this study obtain the conclusion that the assessment of reasonableness transaction sale of goods is conducted by PT GMC to its related party, namely PT GTC, PT GTV, and PT EPK which includes the reliability of comparables data and the accuracy of the testing a method of reasonableness the price of the transaction, hence 1 Industrial Report which used by the Directorate General of Taxes is not a reliable comparables because the data from the financial reports company used in Industrial Report could not be tested by the independent and financial report private company that has been audited by public accountant not available to the public 2 the method of Cost Plus is not according to the development of the concept of transfer pricing nowadays, namely the most appropriate method because PT GMC is the company distributors and the use of Cost Plus method improper used by distributor 3 related to Tax Court Decision, the Judges make a decision only on the basis of the facts and the data that was provided by the Directorate General of Taxes. The judge do not find the other data written or unwritten and only consider the existing data, but not consider the current so as to give the decision was not fair for PT GMC.
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library