Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Isa Yusuf
"Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan negara-negara Asia di tahun 1997 - 1998 memberi pengaruh yang besar bagi sektor perbankan di Indonesia. Sejurnlah bank dilikuidasi atau dihentikan aktivitas operasional oleh Bank Indonesia karena krisis likuiditas akibat menurunnya kepercayaan masyarakat dan tingginya kredit bermasalah. Sebagian besar bank yang masih mampu beroperasi, memperoleh bantuan likuiditas dari Bank Indonesia dan masuk dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank ABC selaku bank swasta terbesar juga termasuk dalam pengawasan BPPN sampai dengan tahun 2000.
Belajar dari pengalaman tersebut serta mengacu pada Basel Accord II, pada tahun 2003 'Bank iiiddriesla iizemperketat kebijakan. operasional perbankan dengan mengeluarkan peraturan manajemen risiko yang hares dikelola seluruh bank di Indonesia. Sebagai respon atas peraturan tersebut, mulai tahun 2003 bank ABC menerapkan internal credit risk rating (ICRR) sebagai alat bantu proses analisis kredit small medium enterprise (SME). Dua alasan panting diterapkannya ICRR di Bank ABC adalah (i) sebagai penerapan praktek manajemen risiko yang balk serta alat ukur pemahaman risiko dan (ii) berkaitan dengan fungsi ICRR di antaranya standarisasi proses analisis kredit, mengidentifikasi dan mengurangi debitur yang berpotensi bermasalah dan mempercepat proses kredit.
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam karya akhir ini adalah apakah ICRR yang diterapkan oleh Bank ABC untuk pengambilan keputusan kredit SME sejak tahun 2003 telah efektif. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, pertanyaan penelitian yang diajukan adalah bagaimana penerapan ICRR dan efektifitasnya dalam hal: (i) kemampuan ICRR dalam melakukan filtering terhadap (talon) debitur yang berpotensi bermasalah (ii) kesesuaian variabel yang digunakan dalam ICRR dengan teori yang ada, (iii) kesesuaian ICRR dengan kriteria minimum yang disyaratkan BIS, (iv) kemampuan variabel yang digunakan ICRR untuk memprediksi probabilitas (calon) debitur yang berpotensi bermasalah sesuai teori, (v) menekan tingkat kredit bermasalah dan (vi) mempercepat jangka waktu proses kredit.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, digunakan berbagai metode penelitian yaitu analisis deskriptif, analisis kualitatif, regresi logistik ordinal dan analisis kuantitatif. Analisis deskriptif dilakukan terhadap penerapan ICRR sebagai alat bantu analisis kredit SME di Bank ABC serta perbandingan persentase kredit SME bermasalah terhadap kredit yang dilepas pada periode sebelum dan sesudah penerapan ICRR. Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan benchmarking atas variabeI-variabel yang digunakan ICRR berdasarkan teori yang ada serta benchmarking sistem ICRR berdasarkan kriteria-kriteria minimum persyaratan sistem rating yang diformulasikan oleh BIS. Metode regresi logistik ordinal untuk menguji apakah variabel-variabel yang digunakan ICRR memiliki pengaruh yang signifikan dalam memprediksi probabilitas (calon) debitur yang berpotensi bermasalah. Analisis kuantitatif dilakukan dengan membandingkan perbedaan rata-rata jangka waktu proses kredit SME sebelum dan sesudah penerapan ICRR dengan uji beda mean (Paired-Sample T Test).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bila dilihat dari aspek penyaringan debitur yang berpotensi bermasalah dan kesesuaian variabel yang digunakan ICRR dengan teori, sistem tersebut kurang efektif karena basil simulasi ICRR terhadap seluruh debitur bermasalah tahun 2003 hanya dapat menyaring 18,57% yang memiliki risiko tinggi dan ada 7 variabel yang tidak dianalisis dalam sistem ICRR_ Namun dari aspek kesesuaian dengan kriteria BIS serta jangka waktu proses, ICRR yang dikembangkan oleh Bank ABC untuk kredit SME telah efektif karena telah sesuai dengan kriteria persyaratan minimum dari BIS serta dapat mempercepat proses jangka waktu kredit. Selain itu sulit untuk mengatakan bahwa ICRR merupakan suatu sistem yang efektif dalam ,menekan kredit bermasalah karena terjadi peningkatan persentase kredit bermasalah setelah penerapan ICRR karena beberapa alasan yang mungkin melatarbelakanginya.

Economy crisis at Indonesia and other Asian countries that happened in 1997 - 1998, had given great impacts to banking sector in Indonesia. Numbers of bank were liquidated or operationally stopped by Bank of Indonesia due to liquidity crisis after the decreasing of public trust and increasing of non performing loans. Banks that could operate in crisis, mostly received liquidity aid from Bank of Indonesia and monitored by Indonesia's Banking Restructuring Agency (IBRA). Bank ABC, biggest private bank in Indonesia was also monitored by IBRA until 2000.
Learning from that experience and referring to Basel Accord II, in 2003 Bank of Indonesia tighterred--the' b liking"secfvr by issuing risk management policy that should be managed by all banks in Indonesia. Responding to it, in 2003 Bank ABC applied internal credit risk rating (ICRR) as a tool for processing small medium enterprises (SME) credits. Two major underlying reasons of implementing ICRR are (i) as a good risk management practice and risk measurement, and (ii) related to the functions of ICRR: standardization of credit process, identification and reducing debtors potentially default and accelerating the credit process.
The main problem that will be discussed in this paper is the effectiveness of ICRR applied by Bank ABC for SME credit decisions since 2003. For answering the problem, the research questions proposed are how the implementation of ICRR and its effectiveness in terms of: (i) its ability in filtering the potentially-default borrowers, (ii) the compliance of variables being used in ICRR with theory, (iii) the compliance of ICRR model with minimum criteria according to BIS, (iv) the capability of variables being used in ICRR to predict the likelihood of potentially-default borrowers, (v) its capability in decreasing non performing loans and (vi) its capability to accelerate credit process.
In answering those questions, research methodologies being used are descriptive analysis, qualitative analysis, ordinal logistic regression and quantitative analysis. Descriptive analysis will be used in analyzing the implementation of ICRR as a tool for processing SME credits at Bank ABC and analyzing the comparative of non performing loans to total credit before and after the implementation of ICRR. Qualitative analysis will be used in benchmarking the ICRR variables with the theory and benchmarking the ICRR system with minimum criteria according to BIS. Ordinal logistic regression will be used in assessing the capability of ICRR variables to predict the likelihood of potentially-default borrowers. Quantitative analysis will be used to compare the difference of credit process duration before and after the implementation of ICRR, using the Paired-Sample T Test.
The result of the research shows that ICRR has been uneffective in terms of its ability in filtering the potentially-default borrowers and the compliance of variables being used in ICRR with theory. But ICRR has been effective in terms of the compliance of ICRR model with minimum criteria according to BIS, the capability of variables being used in ICRR to predict the likelihood of potentially-default borrowers, and its capability to accelerate credit process. From the capability of ICRR in decreasing non performing loans, it is hard to say that ICRR has been effective due to the increasing of non performing loan after the implementation of 1CRR with some potential underlying reasons."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T23057
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Zulfrida Erlimah
"Sejalan dengan perkembangan dan praktek bisnis kartu kredit yang semakin marak dan beragam, temyata pengajuan dan pencairan kredit mclalui kartu kredit tidak didukung oleh sistem aturan hukum didalamnya. Sebagaimana layaknya pengajuan dan pencairan kredit kepada nasabah yang sarat dengan peijanjian_ maka kartu kredit pun tentunya adalah sarat dengan perjanjian yang wajib dipatuhi oleh para pihak yang melakukannya.
Tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang kartu kredit. seringkali memberikan potensi tindak pidana dan kerugian yang sering dialami oleh nasabah kartu kredit, sebagai akibat kemudahan dalam bertransaksi yang diberikan penerbit kartu kredit yang bekeijasama dengan pihak merchant atau pelaku usaha, demi mengejar target keuntungan bisnis. Alangkah ironisnya apabila melihat praktek bisnis perhankan yang sarat teknologi, akan tetapi tidak didukung oleh perangkat hukum sebagai aturan yang menunjang dalam mengatur dunia perbankan sebagai bagian dari institusi perekonomian.
Melihal gejala praktek bisnis bank yang demikian adalah sangat disayangkan apabila praktek bisnis bank dalam kartu kredit dilakukan tanpa adanya pedoman atau acuan yang berlandaskan pada aturan hokum. Masih segar dalam ingatan ketika muncttlnya gerakan Sumarlin atau Paket Oktober "88 yang memberikan kebebasan untuk mendirikan bank baru dan berbagai kemudahan yang diberikan bagi hank-bank yang tclah ada untuk membuka kantor-kantor cabang justru menjadikan dunia pcrbankan semakin terpurtlk oleh karena tidak didukung aleh pranata hukum yang ada.
Sejauh ini walaupun ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan operasional produk bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-ui.dang perbankan dan peraturan Bank lndonesia,akan tetapi ternvata produk layanan jasa bank khususnya pada kartu kredit beltml dilakukan dukungan atau landasan yang kokoh sebagai aeuan hokum untuk melaksanakan praktek bisnis bank yang sehat.
Sementara itu Bank penerbit kartu kredit dan pihak pelaku usaha selalu bcrlindung dibalik scjumlah aturan yang diciptakan dalam sistem operasionalisasi kartu kredit serta pcrjanjian kerjasama yang dilakukan diantara mereka. ArLinya. Bank penerbit kartu Kredit dan Pelaku Usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh nasabah sebagai akibat dari ketidaknyamanan kartu kredit yang diterbitkannya dalam bertransaksi. Dengan demikian timbul persoalan sebagai bcrikut:
1. Bagaimana Bank Indonesia melakukan pengawasan pada bank penerbit kartu kredit ?
2. Bagaimana sistem pengawasan Bank Indonesia telah diterapkan dalam proses pelaksanaan kartu kredit pada bank ?"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library