Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aditya Brahma Esmondo
Abstrak :
ABSTRAK
Tindak Pidana penipuan tidak lepas dari hubungan kontraktual diantara para pihaknya. Hal in imenjadi penting untuk dibahas ketikan perbuatan yang semula hubungan kontraktual diajukan kedalam perkara tindak pidana penipuan. Fenomena tersebut menimbulkan akibat hukum yang berbeda bagi para pihak. Terutama dalam pemenuhan prestasi dalam hubungan kontraktual. Akan tetapi tidak sedikit juga orang yang membuat perikatan dengan tujuan melakukan penipuan. Sehingga perlulah ditinjau mengenai unsur-unsur apa yang merupakan penipuan ataukah perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan perikatan. Semakin menarik ketika akan membahas ganti kerugian, baik wanprestasi atau tindak pidana penipuan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya, apakah gugatan ganti kerugian lebih baik digabungkan ke tuntutan perkara pidana ataukah pada gugatan tersendiri pada hukum perdata. Penulis berpendapat bahwa penyelesaian yang terbaik akan perkara ini selama tidak dilakukan persidangan adalah dengan melakukan perdamaian walaupun dalam KUHAP tidak dikenal istilah perdamaian antar pihak namun berdasarkan Peraturan Kepolisian dimungkinkan hal ini berdasarkan diskresi dari penyidik. Apabila memang harus menempuh persidangan adalah jika perbuatan tersebut terbukti tindak pidana penipuan maka dalam menuntut ganti kerugian dilakukan pembatalan perjanjian barulah diajukan gugatan secara Perbuatan Melawan Hukum. Apabila perbuatan tersebut tidak terbukti pemidanaan akan tetapi dalam ranah perdata atau putusan lepas maka dapat dilakukan gugatan berdasarkan wanprestasi untuk pemenuhan prestasi atau ganti kerugian berserta bunga yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
ABSTRACT
If we discussed about crime of fraud can?t be separated about contractual relationship between parties this become interesting to be discussed because many contractual relationship that prosecuted with fraud. That causes different effect to the parties, especially in fulfilling contractual agreement. Therefore many people make a contract to deceive the other parties. In the order of that case we have to know the differences between fraud an misconduct. So it?s necessary to review and hold the elements of what constitutes fraud or whether the act was an act against agreement. It?s more interesting when we talked about compensation to the party that damaged, either in fraud or the act against agreement. If the parties demand the compensation it?s better to be compiled in crime of fraud lawsuit or make another lawsuit in private trial. I suggest that the best resolution for this case is to create mutual agreement between parties. Although in KUHAP didn?t regulates the mutual agreement but can possibly made by discretion of the investigator. If the parties can?t make mutual agreement then the case continues to the court. Sometimes in the crime of fraud judge decided the case is not proved was a fraud but a case that have to be done by private trial. In that case, the parties can?t get the compensation by the suit act against agreement in private trial.
2017
S65829
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Domas
Abstrak :
Penawaran dengan metode negative option adalah suatu bentuk penawaran yang berasal dari Amerika Serikat dan berkembang di Indonesia. Penawaran dengan metode negative option adalah penawaran suatu barang atau jasa yang dianggap diterima oleh pembeli apabila pembeli tidak memberikan tanggapan terhadap penawaran yang diberikan. Diamnya pembeli juga diartikan sebagai penerimaan terhadap penawaran. Penawaran ini ditinjau dari hukum perikatan di Indonesia dapat menjadi hubungan kontraktual atau suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini bergantung pada ketersediaan informasi yang cukup jelas dari produsen kepada konsumen. Apabila terdapat informasi yang diberikan dengan jelas, maka penerimaan terhadap penawaran akan menjadi sebuah perikatan karena perjanjian, sementara apabila tidak terdapat ketersediaan informasi yang cukup jelas, maka penawaran tersebut akan menjadi sebuah perbuatan melawan hukum. ......Negative option offer is a form of offer that grows in Indonesia which comes from United States of America. Negative option is an offer which offer considered to be accepted by the buyer when the buyer doesn't give reaction to the offer which gives to him/her. A Buyer's silence is also interpreted as acceptance. This kind of offer, reviewed by Indonesian Contractual Law, could be a contractual relationship or an unlawful act, depend on information availability from the producer to the consumer. If there is enough information, the offer will be a relationship caused by agreement, but if there isn't, the offer will be an unlawful act.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43549
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library