Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rafiqa Qurrata A’yun
Abstrak :
The expert testimony is a potential problem in the future due to the impact of the advancement of science and technology. This paper examines the place of expert witness to be considered as one of the evidence in criminal case investigation and criminal court. It is argued that expert qualifications should be determined based on formal education, professional experiences, and the relevance of his expertise with the case. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not restrict the necessary knowledge, so that the expert testimony about criminal law can also become evidence. However, as one of the evidence that can punish or relieve someone,a testimony stated by an expert should be neutral and objective. This study is descriptive analytic using normative juridical literature and empirical data. It also uses the primary data through guided in-depth interview to the judges, public prosecutors, lawyers, and criminal law experts.

Kesaksian ahli akan menjadi persoalan di masa mendatang karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tulisan ini membahas mengenai posisi saksi ahli yang dipertimbangkan sebagai salah satu bukti yang digunakan dalam penyelidikan kasus pidana dan peradilan pidana. Tulisan ini berargumentasi bahwa kualifikasi ahli harus ditentukan berdasarkan pendidikan formal, pengelaman profesional, dan relevansi keahlian terhadap kasus yang ditangani. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi pengetahuan yang diperlukan, maka kesaksian ahli mengenai hukum pidana juga dapat dipandang sebagai bukti. Akan tetapi, sebagai salah satu bukti hukum yang dapat digunakan untuk menghukum atau membebaskan seorang terdakwa, kesaksian harus berdasarkan argument ilmiah. Studi ini adalah analisis deskriptif menggunakan literatur hukum normatif dan data empirik. Selain itu, studi ini juga menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam yang terstruktur kepada para hakim, jaksa, pengacara, dan ahli hukum.
University of Indonesia, Faculty of Law, 2014
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library