Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Sihotang, Djuan Dennis
Abstrak :
Kewenangan Yurisdiksi Ekstrateritorial menjadi semakin penting untuk dimiliki oleh Lembaga Persaingan Usaha; ditengah Globalisasi Ekonomi yang semakin pesat. Kebijakan Indonesia yang saat ini terbuka bagi penanam modal, posisi Indonesia sebagai bagian dari Masyarakat Ekonomi Asean, dan keterlibatan dalam ASEAN Free Trade Agreement menjadikan kewenangan tersebut juga penting bagi Indonesia. KPPU sebagai lembaga persaingan usaha Indonesia butuh memiliki kewenangan Yurisdiksi Ekstrateritorial untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, akan tetapi tidak jelas apakah KPPU dapat menerapkan Yurisdiksi Ekstrateritorial atau tidak. Maka, Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut, dengan cara menganalisis peraturan mengenai Yurisdiksi Ekstrateritorial dalam hukum positif dan kasus preseden.
......The authority of Extraterritorial Jurisdiction is becoming increasingly important for Competition Authorities to have; amid the increasingly rapid economic globalization. Indonesia's policy that is currently open to investors, Indonesia's position as part of the ASEAN Economic Community, and involvement in the ASEAN Free Trade Agreement made it also important for Indonesia. KPPU as the competition authorities of Indonesia needs to have the authority of Extraterritorial Jurisdiction to create fair business competition however, it is unclear whether KPPU can apply extraterritorial jurisdiction or not. Hence, this thesis aims to solve this issue by analyzing the provision of Extraterritorial Jurisdiction in positive law and case law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tony Wisnu Pratama
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai harmonisasi ketentuan hukum persaingan dan pembentukan otoritas persaingan dalam kerangka masyarakat ekonomi ASEAN. Seiring dengan perkembangan peningkatan integrasi ASEAN, interaksi antara pelaku usaha tidak lagi berada di tingkat domestik namun telah melampaui batas negara bahkan hingga ke pasar regional ASEAN. Saat ini dirasakan pentingnya meningkatkan komitmen untuk menciptakan kawasan ekonomi regional dengan tingkat persaingan yang tinggi dan terbebas dari persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu kiranya perlu dipersiapkan adanya perangkat hukum termasuk kelembagaan di dalamnya guna mengakomodasi kepentingan dimaksud. Penelitian ini pada prinsipnya adalah bertujuan untuk mengetahui apakah dimungkinkan suatu harmonisasi ketentuan persaingan di tingkat ASEAN serta bagaimana kiranya struktur ideal dari suatu otoritas persaingan dalam kerangka masyarakat ekonomi ASEAN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal berbasis normatif melalui pendekatan perbandingan dengan menggunakan data sekunder.
......This thesis discusses the harmonisation of competition law and the formation of competition authority within the framework of the ASEAN economic community. Along with the development of improving ASEAN integration, the interaction between business actors is no longer at the domestic level but has transcended state boundaries even to the ASEAN regional market. Nowadays it is felt the importance of increasing commitment to creating a regional economic region with high level of competition and free from unfair business competition. Therefore, it would be necessary to prepare a legal instrument including the institution in that context to accommodate the intended interest. This research principally is aimed to find out whether it is possible to harmonise the provisions of competition at the ASEAN level and how it would be the ideal structure of the competition authority within the framework of the ASEAN economic community. The method used is a doctrinal legal research on a normative basis through comparative approach by using secondary data.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Amirah Ayu Trisdiana Reviandi
Abstrak :
Pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia membuat urgensi kebijakan persaingan di Indonesia untuk lebih mengatur persaingan di pasar digital, khususnya di marketplace. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan Abusive Self-Preferencing oleh Amazon Marketplace dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia dengan menganalisis Putusan Otoritas Persaingan Italia nomor A528 tentang kasus FBA Amazon, dan membandingkannya dengan potensi kasus serupa terjadi di Indonesia melalui marketplace nomor satu di Indonesia, Tokopedia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa keputusan Otoritas Persaingan Italia tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa preferensi diri sebagai teori kerugian baru dan independen tidak memiliki batasan yang jelas yang menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak dapat diprediksi. Hasil penelitian ini menyarankan KPPU dan Pemerintah Indonesia untuk membuat pedoman dalam bentuk regulasi yang mengatur persaingan usaha di pasar multi- sisi, dan mendefinisikan tindakan Abusive Self-Preferencing sebagai teori kerugian baru di bawah penyalahgunaan posisi dominan.
......The rapid development of digital economy in Indonesia create an urgency for competition policy in Indonesia to further regulates competition in digital markets, particularly in marketplace. This research paper aims to analyze Abusive Self- Preferencing Act by Amazon Marketplace from the Perspective of Indonesian Competition Law by analyzing Italian Competition Authority’s Decision Case number A528 regarding FBA by Amazon, and comparing it with the potential for the similar case to happen in Indonesia through Indonesia’s the number one marketplace, Tokopedia. The research method used in this research is juridical normative which is done with laws and regulations approach, conceptual approach, and cases approach. This research finds that the Italian Competition Authority's decision reinforces concerns that self-preferencing as a new and independent theory of harm lacks clear boundaries which creates legal uncertainty and unpredictability. The result of this research suggests KPPU and Indonesian Government to create guidance in the form of regulation that regulates business competition in multi- sided markets and define abusive self-preferencing act as a new theory of harm under abuse of dominant position.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kinasih Gadisa Nandipinta
Abstrak :
Tulisan ini menganalisis bagaimana kewenenangan lembaga pengawas persaingan usaha di Uni Eropa meninjau dugaan penyalagunaan posisi dominan oleh pelaku usaha yang melaksanakan non reportable transactions berdasarkan hukum persaingan usaha di Uni Eropa dan perbandingannya dengan hukum persaingan usaha Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Transaksi merger antara badan usaha yang memenuhi threshold harus dinotifikasikan kepada lembaga pengawas persaingan usaha. Sementara itu, transaksi yang tidak memenuhi threshold (non-reportable transactions) bebas dari kewajiban notifikasi. Terdapat 2 (dua) jenis sistem notifikasi, yaitu ex-ante dimana notifikasi dilaksanakan sebelum transaksi berlaku efektif, dan ex-post dimana notifikasi dilaksanakan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Pada 2023, European Union Court of Justice (ECJ) mengeluarkan preliminary ruling dalam Putusan ECJ Case C-449/21. Pada putusan tersebut terdapat indikasi penyalahgunaan posisi dominan di pasar penyiaran televisi Prancis ketika suatu badan usaha bernama TDF melakukan non-reportable transaction berupa merger dengan kompetitornya yaitu Itas. Kompetitor TDF, yaitu Towercast, mengajukan gugatan menyatakan transaksi tersebut adalah penyalahgunaan posisi dominan dan seharusnya ditinjau kembali. Putusan ECJ menyatakan bahwa non-reportable transactions dapat ditinjau kembali oleh lembaga pengawas persaingan usaha secara ex-post. Putusan tersebut memberi kesadaran bahwa ada kekosongan hukum di hukum persaingan usaha mengenai potensi penyalahgunaan posisi dominan pada non-reportable transactions.
......This paper analyzes the authority of business competition authorities in the European Union (EU) reviews allegations of abuse of dominant position by business actors through non-reportable transactions and its comparison with competition law in Indonesia. This paper was written using the normative juridical method. Mergers that meet thresholds must be notified to the business competition authorities. Transactions that do not meet the thresholds and are thus free from notification obligations are referred to as non-reportable transactions. There are two types of notification systems, namely ex-ante, where notification is carried out prior to a transaction becoming legally effective, and ex-post where the notification is carried out after the transaction becomes effective. In 2023, the EU Court of Justice (ECJ) issued a preliminary ruling in the decision of ECJ Case C-449/21. A company named TDF conducted a non-reportable transaction as it merged with its competitor in the television broadcasting market, named Itas. Its other competitor, Towercast, reported the transaction as an abuse of dominant position and therefore must be re-assessed. The results of the preliminary ruling states that non-reportable transactions can be reviewed ex-post by business competition authorities. The ruling raises awareness that an abuse of a dominant position can potentially be conducted through non-reportable transactions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kinasih Gadisa Nandipinta
Abstrak :
Tulisan ini menganalisis bagaimana kewenenangan lembaga pengawas persaingan usaha di Uni Eropa meninjau dugaan penyalagunaan posisi dominan oleh pelaku usaha yang melaksanakan non reportable transactions berdasarkan hukum persaingan usaha di Uni Eropa dan perbandingannya dengan hukum persaingan usaha Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Transaksi merger antara badan usaha yang memenuhi threshold harus dinotifikasikan kepada lembaga pengawas persaingan usaha. Sementara itu, transaksi yang tidak memenuhi threshold (non-reportable transactions) bebas dari kewajiban notifikasi. Terdapat 2 (dua) jenis sistem notifikasi, yaitu ex-ante dimana notifikasi dilaksanakan sebelum transaksi berlaku efektif, dan ex-post dimana notifikasi dilaksanakan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Pada 2023, European Union Court of Justice (ECJ) mengeluarkan preliminary ruling dalam Putusan ECJ Case C-449/21. Pada putusan tersebut terdapat indikasi penyalahgunaan posisi dominan di pasar penyiaran televisi Prancis ketika suatu badan usaha bernama TDF melakukan non-reportable transaction berupa merger dengan kompetitornya yaitu Itas. Kompetitor TDF, yaitu Towercast, mengajukan gugatan menyatakan transaksi tersebut adalah penyalahgunaan posisi dominan dan seharusnya ditinjau kembali. Putusan ECJ menyatakan bahwa non-reportable transactions dapat ditinjau kembali oleh lembaga pengawas persaingan usaha secara ex-post. Putusan tersebut memberi kesadaran bahwa ada kekosongan hukum di hukum persaingan usaha mengenai potensi penyalahgunaan posisi dominan pada non-reportable transactions.
......This paper analyzes the authority of business competition authorities in the European Union (EU) reviews allegations of abuse of dominant position by business actors through non-reportable transactions and its comparison with competition law in Indonesia. This paper was written using the normative juridical method. Mergers that meet thresholds must be notified to the business competition authorities. Transactions that do not meet the thresholds and are thus free from notification obligations are referred to as non-reportable transactions. There are two types of notification systems, namely ex-ante, where notification is carried out prior to a transaction becoming legally effective, and ex-post where the notification is carried out after the transaction becomes effective. In 2023, the EU Court of Justice (ECJ) issued a preliminary ruling in the decision of ECJ Case C-449/21. A company named TDF conducted a non-reportable transaction as it merged with its competitor in the television broadcasting market, named Itas. Its other competitor, Towercast, reported the transaction as an abuse of dominant position and therefore must be re-assessed. The results of the preliminary ruling states that non-reportable transactions can be reviewed ex-post by business competition authorities. The ruling raises awareness that an abuse of a dominant position can potentially be conducted through non-reportable transactions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library