Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aldhayavira Julia Rahman
"Community Action Plan sebagai program prioritas pemerintah dalam penataan kawasan permukiman menggunakan metode kolaborasi dengan masyarakat untuk membuat rencana pembangunan. Hal ini merupakan upaya terbarukan dari kegiatan tata kota yang implementasinya diwujudkan melalui Kepgub 878 Tahun 2018 dan Pergub 90 Tahun 2018. Namun sebelum menjadi program yang bermanfaat, awal terbentuknya program CAP berasal dari kontrak politik yang disepakati oleh anggota JRMK dengan Anies Baswedan sebelum Pilkada 2017. Atas proses tersebut, muncul banyak spekulasi bahwa program CAP adalah programnya anggota JRMK karena pada saat program ini diresmikan, hanya Kepgub 878 Tahun 2018 yang baru disahkan. Sedangkan isi dari Keputusan Gubernur tersebut mengatur tentang penerapan CAP di 21 kampung prioritas dengan rincian; 16 kampung anggota JRMK dan 5 diantaranya kampung Abdi Rakyat. Tiga bulan setelahnya, Pemprov Jakarta baru mengeluarkan Pergub 90 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari penataan kawasan permukiman kumuh di seluruh titik wilayah DKI Jakarta. Namun, belum banyak masyarakat yang menyadari proses ini terutama makna substansi dari Pergub 90 Tahun 2018. Oleh karena itu tulisan ini dibuat untuk menambah pengetahuan baru terkait program CAP melalui beberapa temuan penelitian. Penelitian ini mengungkap adanya transformasi sumber daya dari yang bersifat klientelistik menuju programatik dengan menggunakan teori politik distributif Susan C. Stokes. Selain itu ditemukan juga peran organisasi masyarakat yang sangat berpengaruh dalam mendorong upaya transformasi ini, meskipun posisi mereka hanya sebagai kelompok pendamping warga kampung.

Community Action Plan as the governor priority program in structuring residential areas, uses the method of collaboration with the community to make development plans. This is a renewable effort from urban planning activities whose implementation is realized through Governor Decree Number 878 of 2018 and Governor Regulation Number 90 of 2018. However, before becoming a useful program, the initial formation of the CAP program came from a political contract agreed by JRMK members with Anies Baswedan before the 2017 DKI Jakarta Election. Due to this process, there has been much speculation that the CAP program is a program for JRMK members because when this program was inaugurated, only the Governor Decree Number 878 of 2018 had just been passed. While the contents of the Governor Decree regulates only the application of CAP in 21 priority villages in details; 16 JRMK member villages and 5 of them Abdi Rakyat villages. Three months later, the Jakarta Provincial Government has just issued Governor Regulation Number 90 of 2018 as a follow-up to the arrangement of slum areas in all points of the DKI Jakarta area. However, not many people are aware of this process, especially the meaning of the substance of the Governor Regulation Number 90 of 2018. Therefore, this paper is made to add new knowledge related to the CAP program through several research findings. This research reveals the existence of a resource transformation from clientelistic to programmatic by using Susan C. Stokes distributive politics theory. In addition, it was also found that the role of community organizations was very influential in encouraging this transformation effort, even though their position was only as a companion group for village residents."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Denti Kardeti
"Pertumbuhan permukiman kumuh di perkotaan menyebabkan ketidakberdayaan masyarakat di wilayah tersebut, baik dilihat dari aspek sosial, ekonomi, maupun sarana-prasarana. ?Pemerintah? perlu memberdayakan masyarakat di wilayah tersebut sehingga masyarakat secara mandiri dapat ikut serta membangun wilayahnya. Untuk mengatasi permasalahan di permukiman kumuh Depkimpraswil mengudakan pilot project pendampingan masyarakat dalam penyusunan CAP. Pendampingan ini penting karena masyarakat belum slap untuk dilibatkan secara penuh dan adanya keterbatasan dalam mengembangkan diri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan pendampingan masyarakat dalam penyusunan CAP, yaitu mendeskripsikan tahapan kegiatan pendampingan masyarakat dalam penyusunan CAP dan menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kerangka pemikiran yang digunakan dalam tesis ini adalah konsep pemberdayaan, pendarnpingan, permukiman kumuh, sebagai rujukan literatur yang digunakan untuk menganaiisis dan membandingkan dengan proses hasil penelitian dilapangan. Penelitian ini difokuskan pada tahap pendampingan masyarakat dalam penyusunan CAP yang terkandung dalam tahap-tahap yang dikemukakan Adi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif mengenai pelaksanaan CAP di Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Data diperoleh dari informan sebagai pelaku yang terlibat langsung pada proses pendampingan masyarakat dalam penyusunan CAP dan memahami kondisi kelurahan Kebonjati. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi dakumen, wawancara mendalam dan pengamatan, kemudian dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, pengambilan kesimpulan, dan interpretasi data melalui tema utama. Data yang terkumpul disajikan dalam bentuk narasi, kutipan-kutipan langsung dari hasil wawancara dan gambar-gambar kemudian dibuat pembahasannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendampingan masyarakat dalam penyusunan CAP yang dilaksanakan melalui 10 tahap ini sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Depkimpraswil, yaitu tahap persiapan, tahap sosialisasi, tahap pembentukan TPM, tahap pelatihan TPM, tahap SKS , tahap penyusunan RPJM, tahap pelatihan IIEP, tahap penyepakatan RPJM, tahap evaluasi, dan tahap terminasi. Tahapan tersebut sejalan dengan tahapan yang dikemukakan oleh Adi.
Pendampingan masyarakat dalam penyusunan CAP, ada beberapa faktor
yang menjadi penghambat dan pendukung dilihat dal aspek internal dan ekstemal. Faktor penghambat internal terdiri dan kendala waktu, kurangnya pemahaman terhadap kondisi masyarakat, minimnya tenaga pendamping: Sedangkan faktor penghambat eksternal dapat dilihat dari persepsi masyarakat terhadap program CAP, trauma masyarakat terhadap program pemerintah, adanya kelompok masyarakat yang kurang setuju dengan program yang akan dilaksanakan, dan turunnya dana yang tidak tepat waktu. Di sisi lain pendampingan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar karena didukung oleh pendidikan pendamping, pengalaman kerja dan pelatihan pendamping, pengalaman berorganisasi pendamping, keterampilan berkomunikasi, kemampuan.TPM menggerakkan masyarakat, menetap selama program, kredibilitas dan pengalaman tim konsultan.
Berdasarkan hasil penelitian maka. direkomendasikan kepada Depkimpraswil melalui Dinas Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Jawa Barat, TPL, dan TPM di masyarakat sebagai pendamping untuk meningkatkan kualitas pendampingan, sehingga di masa yang akan datang pembercayaan menghasilkan masyarakat yang mandiri sesuai dengan kemampuannya.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library