Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayu Sekar Mahesarani
"Penelitian ini membahas mengenai Akibat Hukum Pembatalan Akta Perubahan Anggaran Dasar Commanditaire Vennootschap yang Salah Satu Sekutunya Tidak Hadir dalam Pembuatan Akta (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2604/ K/Pdt/2019). Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya dan disumpah untuk melayani masyarakat guna kepentingan pembuktian yang sempurna di muka pengadilan. Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Commanditaire Vennootschap yang dibuat dihadapan Notaris merupakan akta yang penting dalam suatu Commanditaire Vennootschap, dalam hal ini Notaris HBG menyatakan bahwa semua sekutu hadir pada saat pembuatan akta padahal terdapat sekutu yang tidak hadir. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implikasi dan tanggung jawab notaris atas akta perubahan anggaran dasar Commanditaire Vennootschap yang salah satu sekutunya tidak hadir dalam pembuatan akta; dan, status pengurus yang masuk dan telah memasukan modalnya dalam Commanditaire Vennootschap jika akta serta perubahan anggaran dasar Commanditaire Vennootschap dibatalkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didasarkan pada data sekunder dan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah implikasi dari akta tersebut dapat dibatalkan dan Notaris dapat dikenakan sanksi berupa administratif, perdata dan pidana. Kepengurusan atas Commanditaire Vennootschap yang terdapat pembatalan atas akta perubahan anggaran dasar Commanditaire Vennootschap adalah kembali kepada kepengurusan yang lama, dan modal para sekutu tersebut harus dikembalikan.

This research discusses about Legal Consequences Revocation of Amendment Commanditaire Vennootschap‘s Deed Related to One of The Commanditaire Vennootschap’s Partner Was Absent (Case No. 2604/K/Pdt/2019). Notaries are public officials who make authentic deeds and vow for public service related to perfect evidence on the court. Amendment Commanditaire Vennootschap ‘s Deed, is one of the most important documents in CV, HBG as a Notary in this case, stated that all of the partners attended while making the agreement whereas there was an absent partner. This research will focus on implication and notary’s responsibility over the Entry and Exit Deed with Amendment Commanditaire Vennootschap ‘s Article of Association Related to One of The Commanditaire Vennootschap’s Partner Was Absent; and, partner’s status that has been given their asset on CV if the Entry and Exit Deed with Amendment Commanditaire Vennootschap ‘s Article of Association is canceled. The method of this research was based on normative yuridicial, using secondary data and explanatory law approach. The results of this study are: implication of deed can be revoked and the Notary who makes the deed might be subjected to administrative, civil and criminal sanction. Commanditaire Vennootschap structural after deed revocation should be back to the last agreement and the asset must be returned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Yolanda Uli Arta
"

Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari seorang pengurus yang melakukan pengurusan terhadap persekutuan dan pengurus lainnya yang hanya memasukkan modal kedalam persekutuan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, tindakan-tindakan pengurusan yang dilakukan oleh sekutu dapat menimbulkan kerugian bagi persekutuan hingga menyebabkan kepailitan. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu pasif Commanditaire Vennootschap dalam keadaan pailit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebesar modal yang telah dimasukkan kedalam persekutuan dan dapat diperluas hingga sampai pada harta kekayaan pribadinya sama seperti sekutu komplementer apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kata kunci: Commanditaire Vennootschap, Tanggung jawab, Kepailitan


Commanditaire Vennootschap is a form of business that is established by two or more people consisting of General Partner who carries out the management of the alliance and Limited Partner which only puts capital into the partnership. In carrying out business activities, the management actions carried out by the allies can cause harm to the alliance and cause bankruptcy. This study aims to analyze the liabilities of Limited Partner of Commanditaire Vennootschap in a state of bankruptcy based on the Code of Business Law and Indonesian Commercial Code and Act Number 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment.  The conclusion of this research shows that Limited Partner of Commanditaire Vennootschap liability is only for the amount of contribution that has been entered into the alliance and can be extended to reach his personal assets as General Partner if they violate the provisions stipulated in the Code of Business Law.

Keywords: Commanditaire Vennootschap, Liability, Bankruptcy

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juniarty Baryadi
"Tesis ini membahas mengenai perubahan bentuk hukum dari perusahaan yang sebelumnya CV menjadi PT. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini dikonsentrasikan dengan menggali bagaimana prosedur dari perubahan bentuk CV menjadi PT mengingat dasar hukum mengenai perubahan bentuk tersebut tidak diatur secara spesifik. Permasalahan yang dibahas adalah apa saja persyaratan, bagaimana prosedur dan mekanisme dari perubahan bentuk CV menjadi PT serta bagaimanakah tanggung jawab sekutu aktif dalam CV yang mengalami perubahan bentuk menjadi PT terkait dengan perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya dengan Pihak Ketiga. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dikarenakan mempergunakan data sekunder sebagai alat pengumpulan data dengan tipe penelitian preskriptif. Penelitian ini memperoleh untuk perubahan bentuk CV menjadi PT, CV harus dilikuidasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pendirian PT. Selanjutnya, para sekutu yang hendak mendirikan PT mengikuti proses pendirian PT pada umumnya dengan mencantumkan segala tindakan yang pernah dilakukan oleh CV dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertama agar dapat mengambil alih hubungan hukum yang telah dibuat dan dilakukan oleh para sekutu aktif dengan pihak ketiga.

This thesis discusses the changes in the legal form of what is formerly known as CV becoming PT. The background problems in this research are concentrated by exploring how the procedure of changing the form of CV to PT since the legal basis of the change is not specifically regulated. These Issues covered any requirements, how the procedures and mechanisms of the changes in the form of CV to PT and how responsible is the active partner in the CV which changes into PT related to the legal actions that have been done previously by the third party. This research is a normative juridical studies due to the use of secondary data as a means of collecting data with the type of prescriptive research. This study results in which to change the CV into PT, then CV should take the process of liquidation earlier, before establishing the PT. Furthermore, the parties, who wants to set up PT, follow the process of establishment of the PT in general by including all acts ever made and committed by CV and approved by the first Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGM) in order to take over the previous contracts or agreements with the third party conducted by the active partner."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28555
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Stephen Antonius
"Dalam kehidupan manusia sehari-hari, peran korporasi sangatlah besar. Baik sebagai penyedia produk dan jasa bagi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu korporasi menjadi salah satu tonggak pergerakan ekonomi dunia. Meskipun demikian, bukan suatu hal yang tidak lumrah suatu korporasi terlibat dalam tindak pidana. Hal ini menjadi membingungkan jika berkaca kepada pendefinisian korporasi yang masih rancu di Indonesia. Setidaknya terdapat 4 (empat) definisi korporasi yang berbeda yang diatur melalui ketentuan perundang-undangan berbeda di Indonesia. Hal ini menjadi masalah karena sejatinya pendefinisian korporasi melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia menyamakan semua badan usaha (tidak mempertimbangkan apakah badan usaha tersebut adalah (i) perkumpulan orang atau (ii) perkumpulan modal). Dengan kata lain, di depan mata hukum positif Indonesia, dalam hal terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh suatu Perseroan Terbatas ("PT") atau suatu Comanditaire Venotschaap ("CV"), mereka akan diperlakukan secara sama. Fenomena tersebut membawa suatu isu hukum yaitu pemrosesan perkara tindak pidana korporasi yang bertolak belakang dengan esensi dari pemidanaan korporasi itu sendiri karena parameter yang digunakan disama ratakan bagi seluruh bentuk badan usaha di Indonesia padahal masing-masing jenis badan usaha memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda. Implikasi hukum yang muncul bagi fenomena tersebut salah satunya adalah pembebanan sanksi yang dibebankan kepada subjek hukum yang kurang tepat dan tidak tercapainya tujuan dalam memidana korporasi dalam hal terjadi suatu tindak pidana korporasi.

The role of corporation in human's life is very essential. Both as a provider of products and services for the needs of society. Therefore, corporation is one of the cornerstones of the movement of the world economy. Even so, it is not unusual for a corporation to commit or be involved in a crime. This becomes an issue as the definition of corporation in Indonesia is still ambiguous. There are at least 4 (four) different definitions of corporation which are regulated through different laws and regulations in Indonesia. This is a problem because actually the definition of a corporation through laws and regulations in Indonesia equates all business entities (without considering whether the business entity is (i) an association of people or (ii) an association of capital). In other words, in the eyes of Indonesia's positive law, in an event of a crime committed by a Limited Liability Company ("PT") or a Comanditaire Venotschaap ("CV"), they will receive the same treatment. A legal issue arises from this phenomenom, namely the processing of corporate criminal cases which is contrary to the essence of punishing a corporation itself because the parameters used are the same for all forms of business entities in Indonesia even though each type of business entity has different characteristics. One of the legal implications that arise for this phenomenon is the imposition of sanctions imposed on legal subjects that are not appropriate and the goal is not achieved in convicting corporations in the event of a corporate crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqi Abdullah Hanif
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Merujuk pada UUKPKPU, definisi mengenai PKPU tidak dijelaskan secara eksplisit dan tegas, tetapi dalam UUKPKPU telah mengatur mengenai mekanisme untuk mengajukan permohonan PKPU. Adapun syarat untuk mengajukan permohonan PKPU adalah debitor memiliki minimal dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian sederhana menjadi syarat yang harus dipenuhi agar permohonan yang diajukan tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga sebagaimana penjelasan Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU menguraikan bahwa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar sedangkan mengenai besaran jumlah utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan. Namun demikian, kerap kali Majelis Hakim dalam menerapkan dan menafsirkan syarat pembuktian sederhana memiliki perbedaan penafsiran dikarenakan dalam UUKPKPU tidak mengatur mengenai parameter maupun sejauh mana batasan mengenai apa itu pembuktian sederhana. Maka dari itu, penelitian yang menggunakan metode yuridis-normatif ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang merupakan perkara permohonan PKPU terhadap Commanditaire Vennootschap (CV) yang termasuk suatu badan usaha tidak berbadan hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan dengan pertimbangan bahwa pembuktian dalam perkara tersebut tidak sederhana dikarenakan masih diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai keterlibatan sekutu komanditer dalam munculnya utang terhadap kreditor. Dengan demikian, dapat disimpulkan berdasarkan analisis dalam penelitian ini yakni Majelis Hakim telah menggunakan ruang yang diberikan oleh UUKPKPU dalam menafsirkan pembuktian sederhana sebagai dasar atas penolakan permohonan PKPU walaupun terhadap pertimbangan hakim mengenai keterlibatan sekutu komanditer dalam kepengurusan CV memiliki kemungkinan kekeliruan dikarenakan tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kepengurusan sekutu komanditer atas kemunculan utang.

The postponement of debt payment obligations (PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations (UUKPKPU). Referring to the UUKPKPU, the definition of PKPU is not explicitly and explicitly explained, but the UUKPKPU has regulated the mechanism for filing a PKPU application. The requirements for submitting a PKPU application are that the debtor has at least two creditors and does not pay in full at least one debt that is due and collectible which can be proven simply. Simple proof is a requirement that must be met so that the submitted application can be granted by the Panel of Judges at the Commercial Court as the explanation of Article 8 paragraph (4) of the UUKPKPU elaborates that what is meant by facts or circumstances that are proven simply are the facts of two or more creditors and the fact that the debt is overdue and unpaid, while the amount of the debt does not prevent a decision from being made. However, often the Judges in applying and interpreting simple proof requirements have different interpretations because the UUKPKPU does not regulate the parameters or the extent of the limits of what simple proof is. Therefore, this research that uses the juridical-normative method aims to analyze the implementation of simple proof in Decision Number 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst which is a PKPU application case against a Commanditaire Vennootschap (CV) which is an unincorporated business entity. In its decision, the Panel of Judges decided to reject the PKPU application submitted with the consideration that the proof in the case was not simple because further proof was still needed regarding the involvement of the allies in the emergence of debt to creditors. Thus, it can be concluded based on the analysis in this study that the Panel of Judges has used the space provided by the UUKPKPU in interpreting simple proof as the basis for the rejection of the PKPU application, although the judge's consideration regarding the involvement of the allied partners in the management of the CV has the possibility of error because there is no single evidence that shows the management of the allied partners for the emergence of debt."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library