Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Milanda Afratya
"ABSTRAK
Perjanjian kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank dengan nasabah bank. Perjanjian kredit ini biasanya terkait dengan jaminan sebagai agunan, umumnya atas tanah dengan lembaga Hak Tanggungan, yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan. Sifat perjanjian penjaminan dikonstruksikan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir dengan akibat-akibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir lainnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 754K/PDT/2011 mengabulkan pembatalan Hak Tanggungan beserta perjanjian kreditnya, dimana gugatan diajukan pihak ketiga dengan alasan pembebanan Hak Tanggungan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang atas tanah objek Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena kebatalan perjanjian penjaminan Hak Tanggungan tidak serta merta menyebabkan batalnya perjanjian kredit yang menjadi perjanjian pokoknya. Perjanjian kredit terjadi antara dua perseroan terbatas yang masing-masing merupakan subjek hukum , meskipun jaminan kredit diajukan oleh pihak ketiga. Karena itu, perjanjian kredit ini mengikat pihak-pihak yang membuatnya, yaitu pihak debitur dan pihak kreditur. Permohonan pembatalan perjanjian kredit tidak dapat diajukan oleh pihak ketiga.

ABSTRACT
Credit agreement is a loan agreement between the to the bank customers. The agreement is usually associated with a guarantee as collateral, generally over land rights with Mortgage institution, bound with a collateral agreement. The nature of the collateral agreement is constructed as an agreement that is accessoir, with legal consequences as well as other accessoir agreements. Supreme Court Decision No. 754K PDT 2011 granted cancellation of both the credit agreement and its Mortgage, where the lawsuit was filed by a third party by reason of the imposition of Mortgage encumbrance was performed by unauthorized person of the land rights. Based on this research, it was found that this can not be justified, because Mortgage agreement nullification does not necessarily lead to the cancellation of the credit agreement as the principal agreement. The credit agreement was done between two public limited companies each of which is subject to the law , although credit guarantees were submitted by a third party. Therefore, this agreement binds the parties who made it, the debtor and the creditor. Cancellation request of a credit agreement can not be filed by a third party."
2017
T46891
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Florensia Pratiwi
"Utang piutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Utang piutang dalam KUHPerdata disebut dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam pasal 1754. Utang piutang diawali dengan perjanjian yang disebut perjanjian utang piutang antara dua subjek hukum yang disebut dengan debitur dan kreditur, kemudian dibarengi dengan penyerahan benda sebagai jaminan. Faktanya di dalam masyarakat masih banyak di temukan benda yang dijadikan jaminan bukan benda miliknya tetapi benda milik orang lain. Adakalanya pemilik tidak mengetahui benda tersebut dijadikan sebagai jaminan dalam utang piutang. Penelitian ini menggunakan  metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif. Menurut sifatnya, penelitian yang akan dilakukan memiliki tipe penelitian deskriptif analisis dengsn jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian hutang piutang dapat menggunakan objek jaminan milik orang lain/ pihak ketiga apabila pihak ketiga tersebut menyetujui digunakannya objek tersebut menjadi jaminan hutang piutang. Penandatanganan akta notaris (partij acte) oleh para penghadap secara bersama-sama dan dihadapan notaris merupakan syarat mutlak yang ditentukan dalam pasal 16 ayat (1) huruf m dan ayat (7) UUJN, dimana jika tidak dipenuhi maka akta notaris akan kehilangan otentisitasnya (akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan), kecuali ada halangan untuk membubuhkan tanda tangan dengan tetap memperhatikan pasal 44 ayat (1) dan (2) UUJN (surrogat).Terhadap pembuatan aktanya notaris dapat diminta pertanggungjawaban baik secara administratif, perdata maupun pidana.

Debt is money borrowed from others and lent to others. Debt in the Civil Code is called a loan and loan agreement regulated in article 1754. Debt begins with an agreement called a debt agreement between two legal subjects called the debtor and creditor, then accompanied by the handover of objects as collateral. There are still many people found in objects that are used as collateral, not their belongings, but objects belonging to others. Sometimes the owner does not know the object is used as collateral in the debt. This study uses a juridical-normative research method. The study was a descriptive-analytical study uses secondary data, and data obtained by the documents or library materials.
Based on the study, the debt agreement can use the collateral object owned by another person / third party if the third party agrees to use the object as collateral for the debt. The signing of the notary deed (partij acte) by the viewers together and before the notary is an absolute requirement specified in article 16 paragraph (1) letter m and paragraph (7) UUJN, where if not fulfilled, the notary deed will lose its authenticity (deed only has the evidentiary power as a deed under the hand), unless there is an obstacle to affix a signature while paying attention to article 44 paragraph (1) and (2) UUJN (surrogat). Accountability can be requested both administratively, civilly and criminal.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52715
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library