Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Simatupang, Jessica Abigail Hasianty
"Chiropractic merupakan perawatan kesehatan yang berfokus pada sistem neuromuskuloskeletal yang di dalamnya terdapat penekanan pada teknik-teknik manual, termasuk penyesuaian dan/atau manipulasi sendi, dengan fokus khusus pada subluksasi. Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi untuk mengetahui kedudukan hukum serta bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic ini. Hal ini dilakukan mengingat layanan chiropractic ini merupakan layanan yang mulai banyak diminati masyarakat, akan tetapi sering kali masih tidak diketahui dengan jelas baik bentuk maupun keamanan layanannya. Berangkat dari hal tersebut muncul beberapa rumusan masalah antara lain: (1) Kedudukan pemberi layanan terapi chiropractic atau chiropractor berdasarkan hukum kesehatan; (2) Kedudukan hukum klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan chiropractic berdasarkan hukum kesehatan; dan (3) Pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic di klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hukum kesehatan?. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menggunakan metode yuridis-normatif, tipe penelitian deskriptif, pendekatan kualitatif, dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Kedudukan pemberi layanan terapi chiropractic atau chiropractor berdasarkan hukum kesehatan dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana Chiropractic tergolong sebagai pengobatan tradisional sebagaimana yang tercantum Pasal 47 ayat (1). Kedudukan hukum klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan chiropractic, dapat dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan komplementer dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Komplementer. Pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic di klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu secara administrasi, pidana, maupun perdata
Chiropractic is health care that focuses on the neuromusculoskeletal system in which there is an emphasis on manual techniques, including joint adjustments and/or manipulation, with a special focus on subluxations. The background of this research is to find out the legal standing and forms of legal responsibility of this chiropractic service provider. This is done considering that this chiropractic service is a service that is starting to be in great demand by the public, but it is often not clear whether the form or safety of the service is known. Departing from this, several questions arise, including: (1) What is the standing of the chiropractic therapy service provider or chiropractor based on health law?; (2) What is the legal position of clinics and health care facilities providing chiropractic services based on health law?; (3) How is the legal responsibility of chiropractic service providers in clinics and health care facilities based on health laws? The research was conducted by researchers using juridical-normative methods, descriptive research types, qualitative approaches, and primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection tools used were literature studies and interviews. The position of a chiropractic therapy service provider or chiropractor based on health law can be found in Law no. 36 of 2009 concerning Health, where Chiropractic is classified as traditional medicine as Article 47 paragraph (1). The legal status of clinics and health service facilities providing chiropractic services can be categorized as complementary health service facilities in the Regulation of the Minister of Health Number 15 of 2018 concerning the Implementation of Complementary Traditional Medicine. Legal responsibility of chiropractic service providers in clinics and health care facilities, namely in administrative, criminal and civil terms."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Putri Aprina
"Chiropractic sejatinya merupakan bentuk dari kegiatan pengobatan tradisional yang mana bertitik fokus diagnosa, perawatan, dan pencegahan penyakit-penyakit pada sistem neuromuskuloskeletal serta dampak dari penyakit tersebut terhadap kesehatan secara umum yang di dalamnya terdapat penekanan pada teknik-teknik manual, termasuk penyesuaian dan/atau manipulasi sendi, dengan fokus khusus pada subluksasi. Penelitian ini dilatarbelakangi untuk dapat mengetahui terkait pengaturan dan juga bagaimana perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas chiropractic yang merugikan konsumen. Hal ini perlu dilakukan mengingat perkembangan informasi terkait chiropractic yang mana menarik minat masyarakat namun masih tidak jelas diketahui terkait keamanan, pengaturan dan juga pengawasan atas pengobatan tersebut. Berangkat dari hal tersebut muncul beberapa rumusan masalah antara lain: (1) Pengaturan terkait jasa pengobatan tradisional di Indonesia terkhususnya pengobatan chiropractic; (2) Perlindungan dan pertanggungjawaban terhadap konsumen atas praktik chiropractic, serta upaya hukum yang dapat diajukan atas praktik yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Peneli Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menggunakan metode yuridis-normatif, tipe penelitian deskriptif,pendekatan kualitatif, dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Dilakukan perbandingan dengan Amerika Serikat yang mana diketahui telah ada pengaturan dan pedoman secara lengkap dalam Chiropractic Medicare Coverage Modernization Act of 2022 dan Mercy Center Guidelines. Kedudukan pemberi layanan terapi chiropractic atauchiropractor berdasarkan hukum kesehatan dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mana Chiropractic tergolong sebagai pengobatan tradisional. Kedudukan hukum klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan chiropractic, dapat dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan komplementer dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Komplementer. Selain itu diketahui bahwa pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic di klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu secara administrasi, pidana, maupun perdata.
Chiropractic is actually a form of traditional medicine activity which focuses on the diagnosis, treatment and prevention of diseases of the neuromusculoskeletal system and the impact of these diseases on health in general in which there is an emphasis on manual techniques, including adjustments and/or manipulation. joints, with a particular focus on subluxations. The background of this research is to be able to find out about regulations and also how legal protection and legal remedies can be taken by consumers for chiropractic that is detrimental to consumers. This needs to be done considering the development of information related to chiropractic which attracts public interest but is still not clearly known regarding the safety, regulation and supervision of this treatment. Departing from this, several problem formulations emerged, including: (1) Regulations related to traditional medical services in Indonesia, especially chiropractic treatment; (2) Consumer protection and accountability chiropractic practices, as well as possible legal remedies for practices that cause harm to consumers. Researchers The research was conducted by researchers using juridical-normative methods, descriptive research types, qualitative approaches, and primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection tools used were literature studies and interviews. A comparison was made with the United States where it is known that there are complete arrangements and guidelines in the Chiropractic Medicare Coverage Modernization Act of 2022 and the Mercy Center Guidelines. The position of a chiropractic therapy serviceprovider or chiropractor based on health law can be found in Law no. 17 of 2023.The legal status of clinics and health service facilities providingchiropractic services can be categorized as complementary health service facilities in theRegulation of the Minister of Health Number 15 of 2018 concerning the Implementationof Complementary Traditional Medicine. In addition, it is known that the legal responsibilities of chiropractic service providers in clinics and health care facilities are administrative, criminal and civil."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Putri Aprina
"Chiropractic sejatinya merupakan bentuk dari kegiatan pengobatan tradisional yang mana bertitik fokus diagnosa, perawatan, dan pencegahan penyakit-penyakit pada sistem neuromuskuloskeletal serta dampak dari penyakit tersebut terhadap kesehatan secara umum yang di dalamnya terdapat penekanan pada teknik-teknik manual, termasuk penyesuaian dan/atau manipulasi sendi, dengan fokus khusus pada subluksasi. Penelitian ini dilatarbelakangi untuk dapat mengetahui terkait pengaturan dan juga bagaimana perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas chiropractic yang merugikan konsumen. Hal ini perlu dilakukan mengingat perkembangan informasi terkait chiropractic yang mana menarik minat masyarakat namun masih tidak jelas diketahui terkait keamanan, pengaturan dan juga pengawasan atas pengobatan tersebut. Berangkat dari hal tersebut muncul beberapa rumusan masalah antara lain: (1) Pengaturan terkait jasa pengobatan tradisional di Indonesia terkhususnya pengobatan chiropractic; (2) Perlindungan dan pertanggungjawaban terhadap konsumen atas praktik chiropractic, serta upaya hukum yang dapat diajukan atas praktik yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Peneli Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menggunakan metode yuridis-normatif, tipe penelitian deskriptif,pendekatan kualitatif, dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Dilakukan perbandingan dengan Amerika Serikat yang mana diketahui telah ada pengaturan dan pedoman secara lengkap dalam Chiropractic Medicare Coverage Modernization Act of 2022 dan Mercy Center Guidelines. Kedudukan pemberi layanan terapi chiropractic atauchiropractor berdasarkan hukum kesehatan dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mana Chiropractic tergolong sebagai pengobatan tradisional. Kedudukan hukum klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan chiropractic, dapat dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan komplementer dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Komplementer. Selain itu diketahui bahwa pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic di klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu secara administrasi, pidana, maupun perdata.
Chiropractic is actually a form of traditional medicine activity which focuses on the diagnosis, treatment and prevention of diseases of the neuromusculoskeletal system and the impact of these diseases on health in general in which there is an emphasis on manual techniques, including adjustments and/or manipulation. joints, with a particular focus on subluxations. The background of this research is to be able to find out about regulations and also how legal protection and legal remedies can be taken by consumers for chiropractic that is detrimental to consumers. This needs to be done considering the development of information related to chiropractic which attracts public interest but is still not clearly known regarding the safety, regulation and supervision of this treatment. Departing from this, several problem formulations emerged, including: (1) Regulations related to traditional medical services in Indonesia, especially chiropractic treatment; (2) Consumer protection and accountability chiropractic practices, as well as possible legal remedies for practices that cause harm to consumers. Researchers The research was conducted by researchers using juridical-normative methods, descriptive research types, qualitative approaches, and primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection tools used were literature studies and interviews. A comparison was made with the United States where it is known that there are complete arrangements and guidelines in the Chiropractic Medicare Coverage Modernization Act of 2022 and the Mercy Center Guidelines. The position of a chiropractic therapy serviceprovider or chiropractor based on health law can be found in Law no. 17 of 2023.The legal status of clinics and health service facilities providingchiropractic services can be categorized as complementary health service facilities in theRegulation of the Minister of Health Number 15 of 2018 concerning the Implementationof Complementary Traditional Medicine. In addition, it is known that the legal responsibilities of chiropractic service providers in clinics and health care facilities are administrative, criminal and civil."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library