Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Florence Japardi
Abstrak :
Tidak semua anak lahir sebagai akibat dari perkawinan yang sah orang tuanya sehingga Undang-undang mengatur bahwa anak tersebut hanyalah memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah disebut sebagai anak luar kawin. Pengaturan mengenai anak luar kawin di Indonesia dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melahirkan hubungan keperdataan seorang laki-laki dengan anak luar kawin adalah melalui pengakuan anak. Namun pengakuan terhadap anak luar kawin tidak selalu dapat terjadi dengan mudah,  terutama jika si anak lahir tanpa pernah terjadinya perkawinan yang sah antara orang tuanya sehingga membutuhkan usaha lebih dalam hal membuktikan siapa ayah biologis dari anak tersebut. Hal ini seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/Pn.Tng dan Putusan Banding 109/Pdt/2022/PT.BTN. Metode Penelitian yang digunakan Penulis dalam menulis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan menggunakan data sekunder. Penulis akan menganalisis menggunakan peraturan perundang-undangan buku, jurnal, artikel, serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan Penelitian ini dan mengaitkannya dengan Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/Pn.Tng dan Putusan Banding 109/Pdt/2022/PT.BTN. Berdasarkan analisis yang dilakukan Penulis, belum adanya tes DNA ataupun alat bukti lain yang mampu membuktikan kedudukan si anak sebagai anak biologis ayahnya, juga tidak dilakukannya perkawinan antara ibu dan ayah dari anak tersebut sehingga pengakuan anak tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan. Selain itu, masih terdapat disharmonisasi akan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan anak di Indonesia sehingga keberlakuannya masing-masing masih menimbulkan kebingungan dan ketidakselarasan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. ......Not all children are born as a result of their parents' legal marriage, so the law stipulates that the child only has a civil relationship with his mother. A children who born outside of legal wedlock are referred to as child out of wedlock. Regulations regarding children out of wedlock in Indonesia can be found in the Civil Code, the Marriage Law, and the Compilation of Islamic Law. One of the efforts that can be made to establish a civil relationship between a man and a child out of wedlock is through child recognition. However, the recognition of a child out of wedlock is not always easy, especially if the child is born without a legal marriage between the parents, so that more effort is needed in terms of proving who the biological father of the child is. This is similar to what happened in Verdict Number 746/Pdt.G/2021/Pn.Tng and Appeal Verdict Decision 109/Pdt/2022/PT.BTN. The research method used by the author in writing this research is normative legal research, the research conducted using secondary data. The author will analyze using laws and regulations, books, journals, articles, and writings related to this research and relate them to Verdict Number 746/Pdt.G/2021/Pn.Tng and Appeal Verdict 109/Pdt/2022/PT. BTN. Based on the analysis conducted by the author, there is no DNA test or other evidence capable of proving the child's position as the father's biological child, nor has a marriage been carried out between the mother and father of the child so that the recognition of the child is not in accordance with what is regulated in the Population Administration Law. Apart from that, there is still disharmony of laws and regulations governing the recognition of children in Indonesia so that their respective implementation still creates confusion and inconsistency between one law and another.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meyrin
Abstrak :
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU/VII/2010 tentang anak yang lahir di luar perkawinan merupakan putusan yang bersejarah bagi hukum perkawinan Indonesia. Putusan ini membuka peluang kepada anak yang lahir di luar perkawinan untuk mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Tesis ini membahas mengenai apakah latar belakang terbitnya putusan tersebut juga bagaimanakah dampak berlakunya putusan terhadap akta pengakuan anak dan surat keterangan hak waris. Sebagai perbandingan, tesis ini juga memaparkan gambaran umum mengenai anak luar kawin di negeri Belanda. Penyusunan tesis ini dilakukan dengan metode penelitian normatif.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012
T30371
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Benita Beryl Budiyani
Abstrak :
Permohonan pengesahan anak luar kawin merupakan suatu upaya untuk memperbaharui status seorang anak luar kawin menjadi anak sah. Selama ini, permohonan pengesahan anak diajukan ke Pengadilan oleh ayah dan ibu dari seorang anak yang ingin disahkan. Namun, pada praktiknya terdapat seorang anak luar kawin yang mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk menetapkan status anak sah kepada dirinya sendiri. Permohonan tersebut terlihat dalam Penetapan No. 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST. yang kemudian dimohonkan upaya kasasi dalam Putusan No. 3561 K/Pdt/2020. Upaya permohonan pengesahan anak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Namun, permohonan pengesahan anak luar kawin yang diajukan oleh dirinya sendiri memiliki keterkaitan dengan adanya hubungan perdata yang dimiliki anak luar kawin kepada ayah dan/atau ibunya. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 atas uji materiil Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diberlakukan, anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan laki-laki yang berhubungan darah dengannya beserta masing-masing keluarga mereka. Tulisan ini membahas mengenai pengaturan permohonan pengesahan anak yang diajukan oleh anak luar kawin terhadap dirinya sendiri menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan menggunakan metode analisis yuridis-normatif, khususnya pada pertimbangan hukum yang diterapkan dalam Putusan 3561 K/Pdt/2020. ......An application for legalization of a child out of wedlock is an attempt to renew the status of a child out of wedlock to become a legitimate child. So far, applications for child authorization are submitted to the Court by the father and mother of a child who wants to legalize. However, in practice there is a child out of wedlock who submits an application to the Court to determine the status of a legitimate child for himself. The application can be seen in Decree No. 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST. which was later petitioned for cassation in Decision No. 3561 K/Pdt/2020. Efforts to apply for child legalization in Indonesia are regulated in the Civil Code, Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration as amended by Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration, and Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning the Dissemination of the Compilation of Islamic Law. However, the application for legalization of an illegitimate child submitted by himself is related to the existence of a civil relationship that an illegitimate child has with his father and/or mother. After the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 regarding the judicial review of Article 43 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as amended by Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is enforced, Children out of wedlock have civil relations with their mothers and men who are related by blood to them and their respective families. This paper discusses the arrangement of applications for child legalization submitted by children out of wedlock against themselves according to Indonesian laws and regulations using the juridical-normative analysis method, especially on legal considerations applied in Decision 3561 K/Pdt/2020
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library