Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Nurhasaniah
Abstrak :
Skripsi ini membahas tentang perpindahan agama atau murtad yang dilakukan oleh suami atau isteri yang menjadi sebab putusya perkawinan. Perpindahan agama yang dilakukan oleh suami atau isteri akan menimbulkan permasalahan hukum yaitu mengenai status perkawinan suami isteri serta apakah perpindahan agama tersebut dapat dijadikan sebagai alasan perceraian dan apabila diperbolehkan apa dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan dilakukan wawancara untuk menunjang data, serta menggunakan dua buah contoh kasus dari perpindahan agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perpindahan agama sebagai penyebab putusnya perkawinan tidak diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam perpindahan agama atau murtad merupakan salah satu alasan perceraian. Akan tetapi perpindahan agama atau murtad yang dilakukan oleh suami atau isteri baru dapat dijadikan sebagai alasan perceraian apabila mengakibatkan ketidakrukunan di dalam rumah tangga. Ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan harus terjadi ketidakrukunan dalam rumah tangga tersebut bertentangan dengan Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam dimana Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 telah mengatur secara tegas mengenai larangan perkawinan antara laki-laki dan wanita Islam dengan laki-laki dan wanita bukan Islam.
The focus of this study is about divorcement caused of change of religion or apostate by husband or wife. Change of religion by husband or wife will make a legal problem which is about marital statues and also whether change of religion can be made as the reason of divorce and if that allowed, what is the legal basis used to propose the divorce. This study uses normative juridical and conducted interviews to support the data and using two examples cases for change religion as the reason to end a marriage.
The result of this study concluded that change religion as the reason to end a marriage is not regulated in UU No. 1 Tahun 1974 about marriage, while in Compilation of Islamic Law change religion or apostate is one reason for divorce, these provisions in Article 116 letter (h). However, to be used as a reason for divorce there is a requirement in Article 116 letter (h) the change religion or apostate is committed by a husband or wife should lead to disharmony in the household. The provisions of Article 116 letter (h) Compilation of Islamic Law which requires should happen disharmony in household is contrary with Article 40 (c) and Article 44 of the Compilation of Islamic Law which Article 40 (c) and Article 44 has been set that between men and women of Islam are forbidden to married with men and women is not Islam.
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S60771
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Neila Rahmi
Abstrak :
ABSTRAK
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia. Namun masalah perkawinan bukan hanya sekedar masalah pribadi dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tapi juga merupakan masalah dan perbuatan keagamaan dan hukum. Masyarakat lewat penguasa negaranya masing-masing mengatur norma-norma hukum bagi perkawinan di antara warganya. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tabun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya (Pasal 29 Undang-Undang Dasar). Prinsip kebebasan beragama tersebut ditafsirkan juga oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk pindah agama. Perkawinan yang dilangsungkan di antara seorang laki-laki dan perempuan yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama sampai perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan persoalan hukum. Persoalan hukum baru timbul manakala setelah dilangsungkannya perkawinan, pihak suami atau isteri melakukan perpindahan agama, dalam hal ini dari agama Islam ke agama non Islam atau murtad. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya terhadap status perkawinan, apakah murtad tersebut dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan Berta lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili kasus perceraian yang diakibatkan murtadnya suami atau isteri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tape penelitian yang digunakan, dilihat dari sudut bentuknya adalah penelitian evaluatif.
Dari sudut penerapannya, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian berfokus masalah. Dalam pandangan Islam, murtadnya suami atau isteri menyebabkan perkawinan menjadi fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau isteri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Mengenai lembaga peradilan yang berwenang mengadili kasus perceraian karena murtadnya suami atau isteri, berdasarkan asas personalitas keislaman, adalah Pengadilan Agama. Untuk menentukan asas personalitas keislaman, bukan didasarkan atas agama yang dianut pada saat sengketa terjadi, tetapi oleh faktor dasar hukum yang menjadi landasan ikatan pada saat hubungan atau ikatan hukum berlangsung.
2007
T 18219
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library