Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Nur Iwan Alghosyaqi
"Pertumbuhan hotel yang terjadi di Kota Kediri pada tahun 2021–2024 mengalami pertumbuhan yang positif namun, peningkatan tersebut tidak diimbangi dengan realisasi pendapatan dari sektor hotel yang sinergis. Berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri terjadi defisit target capaian penerimaan pada 2023 tercatat pada angka 4,51 % dan pada tahun 2024 yang hanya mengalami surplus 0,68 %; walaupun terjadi peningkatan realisasi pendapatan sektor pajak perhotelan, persentase selisih antara target dan realisasi dalam tiga tahun terakhir masih fluktuatif. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap upaya optimalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dalam rangka meningkatkan kontribusi pada sektor pariwisata serta kendala yang dialami dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan paradigma post-positivis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPPKAD Kota Kediri telah menerbitkan aplikasi E-STPD sejak tahun 2020 sebagai bentuk digitalisasi laporan pajak merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan intensifikasi mencakup memperkuat proses pemungutan pajak, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan melalui perluasan basis penerimaan PBJT atas jasa perhotelan. Penerapan sistem self-assessment pada praktik pemungutan PBJT rentan terhadap penyalahgunaan karena wajib pajak dapat melaporkan omzet di bawah realisasi sebenarnya, dan masih terdapat banyak hotel yang belum memasang tapping box. Oleh sebab itu, dalam rangka peningkatan efektivitas optimalisasi perlu dilakukan perluasan penggunaan integrasi tapping box terhadap pengusaha hotel, penguatan identifikasi wajib pajak dan verifikasi data, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum, serta penyempurnaan proses administrasi.

The growth of hotels in Kediri City during 2021–2024 has been positive; however, this expansion has not been matched by synergistic revenue performance in the hotel sector. According to data from the Regional Revenue, Finance, and Asset Management Agency (BPPKAD) of Kediri City, the hotel tax revenue target in 2023 fell short by 4.51%, while in 2024 it achieved only a modest surplus of 0.68% against its target. Although nominal tax receipts increased, the percentage gap between targets and realizations remained volatile over the past three years. This study aims to analyze the optimization efforts undertaken by the Kediri City government in levying Certain Goods and Services Tax (PBJT) for hotel services in order to enhance its contribution to the tourism sector, as well as to identify implementation challenges. Employing a post-positivist paradigm with a qualitative approach, the research finds that BPPKAD Kediri has, since 2020, implemented the E-STPD application, referencing Law No. 1 of 2022 on Financial Relations between Central and Regional Governments, to digitalize tax reporting. Intensification measures include strengthening tax collection processes, enhancing revenue capacity through improved planning, increasing administrative efficiency, and bolstering oversight and law enforcement. Extensification has been pursued by expanding the PBJT tax base for hotel services. The self-assessment system remains vulnerable to abuse, as taxpayers may underreport actual turnover, and many hotels have yet to install transaction-recording tapping boxes. Therefore, to increase optimization effectiveness, it is recommended to extend tapping-box integration to all hotel operators, strengthen taxpayer identification and data verification, improve human resource quality, reinforce audit and enforcement functions, and streamline administrative procedures."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabila Rania Syawalia
"UU HKPD yang disahkan tanggal 5 Januari 2022 telah memberikan perubahan terhadap beberapa tarif pajak daerah, salah satunya tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa. Perubahan tersebut adalah adanya kebijakan batas tarif minimum sebesar 40% dari sebelumnya pada undang-undang yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 hanya diatur batas tarif maksimum sebesar 75%. Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses formulasi kebijakan batas tarif minimum PBJT atas jasa hiburan tertentu pada UU HKPD dan menganalisis strategi yang diberikan oleh pemerintah untuk merespon gejolak yang ditimbulkan dari perubahan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses formulasi kebijakan batas tarif minimum PBJT atas jasa hiburan tertentu pada UU HKPD telah melalui seluruh tahapan formulasi kebijakan, yaitu identifikasi masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan. Namun, walau sudah melalui seluruh tahapan, terdapat proses yang tidak maksimal pada tahap agenda kebijakan karena kurang mendalamnya kajian akademik yang membahas terkait PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tidak dilibatkannya para pelaku usaha di dalam proses public hearing. Selain itu, di dalam penentuan tarifnya terdapat perbedaan usulan antara Pemerintah dan DPR RI, sehingga menghasilkan keputusan akhir bahwa tarifnya ditetapkan menjadi 40%-75%. Adapun, kebijakan batas tarif minimum ini bertujuan untuk meningkatkan local taxing power, dalam rangka mewujudkan asas keadilan, dan mengendalikan dampak eksternal negatif yang timbul dari pemanfaatan jasa hiburan tertentu tersebut. Dalam rangka merespon gejolak yang timbul atas adanya perubahan kebijakan tarif ini, pemerintah kemudian memberikan dua solusi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, yaitu dengan memberikan insentif fiskal sesuai Pasal 101 UU HKPD dan pemilahan jenis pajak dalam satu tempat hiburan yang sama.

The HKPD Law which came into effect on January 5, 2022 has changed several regional tax rates, one of which is the Certain Goods and Services Tax (PBJT) rate for certain entertainment services, such as discos, karaoke, nightclubs, bars, and steam baths/spas. The change is the policy of a minimum rate limit of 40% compared to the previous law, namely Law of The Republic Indonesia Number 28 Year 2009 which only regulated a maximum rate limit of 75%. This policy then raises pros and cons from various parties. This research aims to analyze the process of formulating the PBJT minimum rate limit for certain entertainment services in the HKPD Law and analyze the solutions provided by the government to respond to the turmoil caused by this policy. This research uses a qualitative approach with data collection techniques in the form of field studies through in-depth interviews and literature studies. The results of this research show that the policy formulation process for PBJT minimum rate limit for certain entertainment services in the HKPD Law has gone through all stages of policy formulation, namely problem identification, agenda setting, selection of policy alternatives, and policy determination. However, even though all the stages have gone through, there is a process that is not optimal at the agenda setting stage due to the lack of in-depth academic studies discussing PBJT for certain entertainment services and the non-involvement of business actors in the public hearing process. Apart from that, in determining the rate there are differences in proposals between the Government and the DPR RI, resulting in the final decision that the rate is set at 40%-75%. Meanwhile, this minimum rate limit policy aims to increase local taxing power, in order to realize the principle of justice, and control negative external impacts arising from the use of certain entertainment services. In order to respond to the turmoil arising from this change in rate policy, the government then provided two solutions that could be utilized by regional governments, namely by providing fiscal incentives under Article 101 of the HKPD Law and sorting the types of taxes within the same entertainment venue. "
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library