Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S6356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sofhian Mile
Abstrak :
Keberadaan teknologi informasi (TI) disamping memberi harapan di masa depan, juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru dengan munculnya bentuk kejahatan baru (cyber crime) yang lebih canggih. Carding merupakan kejahatan baru dengan cara mencuri dan menipu suatu website e-commerce untuk mendapatkan produk yang ditawarkan. Berbagai cara dilakukan carder untuk mendapatkan kartu kredit milik orang lain, antara lain dengan membobol kartu kredit dari situs komersial. Kejahatan carding banyak menimpa warga asing, terutama di Yogyakarta dan di Bandung. Pada umumnya sarana yang digunakan kejahatan penggunaan kartu kredit secara tanpa hak adalah warung internet (Warnet). Meskipun dalam perundangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kejahatan komputer, namun pelaku kejahatan carding dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal dalam perundangan nasional melalui penafsiran ekstensif. Pelaku dapat dipidana jika pelaku memenuhi delik yang tercantum dalam Pasal 167 KUHP. Pasal 22 UU No. 36/1999 dapat digunakan untuk akses ilegal terhadap jaringan sistem telekomunikasi atau jaringan internet, serta Pasal 38, 40, Pasal 42 UU 35/1999. Namun pasal ini belum memadai untuk diterapkan bagi pelaku akses ilegal terhadap jaringan internet. Belum memadainya pasal-pasal dalam perundangundangan nasional diintegrasikan dalam RUU ITE. Dalam RUU ITE pembahasan permasalahan kejahatan carding dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (2) RUU ITE, bahwa menggunakan kartu kredit orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan merupakan tindakan yang dilarang. RUU KUHP Pasal 378 huruf b menjelaskan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang mengakses dengan Cara apapun kartu kredit secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. Penegakan hukum kejahatan carding terdapat dua kendala yaitu teknis dan non -teknis. Kendala teknis meliputi alai bukti elektronik secara fisik mudah hilang. Kurang pahamnya masyarakat tentang cara"mengamankan" barang bukti jenis ini. Hambatan teknis meliputi biaya penyidikan yang mahal. Belum adanya prosedur yang tetap dan jelas dari pihak issuing bank untuk mengeluarkan kartu kredit bila terjadi credit card fraud. Ketentuan hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) mengenai alat bukti dan barang bukti secara limitatif dapat diterapkan dalam kasus carding di Indonesia. Kehadiran alat bukti dan barang hukti dalam kejahatan di dunia maya ini berbeda karakteristiknya dengan kejahatan biasa. Dalam cybercrime, alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang khusus. Sebagai bukti suatu aktivitas yang menggunakan komputer dengan diperkuat keterangan ahli sehingga memiliki kekuatan hukum di depan pengadilan. Kendala-kendala ini perlu diintegrasikan dalam RUU ITE. Pemerintah bersama DPR perlu segera mengantisipasi maraknya kejahatan di Internet ini. Dengan mendorong RUU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk segera di undangkan. Sehingga tersedia payung hukum untuk melakukan .penydakan terhadap pelaku tindak pidana cyber crime.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18213
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vretty Octavia
Abstrak :
Kecanggihan tekhnologi di zaman modern saat ini merupakan faktor pendukung manusia dalam menjalankan aktivitasnya dengan lancar dan mudah serta sebagai faktor penunjang terpenuhinya kebutuhan hidup bagi sebagian besar masyarakat perkotaan. Perbankan mempermudah nasabahnya dalam bertransaksi secara online. Salah satu kemudahan dalam bertransaksi yang ditawarkan oleh perbankan adalah kartu kredit yang hadir karena pemanfaatan kemajuan teknologi. Dengan kartu kredit maka nasabah dapat melakukan transaksi kapan saja dan di tempat ? tempat yang menjual barang/ jasa yang khusus memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture) milik Bank yang dititpkan ke pedagang. Transaksi nasabah dapat ditalangi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit dan pedagang dapat menagih biaya transaksi pembelian yang dilakukan nasabah tersebut ke bank dengan menunjukan slip transaksi (sales draft) yang dikeluarkan oleh mesin EDC dan telah ditandatangani oleh nasabah tersebut. Akan tetapi produk kartu kredit yang dikeluarkan perbankan ini memiliki banyak kelemahan dan kelebihan. Kelemahan yang ditimbulkan oleh produk kartu kredit dalam perbankan ini memberikan kesempatan kepada oknum ? oknum tertentu yang akan melakukan kejahatan yang berkaitan dengan kartu kredit. ...... In the modern era technologically advanced technological now is a supporting factor man in running their activities smoothly and easily and as a factor supporting fulfilling the requirements for most of society living for urban areas. Banks making it easier for customers in transacting online. One of the facility in making that offered by banks, credit card that is present to use advances in technology. With credit card , then customer can carry out the transaction anytime, in places that sell goods/ services that have special machinery EDC (Electronic Data Capture) for a Bank dititpkan to the trader. Transaction customer can debt bailed out by first by the bank published by credit card and traders can collect transaction cost purchase that was carried out by customers was to the bank by shows transaction slip (sales draft) that was issued by the machines EDC and has been signed by the customer. But product credit card that issued banks have many weaknesses and strengths. The weakness that impact by credit card in banking provides the opportunity to persons - suspected certain things that will do all the evil that related to credit cards.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41741
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mayestika Dhea Dara
Abstrak :
ABSTRAK
Tugas akhir ini membahas kerja sama antara pihak lembaga penegak hukum dengan pihak swasta untuk mencegah kejahatan, yaitu carding. Menurut riset Clear Commerce Inc., Indonesia memiliki kejahatan carding terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Salah satu target carder untuk memeperoleh keuntungan adalah dengan melakukan carding terhadap salah satu perusahaan maskapai Indonesia, yaitu PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Dalam penulisan tugas karya akhir ini, routine activity theory akan menjelaskan penyebab terjadinya carding, yaitu adanya sistem e-commerce PT Garuda Indonesia Persero Tbk. sebagai uncapabale guardian yang lemah. Sebagai bentuk pencegahan carding, dibutuhkan kerja sama kedua belah pihak, yaitu pihak lembaga penegak hukum EUROPOL, INTERPOL, POLRI dan pihak swasta PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Kerja sama yang dinamakan Global Airport Action Day, dibutuhkan untuk memudahkan proses penangkapan bagi pihak lembaga penegak hukum dengan menggunakan data yang tersedia dari pihak swasta. Global Airport Action Day berprinsipkan kemitraan dengan menggunakan teori multi-agency crime prevention. Namun, pada praktiknya kemitraan tidak selalu berjalan dengan baik. Ada konflik antar lembaga demi memenuhi kepentingan masing-masing. Penguatan kerja sama antar lembaga berprinsipkan kemitraan yang komunikatif dan melanjutkan Global Airport Action Day menjadi solusi dalam menangani kejahatan carding.
ABSTRACT
This paper focuses on cooperation between law enforcement agencies with private agency to prevent crime, namely carding. According to Clear Commerce Inc. research, Indonesia has the second biggest number of carding in the world after Ukraine. One of the carders rsquo target to gain profit is by carding one of Indonesian airline companies, PT Garuda Indonesia Persero Tbk. In writing this paper, routine activity theory will explain the cause of carding. E commerce system of PT Garuda Indonesia Persero Tbk. as uncapable guardian. As a form of carding prevention, cooperation between law enforcement agencies EUROPOL, INTERPOL, POLRI and private agency PT Garuda Indonesia Persero Tbk. is needed. The cooperation, called Global Airport Action Day, is needed to facilitate the process of arresting by law enforcement agencies using datas from private agency. Global Airport Action Day considers partnerships using multi agency crime prevention. The practice of partnership does not always work well, there are conflicts to fulfill interests of each agencies involved. Cooperation reinforcement between agencies based on communicative partnership principle also by continuing Global Airport Action Day can be the solution in tackling carding.
2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Shevanya Raina Kinanti Putri
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan nasabah korban kegiatan carding dalam transaksi digital perbankan. Fokus penelitian akan terkhusus kepada Bank Negara Indonesia (“BNI”) sebagai bank penerbit kartu kredit dan upaya perlindungan hukum terhadap nasabah-nasabahnya yang terjerat kejahatan carding. Selain itu, akan dijelaskan juga terkait tindakan pencegahan yang dilakukan BNI untuk melindungi para nasabah dari carding serta langkah yang harus dilakukan nasabah pemegang kartu kredit BNI yang mengalami kerugian dan tanggung jawab BNI dalam menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan oleh pencurian data kartu kredit tersebut. Carding didefinisikan sebagai jenis kejahatan di mana seseorang menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian tanpa persetujuan individu (pemilik). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian descriptive qualitative method dengan jenis data primary data dan secondary data dengan melakukan pengkajian terhadap buku, peraturan perundang-undangan, jurnal serta melakukan wawancara yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan nasabah yang diberikan oleh BNI mengacu kepada UU Perlidungan Konsumen, UU Perbankan serta UU ITE. Dalam hal perlindungan nasabah terhadap carding, BNI selalu memberi edukasi kepada nasabahnya serta mempunyai deteksi fraud dini untuk mencegah carding. BNI juga menyediakan layanan pengaduan dan mempunyai tim investigasi khusus untuk menyelesaikan masalah carding. Jika terbukti bahwa kegiatan carding diakibatkan karena kelalaian BNI maka nasabah mempunyai hak untuk chargeback dimana BNI akan mengembalikan semua kerugian yang dialami nasabah. ......This research aims to determine the protection of customers who are victims of carding activities in digital banking transactions. The focus of the research will be specifically on Bank Negara Indonesia (“BNI”) as a credit card issuing bank and legal protection efforts for its customers who are ensnared by carding crimes. In addition, it will also explain the preventive measures taken by BNI to protect customers from carding and the steps that must be taken by BNI credit card holder customers who experience losses and BNI's responsibility in resolving losses caused by the theft of credit card data. Carding is defined as a type of crime wherein a person uses another person's credit card to make a purchase without the consent of the individual (the owner). This study uses a descriptive qualitative research method with primary data and secondary data types by conducting an assessment of books, laws and regulations, journals and conducting interviews related to the title of this thesis.The results of the research show that the customer protection provided by BNI refers to the Consumer Protection Act, the Banking Law and the ITE Law. In terms of customer protection against carding, BNI always provides education to its customers and has early fraud detection to prevent carding. BNI also provides complaint services and has a special investigation team to resolve carding problems. If it is proven that the carding activity was caused by BNI's negligence, the customer has the right to a chargeback where BNI will return all losses suffered by the customer.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library