Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Jenny Lourencia Rumpuin
"
Suatu perjanjian hibah dapat dibatalkan oleh ahli waris dari pemberi hibah dengan alasan telah melanggar legitieme portie seperti yang sering terjadi pada saat ini, sedangkan hibah sendiri merupakan perjanjian yang tidak dapat ditarik secara sepihak dan pembatalan oleh pemberi hibah hanya dibatasi oleh alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 85/Pdt.G/2020/PN.Mlg telah terjadi pembatalan atas akta hibah yang diajukan oleh calon ahli waris pemberi ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library