Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syadhillah Anzana Hazairin
Abstrak :
ABSTRACT
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah, dengan Jaminan Hak Tanggungan di tanah dan bangunan yang dibeli. Namun, dalam jual beli rumah tanah dan bangunan masih dalam proses penyelesaian sertipikat serta pembangunan, sehingga belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Disetujui, bank tidak dapat memberikan fasilitas kredit kepada konsumen tersebut. Di sisi lain, pihak pengembang membutuhkan dana dari konsumen untuk melanjutkan proses pembangunan. Untuk mengatasi risiko kredit, pihak pengembang dan bank pun melakukan kerjasama mengenai pemberian jaminan pembelian kembali oleh pengembang. Akan tetapi, ketentuan tentang ketentuan garansi pembelian kembali sebagai Jaminan belum disetujui di Indonesia. Maka dari itu, skripsi ini membahas tentang kedudukan lembaga jaminan pembelian kembali ditinjau dari hukum Jaminan, yang disetujui dengan perjanjian jual beli rumah inden dengan fasilitas KPR antara PT. X, Y, dan Bank Z. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga membeli kembali jaminan muncul karena adanya kebutuhan praktik penjaminan di lembaga perbankan untuk mengisi kekosongan hukum. Jaminan pembelian kembali lembaga tidak dapat dikonfirmasi menyetujui baik sebagai Jaminan kebendaan, atau Jaminan perorangan Diharapkan telah diakui dalam hukum Jaminan. Meskipun demikian, beli kembali jaminan diterima tetap sebagai alternatif lembaga penjaminan. Membeli kembali jaminan sebagai alternatif penjaminan.
ABSTRACT
Home Ownership Credit (KPR) is a credit facility that can be used by the community to buy a house, with a Mortgage Guarantee on the land and building purchased. However, in the sale and purchase of land and buildings the house is still in the process of completing the certificate and development, so it cannot be encumbered with Mortgage Rights. Approved, banks cannot provide credit facilities to these consumers. On the other hand, the developer requires funds from consumers to continue the development process. To overcome the credit risk, the developer and the bank also collaborated on providing repurchase guarantees by the developer. However, the provisions regarding the conditions of the repurchase guarantee as a Guarantee have not yet been approved in Indonesia. Therefore, this thesis discusses the position of repurchase guarantee institutions in terms of the Collateral law, which is agreed to with the indent sale and purchase agreement with KPR facilities between PT. X, Y, and Bank Z. The research method in this thesis is juridical-normative research, and uses library materials such as primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study showed that institutions to repurchase guarantees arose because of the need for guarantee practices in banking institutions to fill legal vacuum. Agency repurchase guarantees cannot be confirmed agree either as a material guarantee, or an individual guarantee Expected to be recognized in the Guaranteed law. Nevertheless, the repurchase guarantee is accepted as an alternative guarantee institution. Buy back guarantees as an alternative guarantee.
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Riansyah Putra
Abstrak :
Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) merupakan salah satu fasilitas kredit yang disediakan bank. Di dalam program KPA terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu konsumen (debitur), pengembang, dan bank sebagai kreditur. Didalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank, dimasukkan klausul buy back guarantee dari pengembang untuk menjamin terpenuhinya pembayaran hutang konsumen. Dari uraian tersebut, rumusan masalah yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perjanjian Buy back guarantee ditinjau dari hukum jaminan di Indonesia dan bagaimanakah penerapan kalusul Buy back guarantee dalam perjanjian kerjasama antara bank dengan pengembang dalam rangka pembiayaan KPA. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian bersifat deskriptif, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan yang digolongkan kedalam Sumber Primer, Sumber Sekunder, dan Sumber Tertier. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwa buy back guarantee belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang undangan di Indonesia, dengan terpenuhinya unsur-unsur penanggungan dalam Pasal 1820 KUHPerdata buy back guarantee dapat dikatakan sebagai perjanjian penanggungan. Namun, buy back guarantee kurang memberikan kepastian hukum bagi kreditur dikarenakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial layaknya jaminan kebendaan. Dengan semikian saran yang dapat disampaikan adalah, Sebaiknya peraturan ataupun petunjuk tentang Buy Back Guarantee dibuat secara khusus, di mana hal ini diperlukan agar penerapan Buy Back Guarantee dapat terlaksana dengan baik.
Credit apartment ownership is one of credit facility provided by banks.In the program Credit apartment ownership three parties involved that consumers ( debtors ), developers, and bank as creditors. In continuation of the cooperation between the developer with a bank, a clause inserted it would buy back a guarantee from the developer to ensure their need for payment of a debt consumers. From the explanation is, the formulation problems discussed in the this is how setting commitment shares guarantee in terms of insurance law in indonesia and how the application of kalusul shares guarantee in agreement cooperation between bank and during to finance kpa. To answer these problems, the use writers the form of juridical research normative with research typologies descriptive in nature, the data used is taken from secondary data obtained from literature available were classified as into a source of primary, secondary sources, and source of tertier. Using the methodology the writers draw conclusions that shares guarantee not clearly regulated in legislation in indonesia, with the fulfillment in article 1820 kuhperdata shares guarantee could be described as a treaty. But, shares guarantee do not take legal certainty for creditors because not have power eksekutorial like insurance. Thus advice that can be conveyed is, regulation or a clue about should it would buy back a guarantee made specifically, in which this is necessary it would buy back a guarantee that the implementation of the come to fruition.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T51250
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Ayudya Mentika Ryma
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai perjanjian buy back guarantee oleh developer dan pihak bank terhadap kredit kepemilikan rumah. Permasalahan meliputi hubungan hukum dan tanggung gugat pihak pengembang, bank, dan debitur/pembeli dalam perjanjian beli kembali (buy back guarantee) dan bentuk perlindungan hukum bagi pengembang untuk Memiliki kembali obyek Jaminan jika pengembang melaksanakan isi dari Perjanjian Beli Kembali (Buy Back Guarantee). Metode yang digunakan adalah melalui studi dokumen dan dibantu dengan wawancara dengan narasumber. Kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah hubungan antara Bank dengan debitor/pembeli yang melakukan pembelian unit rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari Bank diatur dalam perjanjian kredit dengan jaminan dengan tanggung gugat Bank memberikan fasilitas KPR dan debitur wajib membayar angsuran, sedangkan hubungan hukum antara bank dengan developer diatur dalam perjanjian buy back guarantee, dimana antara bank dan pengembang telah membuat dan menandatangani perjanjanjian kerjasama yang mengatur bahwa pengembang bertanggungjawab sepenuhnya dan mengikat diri sebagai penjamin dalam hal debitor lalai, kemudian antara pengembang dengan debitor hubungan hukum yang timbul adalah melalui lembaga subrogasi. Saran penulis adalah agar Notaris dapat mensosialisasikan SEBI No. 15/40/DKMP dan juga memasukkan klausul kuasa jual dengan syarat tangguh dalam akta guna melindungi kepentingan Para Pihak.
In terms of providing housing and other property loans from developers, a buy back guarantee agreement is required between the developer and the lending bank. In practice, Debtors often rent houses that are used as collateral to third parties. This raises problems in the execution of vacancies and sales of houses submitted by the Developer. Based on this study, the authors conclude that the relationship between the Bank and the debtor / buyer who purchases a house unit with a House Ownership Credit facility from the Bank is regulated in a loan agreement with liability. The Bank provides mortgage facilities and the debtor is required to pay installments, while the legal relationship between banks with the developer regulated in a buy back guarantee agreement, where the bank and the developer have made and signed a cooperation agreement that stipulates that the developer is fully responsible and binds himself as a guarantor in the case of negligent debtors, then between the developer and the debtor the legal relationship arises through the institution subrogation. The suggestions for the Notary are to socialize SEBI No. 15/40 / DKMP and also to include the selling power clause in the deed to protect the interests of the Parties.
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T54429
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuniarsih
Abstrak :
ABSTRAK
UntukUntuk memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Debitor untuk melunasi kewajibannya, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitor serta akan lebih terjamin lagi jika diperkuat dengan adanya penjamin (borgtoch). Dalam hal pemberian kredit pemilikan rumah dan properti lainnya dari developer disyaratkan adanya perjanjian buy back guarantee antara developer dengan Bank pemberi kredit. Pokok permasalahan penelitian, bagaimana klausula tentang buy back guarantee dari Developer dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Bank dengan Develepor dalam rangka penyediaan fasilitas kredit indent serta buy back guarantee dari Developer dapat memberikan perlindungan bagi konsumen perumahan. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan sebagai sumber data. Hasil Penelitian Buy Back Guarantee, dalam perjanjian penjaminan dituangkan dalam perjanjia. Apabila Debitur tidak membayar angsuran kredit selama 6(enam) bulan berturut-turut karena suatu sebab apapun juga, atau developer tidak atau belum menyerahkan Dokumen Jaminan atas nama masing-masing Debitur , maka Developeer wajib mengambil alih seluruh hak-hak dan kewajiban Bank selaku Kreditur, baik secara subrogasi maupun dengan Novasi, dengan membayar lunas seluruh kewajiban Debitur yang terhutang kepada Bank, hutang pokok, bunga, biaya dan denda keterlambatan. Konsumen Perumahan terlindungi oleh adanya Buy Back Guarantee baik dalam klausul pada Perjanjian Kerjasama antara Bank dengan Developer maupun yang dibuat dalam perjanjian tersendiri sehingga konsumen perumahan dapat terhindar dari tuntutan pembayaran dari Bank. Konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan atas wanprestasi yang dilakukan oleh Developer bagi kepentingan Konsumen dan sementara proses peradilan tersebut sampai pada suatu putusan yang mengikat (inkrah) konsumen dapat menghentikan pembayaran kepada Bank. Disampaikan saran, pelaksanaan Buy Back Guarantee oleh Developer terhadap bank pengikatan jaminan asset lainnya, dan bank pemberi kredit mensosialisasikan ketentuan dalam SEBI No. 15/40/DKMP yang terkait dengan ketentuan kredit properti baik kepada konsumen perumahan maupun developer.
ABSTRACT
To gain confidence in the ability of the debtor and the ability to repay their obligations, before providing credit, banks should conduct a careful assessment of the character, ability, capital, collateral and the debtor's business prospects and be more secure if reinforced by the guarantor (borgtoch). In the case of mortgages and other property of the developer required the existence of an agreement between the developer buy back guarantee to the lending bank. The issue of research, how about a buy back guarantee clause of Developer set forth in the agreement between the Bank and Develepor in the provision of credit facilities to indent and buy back guarantee of Developers can provide protection for residential consumers. Research using normative juridical approach to the study of literature as a source of data. Results Buy Back Guarantee, set forth in the underwriting agreement Testament. If the debtor does not pay the loan installments for 6 (six) consecutive months for any reason whatsoever, or developer does not guarantee or not submit documents on behalf of each Debtor, then Developeer shall take over all the rights and obligations of the Bank as Creditor , both subrogation and with Novation, the Debtor paid off all obligations owed to the Bank, in principal, interest, fees and late fees. Housing Consumers are protected by the presence of both the Buy Back Guarantee clause of the Cooperation Agreement between the Bank and the Developer as well as those made in a separate agreement that residential consumers can avoid the payment of bank charges. Consumers can file a lawsuit to court over breach of contract made by the Developer to the interests of consumers and while the judicial process to arrive at a decision that is binding consumers can stop payments to the Bank. Delivered suggestions, implementation Developers Buy Back Guarantee by the binding of a bank guarantee other assets, and the bank lender provisions of SEBI No. socialize. 15/40/DKMP associated with the provision of credit to the consumer residential properties and developers.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38744
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjhong Sendrawan
Abstrak :
ABSTRAK
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 mewajibkan adanya perjanjian kerjasama antara Bank dengan Pengembang jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh, yang memuat kesanggupan Pengembang untuk menyelesaikan properti sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Debitur atau nasabah dan adanya jaminan dari Pengembang kepada Bank bahwa Pengembang akan menyelesaikan kewajiban kepada Debitur atau nasabah penerima fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), apabila properti tidak dapat diselesaikan dan/atau diserah-terimakan sesuai perjanjian. Tesis ini mengkaji masalah perjanjian kerja sama dan perjanjian pemberian jaminan antara Bank dengan Pengembang dalam rangka pembiayaan pemilikan Rumah Susun tersebut. Tesis ini juga mengkaji bagaimana tindak lanjut setelah pembuatan Perjanjian Pemberian Jaminan oleh Bank terhadap kelalaian Pengembang dalam Perjanjian Kerjasama dan/atau terhadap kelalaian Debitur dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas KPA. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber data berupa data sekunder. Hasil penelitian adalah akta Perjanjian Pemberian Jaminan dalam praktek perbankan telah dapat diterima sebagai pengganti jaminan hak atas tanah selama belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun oleh instansi yang berwenang dan Hak Tanggungan belum dipegang oleh Bank sebagai jaminan atas fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Kesimpulan yang diambil adalah pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam praktek perbankan telah diaplikasikan dalam perjanjian kerja sama dan perjanjian pemberian jaminan. Dalam hal terjadi kelalaian Debitur dan/atau Pengembang, tindakan yang dapat diambil oleh Bank dengan adanya akta Perjanjian Pemberian Jaminan tersebut adalah menandatangani Akta Subrogasi dengan Pengembang, sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
ABSTRACT
Circular Letter of Bank Indonesia No. 15/40/DKMP dated 24 September 2013 requires the existence of a corporation agreement between Bank and Developer if a property which shall be used as collateral is not available, in which contains the ability of the Developer to complete the development of the property in accordance with the agreement between the Developer and the customer, and a corporate guarantee from the Developer to the Bank that the Developer shall fulfill his liability to the customer who received the apartment credit facility (KPA) should the property cannot be developed and/or handed over in accordance with the relevant agreement. This thesis examines the issue on cooperation agreement between the Bank and the Developer of Apartment Project and buy back guarantee agreement (as one form of corporate guarantee agreement). This thesis also examines how the execution of the Corporate Guarantee Agreement over Developer negligence in Cooperation Agreement and the Apartment Credit Facility Agreement. This study is a normative legal research, using the data in the form of secondary data sources (literature). The results showed that the deed of buy back guarantee agreement in banking practices have already been accepted as a substitute for security as long as the strata title certificates have not been issued by the competent authority and the mortgage over the apartment unit is not held by the Bank as collateral for the relevant apartment credit facility agreement. The conclusion drawn is the implementation of the prudent principles in banking practices is applied in the cooperation agreement and the buy back guarantee agreement. In the event of Debtor and/or Developer negligence, upon the presence of the deed of buy back guarantee agreement, the Bank can sign a subrogation deed with the Developer as one of alternative dispute resolutions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42825
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library