Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tesa Sonia
"ABSTRAK
The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP),
endorsed by the United Nations in 2011, is the first normative document on the issue
of business and human rights. Since then several international guidelines, namely the
ISO 26000 on Social Responsibility, Organization of Economic Co-operation and
Development?s Guidelines for Multi National Enterprises, and United Nations Global
Compact adopted the concept into their the core subjects and making human rights
corporate concern. The issue discussed in this thesis is the application of concept of
business and human rights in the practice of Corporate Social Responsibility (CSR)
by Indonesian coal mining companies. Coal mining industry is known for its high risk
of environmental damage and/or destruction, which may be detrimental towards the
full enjoyment of other human rights. Therefore, to prevent the detrimental effect of
this industry, it is important to seek whether the coal mining companies has
conducted its CSR accordingly with the guidelines. There are four coal-mining
companies studied this research, which are PT. Arutmin Indonesia, PT. Kaltim Prima
Coal, PT. Nuansacipta Coal Investment, and PT. Reswara Minergi Hartama. The
result of the study upon the data obtained from the companies will then be compared
with the prevailing CSR regulations and international guidelines to obtain whether
the company has promote and protect human rights through their CSR. This research
shall result in the comprehensive current condition of CSR in regulatory manner and
in practice of the aforementioned coal mining companies where in both manner,
human rights has yet being integrated.

ABSTRACT
United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) yang
disahkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 2011 adalah dokumen normative
pertama terkait isu bisnis dan hak asasi manusia. Sejak saat itu beberapa panduan
internasional yaitu ISO 26000 on Social Responsibility, Organization of Economic
Co-operation and Development?s Guidelines for Multi National Enterprises, dan
United Nations Global Compact mengadopsi konsep bisnis dan hak asasi manusia
tersebut sebagai salah satu subjek pokok dan membuat hak asasi manusia menjadi
urusan bagi pebisnis. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah aplikasi
dari konsep bisnis dan hak asasi manusia dalam praktek Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (CSR) yang dilakukan olehperusahaan-perusahaan pertambangan
batubara Indonesia. Industri batubara diketahui memiliki risiko tinggi merusak atau
bahkan menghancurkan lingkungan, dimana hal tersebut dapat membahayakan
pemenuhan hak asasi manusia. Demi mencegah efek membahayakan tersebut maka
penting untuk mencari tahu apakah perusahaan-perusahaan sudah melaksanakan CSR
sesuai dengan panduan internasional. Ada empat perusahaan pertambangan batubara
yang diteliti dalam penelitian ini yaitu PT. Arutmin Indonesia, PT. Kaltim Prima
Coal, Pt. Nuansacipta Coal Investment, dan PT. Reswara Minergi Hartama. Hasil
penelitian praktek CSR dari setiap perusahaan akan diteliti kesesuaiannya dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan panduan internasional mengenai
CSR untuk kemudian disimpulkan apakah perusahaan sudah menunjang dan
melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia pada praktek CSR. Hasil akhir dari
penelitian ini adalah menggambarkan kondisi CSR saat ini baik pengaturannya
maupun pada prakteknya oleh perusahaan-perusahaan tersebut diatas, dimana hak
asasi manusia belum terintegrasi dalam keduanya.;;"
Lengkap +
2016
S64726
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretha Quina
"Skripsi ini membahas pokok permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional?; (2) Bagaimanakah tanggung jawab yang dibebankan terhadap perusahaan transnasional terkait permasalahan lingkungan hidup dalam hukum internasional?; dan (3) Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan transnasional terhadap pelanggaran hak atas lingkungan hidup telah diterapkan terutama dalam perkara-perkara gugatan masyarakat terhadap perusahaan transnasional?
Secara garis besar, analisis didasarkan pada studi literatur mengenai perkembangan doktrin dan pengaturan hak atas lingkungan hidup, dengan meninjau perjanjian internasional baik yang bersifat global maupun regional, instrumen soft law, dan hukum kebiasaan internasional; serta tinjauan pertanggungjawaban yang dibebankan oleh instrumen-instrumen hukum internasional terhadap perusahaan transnasional dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Selanjutnya dianalisis mengenai keberlakuan hak atas lingkungan hidup sebagai hukum internasional terhadap perusahaan transnasional, serta pertanggungjawaban yang dapat dibebankan terhadapnya.
Dalam analisis, dibahas mengenai tiga kasus pelanggaran hak atas lingkungan hidup oleh perusahaan transnasional, yaitu Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, dan Beanal v. Freeport McMoran. Dalam analisis, dapat terlihat bahwa dalam perkara-perkara tersebut: (1) Hukum internasional tidak diterapkan secara langsung; (2) Terhentinya perkara dalam proses yurisdiksi; (3) Adanya irisan ranah hukum publik dan privat dalam substansi dan formil perkara; (4) Pelanggaran hak atas lingkungan hidup diterjemahkan dalam pelanggaran hak-hak asasi secara umum; dan (5) Adanya irisan antara akuntabilitas dan liabilitas perusahaan transnasional. Selain itu, terdapat kecenderungan bahwa pengaturan tanggung jawab lingkungan hidup terhadap perusahaan transnasional ini akan menjadi hukum internasional di masa depan.
Secara ringkas, simpulan yang didapat menjawab secara positif adanya pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional, namun pengaturan pertanggungjawabannya terhadap perusahaan transnasional masih mendasarkan pada instrumen yang bersifat sukarela tanpa menyinggung liabilitas, sehingga masyarakat yang dirugikan masih kesulitan untuk mendapatkan ganti kerugian atas hak-hak asasinya yang dilanggar karena perusakan lingkungan oleh perusahaan transnasional.

This undergraduate thesis tries to answer following questions: (1) How does right to environment recognized as a part of human rights in international law?; (2) How does liability imposed upon transnational corporation related to environmental harms in international law; (3) How does transnational corporations' liability has been enforced in claims by injured civilians towards transnational corporations?
Generally, the analysis is based on literature study concerning development of doctrine and regulation on right to environment, considering global and regional treaties and soft law instruments, also customary international law; and examination of liability imposed by international legal instruments on transnational corporations in regards of fulfillment of right to environment.
Further, Writer analyses enforceability of right to environment as international law towards transnational corporations, and liability imposed upon them. In analysis, three cases on environmental violations by transnational corporations have been examined, which are Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, and Beanal v. Freeport McMoran. It is concluded that in such cases: (1) International law is not imposed directly; (2) Dismissal on jurisdictional process; (3) The intersection of public and private legal area in the substance and process of the cases; (4) Violation of right to environment is translated into violations of general human rights; (5) The intersection of transnational corporations' accountability and liability. Further, there is a tendency that regulation of environmental liability to transnational corporations will be international law in the future.
In brief, the conclusion answers in positive the recognition of right to environment as a part of human rights in international law, yet still bases transnational corporation accountability on the voluntary instruments silent on liability provisions, causing the injured community troubled in demanding compensation for their violated right to environment related to environmental harms by transnational corporations.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43168
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library