Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iman Santosa
"Dalam beberapa belakangan setelah berakhirnya Perang Dingin, masalah terorisme telah menjadi ancaman yang semakin mengkhawatirkan bagi kebanyakan orang di negara maju. Serangan terorisme ke Amerika Serikat (AS) pada tanggal 11 September 2001 pada gilirannya telah menandai perkembangan baru gerakan terorisme, yang membawa implikasi terhadap perspektif keamanan global dan kawasan. Di tengah sistem dunia yang unipolar dan kebijakan unilateralise AS dalam perang terhadap terorisme, PBB mengeluarkan Resolusi DK PBB no. 1373 (2001) secara relatif dapat dikatakan sebagai multilateralisasi kepentingan AS dalam penanganan terorisme. Terlepas dari terorisme tersebut merupakan ancaman bersama, bobot isi resolusi tersebut, dapat diartikan sebagai wadah bagi kepentingan nasional AS. Resolusi DK PBB no. 1373 (2001) ini secara garis besar mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk bekerjasama, antara lain lewat pengaturan serta perjanjian bilateral dan multilateral, mencegah serangan teroris, mengambil tindakan untuk melawan pelaku aksiaksi tersebut, dan secepat mungkin menjadi pihak pada konvensi-konvensi internasional serta protokol-protokolnya yang berkaitan dengan terorisme.
Resolusi juga memutuskan untuk membentuk suatu Komite di Dewan Keamanan PBB, yang kemudian dikenal dengan Hama Counter Terrorism Committee (CTC). CTC ini menyerukan kepada semua negara untuk melapor kepada Komite tidak lebih dari 90 hari sejak tanggal resolusi ditetapkan dan setelah itu sesuai dengan jadwal harus diajukan kepada Komite guna penetapan langkah-langkah untuk mengimplementasikan resolusi tersebut. Pemenuhan kewajiban di Counter Terrorism Committee (CTC) memperlihatkan adanya keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka pemberantasan terorisme khususnya melalui kerangka kerjasama multilateral. Keseriusan ini dapat dinilai dari waktu penyampaian laporan yang dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan. Keseriusan lain adalah isi laporan yang disusun berdasarkan masukan-masukan dari departemen terkait. Pencapaian ini jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara anggota PBB lainnya. Pemenuhan kewajiban di CTC oleh Pemerintah Indonesia terlihat agak berbeda dengan opini yang ada di masyarakat Indonesia. Terlebih lagi opini yang berkembang di masyarakat ini sepertinya didukung pendapat atau pernyataan yang dikemukakan oleh pejabat tinggi negara, tokoh masyarakat, partai politik dan lain-lain. Opini yang berkembang di masyarakat cenderung menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan upaya pemberantasan terorisme yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia karena mereka menganggap sasaran akhir dari opini dunia yang sedang dibangun oleh negara-negara barat dalam rangka pemberantasan teroris adalah umat Islam.
Teori-teori utama yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori kebijakan luar negeri dari W.D. Coplin, yang didukung oleh teori struktur politik dari Kenneth Waftz, Teori Rejim Keamanan dari Robert Jervis. Pertanyaan yang muncul dalam penelitian ini adalah mengapa Indonesia memenuhi kewajibannya di CTC sebagai langkah pemberantasan terorisme internasional. Dengan menggunakan penelitian deskriptif analitis, dapat dikatakan bahwa di tingkat ekstemal, unipolarisme dalam struktur sistem internasional saat ini tercermin dalam dominasi peran AS di PBB. Banyak negara, termasuk Indonesia tidak mempunyai ruang manuver yang cukup luas di forum multilateral untuk menentukan sendiri kebijakan luar negeri yang sesuai dengan aspirasi domestik yang sering kali berseberangan dengan kecenderungan pengambilan keputusan di forum PBB. Kebijakan luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia dalam forum multilateral adalah untuk mengantisipasi kebijakan negara lain atau posisi mayoritas yang mengemuka dalam masalah tersebut. Upaya Indonesia dalam CTC dilakukan dalam rangka memperkuat leverage posisi Indonesia nantinya. Hal ini dilakukan mengingat keterkaitan antara situasi domestik dengan kebijakan luar negeri tidaklah seerat dan seintensif keterkaitan posisi Indonesia di CTC dengan struktur sistefn internasional yang melingkupinya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12076
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M.S. Urip Widodo
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan teror bom buku yang terjadi di Jakarta merupakan modus baru para teroris dalam melakukan aksinya, karena yang menjadi targetnya adalah individu sehingga apabila tidak dilakukan penanganan, maka akan berdampak pada psikologi masyarakat yaitu tingginya rasa kecemasan dan kekhawatiran masyarakat. Teror bom buku, apabila melihat jumlah korban dan kualitas ledakan, tidak sebanding dengan bom yang ditempatkan di gedung-gedung tertentu seperti pada kasus-kasus teror bom sebelumnya. Akan tetapi dampaknya hampir sama, bahkan teror bom buku sudah menyentuh aspek psikologi masyarakat awam. Ketakutan dan kepanikan yang melanda sampai ditingkat rumah tangga adalah bentuk keberhasilan aksi bom buku ini menjadi sebuah teror.
Mengacu pada hukum formal yang berlaku di Indonesia, maka aksi dan pelaku bom buku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Mencermati perkembangan terorisme dengan organisasi dan jaringan global yang dimilikinya, dimana kelompokkelompok terorisme internasional mempunyai hubungan dan mekanisme kerja sama, baik dalam aspek operasional infrastruktur maupun infrastruktur pendukung.
Berkaca pada kondisi tersebut, aparat kepolisian Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan memberantas pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia, seperti menangkap pelaku, mencegah, melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan menembak mati para pelaku teror. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Polri adalah dengan membentuk Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror yang berada pada garis terdepan dalam memberantas aksi terorisme tersebut.
Dapat dipastikan, peranan Polri untuk pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut tidak terlepas dari 3 (tiga) fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dimana Polri harus melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang mengancam jiwa warga negara Indonesia. Dalam hal ini Polri melalui Densus 88 Antiteror harus berpedoman kepada undang-undang yang mendasarinya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonsia.

The research aims at explaining the terror of book bomb occuring in Jakarta Suchterror is a new modus operandi of terrorists in doing their actions because their targets are individuals If the police do not handle the case immediately such terror will psychologically affect communities in the forms of high anxiety and worriness Book bombings in the context of their victims and the quality of their explosions can not be compared with the previous bombings happening in certain buildings However both of bombing types have similar effects Moreover book bombings have nearly touched the psychological aspects of common people The fearness and panic attacking families are the forms of the terrorists success of committing book bombings leading to a terrorizing act
In accordance with formal law prevailing in Indonesia the act and perpetrator of book bombings can be categorized as a terrorism act Terrorists have currently cooperated with other groups and networks that posses good relationship and working mechanism either in the context of infra structural operation or supporting infrastructures.
By looking at such situation and condition the Indonesian National Police as stated in Law No 2 2002regarding Indonesian National Police is the front liner in providing protection and security to people in combating terrorism in Indonesia The Indonesian National Police does the responsibilities by arresting the perpetrators preventing investigating interrogating and even shooting death the perpetrators One of the Indonesian National Police efforts is the establishment of an special detachment 88Antiterror Special Detachment
It can be concluded that the role of the Indonesian National Police can not be separated from the three functions protector shelter and servant of public The Indonesian National Police must protect people from acts threatening their lives The Indonesian National Police through 88 Antiterror Special Detachment in conducting such duties and responsibilities must be guided by Law No 2 2002 regarding the Indonesian National Police
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library