Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indra Saputro
Abstrak :
Krisis multi dimensi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari adanya persaingan usaha tidak sehat dengan segala bentuknya. Terjadinya pemusatan ekonomi pada segelintir pihak dan praktek-praktek monopoli membuat pasar menjadi terdistorsi dan membahayakan pertumbuhan perekonomian yang didasari pada persaingan usaha yang sehat. Banyaknya kasus-kasus persekongkolan tender yang terjadi di Indonesia mengindikasikan bahwa selama ini kesempatan berusaha tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, dan hanya dapat dinikmati oleh pihakpihak yang kuat dan dekat dengan kekuasaan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan mampu untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktek-praktek persekongkolan tender di Indonesia. Dalam hukum persaingan usaha dikenal dua macam metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kasus-kasus persaingan usaha, yaitu per se illégal dan rule of reason. Terdapat perbedaan mendasar antara kedua metode pendekatan tersebut. Pendekatan rule of reason membutuhkan analisis ekonomi untuk mengetahui akibat dari perbuatan tersebut, sedangkan per se ¿Ilegal tidak lagi mensyaratkan adanya analisis ekonomi. Dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 yang mengatur mengenai persekongkolan tender terlihat menggunakan analisis secara rule of reason, dimana hal tersebut bertolak belakang dengan beberapa putusan KP PU yang menggunakan pendekatan per se illégal. Penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di negara-negara lain adalah menggunakan pendekatan per se illégal dalam kasus-kasus persekongkolan tender (bid rigging) bahkan dipertegas dengan mengkategorikan sebagai perbuatan pidana. Hal ini menunjukkan bahwa P'asal 22 UU No.5 Tahun 1999 perlu diadakan perubahan mengingat persekongkolan tender sama sekali tidak berkaitan dengan struktur pasar (structure), dan tidak terdapat unsur pro-persaingan sama sekali. Persekongkolan tender lebih mengutamakan perilaku (behavior) berupa perjanjian untuk bersekongkol iconspiracy) yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Hal tersebut juga perlu dilakukan agar terdapat kesesuaian dengan penanganan kasus-kasus persekongkolan tender di negara-negara yang telah berpengalaman, sehingga tercipta suatu konvergensi antara aturan hukum di Indonesia dengan negara lain, sepanjang hal tersebut bermanfaat dan baik untuk diaplikasikan.(is)
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36599
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinna Safitri
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang  penggunaan alat bukti kesamaan dokumen/surat oleh KPPU dalam memutus perkara Nomor 41/KPPU-L/2010 tentang Tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi. Alat bukti yang digunakan oleh KPPU dalam memutus perkara ini adalah kesamaan dokumen, Alat Bukti kesamaan dokumen tersebut merupakan alat bukti petunjuk. Petunjuk dari berbagai macam alat bukti tidak mungkin dapat diperoleh hakim tanpa menggunakan suatu pemikiran tentang adanya persesuaian antara kenyataan yang satu dengan yang lain, atau antara satu kenyataan dengan tindak pidana itu sendiri. Oleh karena itu alat bukti petunjuk harus mengacu pada persesuaian antara kejadian, keadaan, perbuatan, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Alat bukti petunjuk hanya dikenal dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pengaturan mengenai petunjuk di hukum pidana didasarkan pada prinsip bahwa hakim bersifat aktif untuk mencari keadilan, ......This thesis discusses the use of document similarity evidence / letter by the Commission in deciding the case 41/KPPU-L/2010 of Tender for Procurement of Infrastructure Energy Conversion. Evidence used by the Commission in deciding the case this is the similarity of a document, the document similarity Evidence is evidence instructions. Hints of various kinds of evidence may not be obtained without the use of a judge thought about the fact that the existence of correspondence between one another, or between one reality to the offense itself. Therefore evidence should refer to the instructions of correspondence between the events, circumstances, actions, and with the crime itself. Instructions only known evidence in criminal procedural law (Criminal Procedure Code) and Act No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Instructions on setting the criminal law is based on the principle that judges are actively to seek justice.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Satya Makmur
Abstrak :
Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilarang dalam undang-undang anti monopoli karena persekongkolan tender merupakan perbuatan curang dan tindakan merugikan, terutama peserta tender lainnya yang tidak bersekongkol, sebab dengan sendirinya dalam tender pemenang tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran terbaik dialah pemenangnya dan selain itu persekongkolan tender merupakan tindakan yang anti persaingan. Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dalam tender (bid rigging) seperti tersebut di atas jelas sangat dilarang berdasarkan Pasal 22, yang berbunyi ?Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45281
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mirza Indira Wardhani
Abstrak :
Persekongkolan tender dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat dalam ranah hukum persaingan usaha karena dapat memberikan dampak negatif secara langsung bagi perekonomian suatu negara. Penelitian tesis ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai larangan persekongkolan tender beserta pendekatan hukum yang dipakai dalam menyelesaikan perkara persekongkolan tender berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia dan Korea Selatan. Walaupun pendekatan hukum yang dipakai oleh Indonesia dan Korea Selatan berbeda, dimana Indonesia menggunakan pendeketan rule of reason dan Korea Selatan menggunakan pendekatan per se illegal, namun digunakannya kedua konsep pendekatan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menyelesaikan perkara persekongkolan tender dengan melihat dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode Yuridis Normatif yang akan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang berkaitan, dan studi komparatif antara Indonesia dan Korea Selatan. Hasil penelitian tesis ini menyarankan agar KPPU lebih memahami lagi konsep pendekatan rule of reason yang digunakan untuk menyelesaikan perkara persekongkolan tender sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat tercapai.
Bid rigging is considered as a form of serious violation in the realm of competition law because it can cause a direct negative impact for the nation rsquo s economy. This thesis research aims to provide an explanation of the prohibition of bid rigging along with the used of legal approach to solve bid rigging cases under the competition law in Indonesia and South Korea. Although there is a difference between the used legal approach by Indonesia and South Korea, in which Indonesia uses rule of reason approch while South Korea uses per se illegal approach but the use of both legal approach concepts has the same goal that is to be able to solve the bid rigging case by paying attention to the negative impact or losses due to these act. This thesis is using legal normative method which will refer to the legal norms contained in the relevant regulations, any related court decicions and comparative study between Indonesia and South Korea. The result of this thesis research suggest that KPPU should be able to understand more about the concept of rule of reason approach, so that by using this approach to solve the bid rigging case, legal certainty and justice will be achieved.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliana Juwita
Abstrak :
Persekongkolan tender merupakan fenomena yang membahayakan bagi perekonomian secara keseluruhan. Sehingga beberapa negara memandang perlu untuk mengaturnya dalam peraturan khusus. Tesis ini memberikan penjelasan mengenai perbandingan persekongkolan tender berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia dan Jepang. Dampak persekongkolan tender mengakibatkan kerugian yang signifikan, baik terhadap pelaku usaha pesaing maupun kepada masyarakat secara luas. Oleh karena itu, hampir semua negara menganggap perlu melarang tegas aktivitas tersebut. Bahkan, sudah sejak lama menganggap perjanjian di antara para penawar untuk tidak bersaing sebagai tindakan curang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan. Larangan Persekongkolan Tender dalam hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengatur pasal tersebut dalam pedoman khusus. Para pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan dalam tender dengan pelaku usaha lain dalam mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Sementara aturan lain mengenai tender dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Di Jepang di atur dalam pasal 2 (6) undang-undang Antimonopoly. Peraturan ini didasarkan pada pasal 3 undang-undang Antimonopoly mengenai hambatan perdagangan yang tidak sehat. Dan beberapa pedoman lain yang berada dibawah kontrol undang-undang Antimonopoli. Sedangkan undang-undang yang mengatur mengenai barang dan jasa pemerintah di atur dalam kaikei Ho (Account Act).
Bid Rigging is a dangerous phenomenon for the economy overall. So that some countries consider it necessary to arrange them in specific regulation. This thesis is explains about the comparison of bid rigging prohibition under the Indonesian and Japanese competition law. The impact of bid rigging resulted in significant losses, both to business competitors and to society at large. Therefore, almost all countries consider need to expressly prohibit such activities. In fact, has along been considered the agreement among the bidders not to compete as an act of fraudulently. The research method that used in this research is a Legal Normative that refers to the legal norms found in laws and regulations. Bid rigging in Indonesia has been ruled inArticle 22 Act No. 5, 1999. Commission for The Supervision Commission of Business Competition (KPPU) has already made a guidance in the implementation of that Article. The entrepreneurs are prohibited to perform the bid rigging with other entrepreneur to arrange and to determine the winner of the tender resulting in unfair business competition. While, the other rules of the government procurement of goods and services is regulated in Peraturan Presiden No. 54, 2010. In Japan, the bid rigging prohibition is also regulated in The Japanese Anti Monopoly Act (The AMA) Article 2 (6) Act No. 54, 1947. This regulation is based on the article 3 of the Antimonopoly Act about unreasonable restraint if trade. And some guidance of the bid rigging prohibition under the Antimonopy Act control. While, the act about government procurement is regulated in kaikei Ho or Account act.
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30136
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Josephine Rachel Natalia Hansiga
Abstrak :
Pengadaan barang dan/atau jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah seringkali berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, yaitu persekongkolan tender. Kegiatan persekongkolan ini memiliki dampak negatif bagi persaingan dalam menciptakan hambatan untuk saling bersaing antar pelaku usaha. Di sisi lain, Australia memiliki kebijakan dalam menghadapi persekongkolan tender yang sudah terbukti secara efektif dapat mengurangi perilaku persekongkolan. Kebijakan tersebut adalah leniency program yang dalam praktiknya disebut sebagai civil immunity dan criminal immunity. Kebijakan ini memberikan imunitas terhadap sanksi maupun pengurangan denda kepada pelaku usaha yang bersedia untuk bekerja sama dengan otoritas persaingan usaha dalam mengungkap praktik kartel, termasuk persekongkolan tender. Terdapat dua pokok permasalahan dalam penelitian ini, yakni perbedaan perspektif Indonesia dan Australia dalam menangani persekongkolan tender dan potensi pelaksanaan leniency program bagi kasus persekongkolan tender di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji larangan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa di bawah hukum persaingan usaha antara Indonesia dan Australia. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang memaparkan peraturan terkait suatu kategori hukum tertentu secara sistematis, menganalisis hubungan antar peraturan, dan mengidentifikasi potensi dari peraturan tersebut di masa depan. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perbedaan perspektif Indonesia dan Australia dalam menanggapi persekongkolan tender dapat dilihat dari ketentuan hukum persaingan usaha Australia yang menggolongkan persekongkolan tender sebagai bagian dari kartel. Persekongkolan tender tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli di Indonesia. Perbedaan perspektif tersebut mengakibatkan implikasi terhadap persekongkolan tender di Australia mendapatkan kebijakan yang sama dengan kartel, salah satunya leniency program. Berdasarkan efektivitas leniency program di Australia, Indonesia memiliki urgensi untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam hukum persaingan usaha. Adapun penerapan leniency program di masa depan dapat merujuk pada kebijakan Australia. ......The Government’s procurement of goods and/or services is often related to unfair business competition, namely bid-rigging. This collusion activity has negative impacts on competition by creating barriers for businesses to compete with each other. On the other hand, Australia has a policy that has proven to be effective in reducing bid-rigging. This policy is called the leniency program, known in practice as civil immunity and criminal immunity. This policy provides immunity from sanction and fine reductions to businesses who are willing to cooperate with authorities in exposing cartel conduct, including bid- rigging. There are two main issues in this research, namely the different perspectives between Indonesia and Australia in handling bid-rigging and the potential implementation of the leniency program for bid-rigging cases in Indonesia. This research aims to examine the prohibition of bid-rigging in the procurement of goods and services under competition law between Indonesia and Australia. This research is a doctrinal study that systematically outlines regulations related to a certain legal category, analyzes the relationship between regulations, and identifies the potential of these regulations in the future. The results of this research state that the differences in perspectives between Indonesia and Australia in responding to bid-rigging can be seen in Australia’s competition law which classifies bid- rigging as part of a cartel provision. Bid-rigging is not explicitly regulated in a separate article as stipulated in Indonesia's Anti-Monopoly Law. These differences result in implications for bid-rigging in Australia receiving the same policy as a cartel, including the leniency program. Based on the effectiveness of the leniency program in Australia, Indonesia has the urgency to implement such a policy in competition law. The future implementation of the leniency program may refer to Australia’s policy.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Dinda Aprianty
Abstrak :
Persekongkolan tender menjadi salah satu isu penting dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Dalam Position Paper KPPU Terhadap Perkembangan Sektor Jasa Konstruksi tercatat bahwa sekitar 80% dari seluruh kasus yang ditangani oleh KPPU merupakan kasus persekongkolan tender. Salah satu kasus yang terkait dengan persekongkolan tender adalah kasus Proyek Donggi-Senoro. Dalam proyek tersebut, dalam proses pemilihan mitra dilakukan melalui beauty contest, menurut KPPU, beauty contest sama dengan tender yang dimaksud dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, namun menurut berbagai para pihak, antara pemilihan mitra melalui beauty contest dan tender tersebut berbeda, sehingga menimbulkan adanya perbedaan pendapat antara keduanya. Putusan kasus ini terdapat dalam Putusan KPPU Nomor: 35/KPPU-I/2010, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Negeri dalam Putusan Nomor: 34/PDT.G/KPPU/2011/PN.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Istilah tender diatur didalam Pasal UU No. 5 Tahun 1999, akan tetapi istilah beauty contest tidak terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999. Pemilihan mitra juga tidak masuk di dalam ruang lingkup Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, karena pemilihan mitra adalah pemilihan calon partner untuk membangun suatu usaha, bukan mengenai pengadaan barang/ jasa. KPPU bukanlah merupakan lembaga yudisial, sehingga tidak dapat memperluas ruang lingkup suatu undangundang. Apabila dikaitkan dengan hukum perseroan, pemilihan mitra dianggap sebagai business judgement yang dapat dilakukan oleh Direksi. Sehingga proses pemilihan mitra melalui beauty contest tidak dapat dianggap sebagai tender yang ada dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. ......Bid rigging is one of the important issues in Competition Law in Indonesia. In the Position Paper Sector Development Commission Against Construction Services noted that roughly 80% of all cases handled by the Commission are bid rigging cases. One of the cases which related to bid rigging is Donggi – Senoro case. In this project, the partner selection process is done by a beauty contest, according to the Commission, the beauty contest is similar to tender which is referred to in Article 22 of Act No. 5, 1999, however, according to various parties, partner selection through the beauty contest is different with tender, which results different point of views between those two. The verdict of the case is contained in the Commission's Decision No. 35/KPPU-I/2010, which is then amplified by the District Court in its Decision Number: 34/PDT.G/KPPU/2011/PN.JKT.PST. The research method used in this thesis is juridical normative study. The term tender is regulated under Act. 5, 1999, however, the term a beauty contest is not contained in Act No. 5, 1999. In addition, the selection of partners is not also regulated in Article 22 of Act No. 5, 1999, as this selection is meant to select business partner candidates, to build a joint venture, not to provide goods/ services. Commission is not a judicial body, so it cannot widen the scope of the legislation. If the law is associated with the company law, partner selection is considered as a business judgment that can be made by the Board of Directors. So, the partner selection process through a beauty contest cannot be regarded as a tender under Article 22 of Act No. 5, 1999.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38726
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liza Mashita Ramadhania
Abstrak :
Bahwa pada dasarnya setiap negara memerlukan adanya peningkatan dalam pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah membuka kemitraan dengan swasta untuk dapat terlibat melakukan pembangunan infrastruktur, yang mana lazim dilakukan dengan proses pengadaan barang dan/atau jasa dengan metode tender. Namun kenyataanya, banyak adanya indikasi persekongkolan tender dengan menggonakan metode tender terbatas. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana hukum di Indonesia mengatur tender terbatas dalam hal tindakan persekongkolan tender dan bagaimana metode pembuktian yang perlu diterapkan dalam rangka membuktikan persekongkolan tender terbatas. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan data sekunder. Adapun teori yang diguanakn dalam penelitian ini adalah teori persekongkolan tender dan teori pengadaan barang dan/atau jasa. Adapun hasil penelitian ini adalah telah ditemukan banyak negara-negara yang telah memberikan pemahaman atas metode tender terbatas, namun fakta nya di Indonesia belum ada peraturan definitif mengenai tender terbatas tersebut. Absennya definisi dan juga kekosongan hukum atas tender terbatas ini akan menimbulkan kerancuan dan ambiguitas dalam pelaksanaan tender. Sehingga hal ini justru rentan dengan adanya praktik kecurangan dan persekongkolan tender. Dalam hal pembuktian, faktanya sampai saat ini masih terdapat kesulitan untuk melakukan pembuktian atas kasus persekongkolan tender, khususnya tender terbatas. Oleh karena itu, penting bagi pengawas persaingan usaha untuk dapat menerapkan pembuktian dengan pendekatan indirect evidence. Dari hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan agar disusun sebuah peraturan perundang-undangan yang komprehensif terkait dengan pengawasan persekongkolan tender terbatas, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang menyebabkan adanya kerancuan dan ambiguitas. ......In general, every country needs an escalation of the infrastructure development. Therefore, the government will make partnerships with the private sector involving the infrastructure development, which is usually done through the process of goods and/or service procurement using a tender method. However, in practice, there are many indications of bid rigging or collusion using the limited tender method. Therefore, it is necessary to know how the law in Indonesia regulates limited tenders in terms of tender conspiracy actions and what methods of evidentiary to apply in order to prove limited tender conspiracy. The research method used is normative juridical with secondary data. The theory used in this study is the tender conspiracy/bid rigging theory and the theory of procurement of goods and/or services. The results of this research are that many countries have provided an understanding of the limited tender method, but the fact is that in Indonesia, there are no definitive regulations regarding the limited tender. The absence of a definition as well as a legal vacuum for this limited tender will lead to confusion and ambiguity in the implementation of the tender. Therefore, this circumstances is actually resistance to the existence of fraudulent practices and tender conspiracy. In terms of evidence, the fact is that until now there are still difficulties in proving cases of tender conspiracy, especially limited tenders. Therefore, it is important for business competition authorities to be able to apply evidence using the indirect evidence approach. From the results of this study, the researcher suggests that a comprehensive legislation related to the supervision of limited tender conspiracy is applied, so that there is no legal vacuum that causes confusion and ambiguity.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Kusuma Jasmin
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai adanya persekongkolan tender yang diduga dilakukan oleh pengada tender dan salah satu peserta tender dimana dalam perkara ini, Penulis membahas dan menganalisis unsur-unsur yang harus dibuktikan dan penggunaan indikasi-indikasi yang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dijadikan sebagai alat untuk membuktikan dugaan tersebut. Didalam skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif dimana hasil dari penelitian Penulis menunjukkan bahwa unsur-unsur yang dibuktikan dan indikasi-indikasi yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam perkara nomor 03/KPPU-L/2016 Tentang Jack-Up Drilling Rig Service For BD seharusnya tidak terbukti karena menurut pendapat Penulis yang didasarkan pada peraturan-peraturan terkait, persekongkolan tender yang diduga dilakukan sebenarnya tidak terjadi sebab tender tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat karena telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, Penulis menyarankan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku investigator dan pengawas dalam persaingan usaha untuk lebih teliti dan cermat dalam menemukan dan membuktikan bukti-bukti terkait persaingan usaha tidak sehat agar menghindari terjadinya error in factie maupun error in persona Kata kunci:Dugaan persekongkolan, Persaingan usaha, Persekongkolan Tender. ...... The reasearch is talk about Commission rsquo s allegation towards bid rigging on Tender rsquo s organizer and one of its participant. In this case, the writer discuss and analyses some factors to be proven and also indicators which are used by the Commission as an evidence to prove the allegation. In this research, the writer uses a normative juridicial method which has descriptive characteristics. The result of this research shows that the proved evidences and the used indications also the Law Judgement of Commission Council on case number 03 KPPU L 2016 about Jack Up Drilling Rig Service For BD shouldn rsquo t be proved. On writer rsquo s point of view, based on relevant regulations, bid rigging which has allegedly done doesn rsquo t happen actually because that tender can rsquo t be categorized as an unfair tender rsquo s competition and it has already befit implemented along with the valid regulations. In this research, the writer suggest the commission as an investigator and caretaker on The Competition to be more careful while find and prove the evidence relate to the Unfair Competition to avoid error in factie or error in persona. Keywords Alleged of Conspiracy, Bid Rigging, Business Competition.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68137
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Syailendra Adi Buwono
Abstrak :
Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 memperluas pengertian persekongkolan menjadi tidak hanya sebatas terhadap pelaku usaha lain saja, tetapi juga pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain. Tak hanya itu, putusan tersebut juga membatasi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPPU menjadi hanya sebatas pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan. Jepang sebagai salah satu contoh negara yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak lama, telah memberikan definisi persekongkolan sebatas perilaku antarpelaku usaha. Disamping itu, hukum persaingan usaha di Jepang telah memberikan kewenangan yang cukup besar untuk melakukan penyelidikan kepada Japan Fair Trade Commission JFTC sebagaimana diatur dalam Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. Perbandingan kedua poin diatas akan memperlihatkan perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara kedua negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penafsiran pihak lain yang juga mencakup pihak yang berkaitan dengan pelaku usaha lain merupakan suatu hal yang tidak tepat. Selain itu, KPPU juga masih belum diberikan dengan jelas tindakan apa saja yang dapat dilakukan dalam melakukan penyelidikan oleh UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dari UU No. 5 Tahun 1999 dalam rumusan pasal persekongkolan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU secara tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum bagi KPPU untuk menjalankan kewenangannya. ......Constitutional courts verdict No. 85 PUU XIV 2016 extends the definition of bid rigging is not only limited to other business actors, but also parties related to other business actors. Furthermore, the decision also restraints KPPUs investigation authority as long as collecting evidence for examination. Japan, as one example of a country that has had long standing business competition law, has given the definition of bid rigging only to the behavior among business actors. In addition, Japan rsquo s law of business competition also gives a lot investigation authority to Japan Fair Trade Commission JFTC as provided in Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade Antimonopoly Act. The comparison of these two points will show the differences between both countries. This research was conducted by normative juridical method. The results of the study show that the interpretation of other parties that also includes parties related to other business actors is an imprecise thing. In addition, KPPU also still has not given clear what action can be done in conducting investigation by Law no. 5 of 1999. Therefore, the refinement of Law No. 5 Year of 1999 is required, regarding on formulation of bid rigging and KPPUs authority should be clear to give legal certainty for KPPU to exercise its authority.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>