Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dony Prananda
Abstrak :
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan tentang pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan sangat ringkas dan tidak didukung dengan rangkaian ketentuan serta penjelasan lainnya didalam kaidah tersebut yang memuat ciri-ciri yang yang jelas tentang pembuktian sederhana khususnya tentang apa yang harus dibuktikan dalam pembuktian sederhana. Syarat-syarat pengajuan permohonan PKPU dan Kepailitan hanya mewajibkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat di tagih dan adanya minimal dua orang kreditur atau lebih yang mana hal tersebut pada dewasa ini hanya di buktikan oleh para pemohon dengan menggunakan BI-checking saja dengan dalih pembuktian sederhana yang kadang di terima oleh pengadilan kadang juga tidak. Penggunaan BI-Checking di dalam mengajukan permohonan Kepailitan dan Penundaaan kewajiban pembayaran utang yang di lakukan oleh Bank untuk membuktikan adanya kreditor lain menimbulkan beberapa perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan praktisi hukum, karena BI-Checking tidak termasuk dalam alat bukti sebagaimana di sebutkan dalam Hukum Acara Perdata. Namun BI-Checking tetap dapat di ajukan sebagai bukti berdasarkan ketentuan undang-undang transaksi elektronik, tetapi tetap tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana juga di sebutkan dalam ketentuan SEMA No 7 tahun 2012.
......Bankruptcy is a general confiscation of all the assets of a Bankrupt debtor whose management and settlement is carried out by a curator under the supervision of the Supervising Judge as regulated in the Bankruptcy Act. Provisions on simple proof as stipulated in the Bankruptcy Act are very concise and are not supported by a series of provisions and other explanations in the rule that contain clear characteristics of simple evidences especially about what must be proven in simple evidences. The requirements for submitting a Reorganization and Bankruptcy application only require the existence of debts that are past due and can be collected and the existence of a minimum of two creditors or more, which at present is only proven by the applicants using BI-checking only on the pretext of proof simple, which is sometimes accepted by the court sometimes not.The use of BI-Checking in submitting applications for Bankruptcy and Suspension of debt payment obligations carried out by Banks to prove the existence of other creditors creates several debates and differences in interpretation among legal practitioners, because BI-Checking is not included in the evidence as stated in the Procedural of Civil Law.However, BI-Checking can still be submitted as evidence based on the provisions of the electronic transaction law, but still cannot stand alone as stated in the provisions of SEMA No. 7 of 2012
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library