Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vidya Prahassacitta
"Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, menemukan landasan kriminalisasi terhadap penyebaran berita bohong. Kedua, menelaah pandangan hakim mengenai penyebaran berita bohong. Ketiga, memformulasikan kebijakan hukum pidana mengenai penyebaran berita bohong di Indonesia. Fokus penelitian adalah penyebaran berita bohong yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Guna mencapai
tujuan tersebut, dilakukan penelitian dokumen melalui peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan penelitian empiris melalui wawancara informan aparat penegak hukum. Temuan penelitian menunjukan bahwa latar belakang sejarah, perkembangan politik dan keadaan sosial budaya Indonesia membenarkan adanya larangan penyebaran berita bohong sebagai batasan kebebasan berekspresi. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pandangan barat yang berpendapat bahwa suatu pendapat yang tidak benar layak untuk di sampaikan di ruang publik selama tidak membahayakan kepentingan individu,
ketertiban umum maupun kepentingan keamanan nasional. Agar kriminalisasi penyebaran berita bohong selaras dengan kebebasan berekspresi, maka kriminalisasi harus dilakukan secara sempit dan ketat. Kriminalisasi hanya dapat dilakukan terhadap
kesalahan dan bahaya yang serius. Secara teori, kriminalisasi penyebaran berita bohong yang mengancaman keamanan nasional hanya dapat dilakukan apabila ada suatu serangan yang jelas dan nyata saja. Hal ini menunjukan adanya keterbatasan hukum pidana di mana hukum pidana tidak perlu memidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan bahaya sepele. Analisa terhadap undang-undang menujukan bahwa rumusan tindak pidana penyebaran berita bohong luas dan tidak ketat. Demikian halnya dengan analisa
terhadap putusan pengadilan tahun 2018-2021 dan hasil wawancara informan ditemukan bahwa penerapan tindak pidana penyebaran berita bohong tidak didasarkan pada batas kriminalisasi. Hal ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Pada akhirnya perlu dilakukan perbaikan terhadap undang-undang yang ada. Perbaikan sarana penal dengan
memformulasikan kembali rumusan tindak pidana dan ancaman pidana. Rumusan tindak pidana terbatas pada bentuk kesengajaan dan adanya bahaya yang jelas dan nyata. Penyesuaian ancaman pidana perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan dan situasi masyarakat Indonesia saat ini. Perbaikan ketentuan di luar hukum pidana perlu dilakukan untuk mendukung penanggulangan bahaya dari penyebaran berita bohong.

This research has three goals. First, to discover the cornerstone of criminalization regarding the distribution of fake information. Second, to analyze judges' point of view concerning the distribution of fake information. Third, to formulate the penal policy relating to the distribution of fake information in Indonesia. The research focuses on the distribution of fake information, which disturbs public order as stipulated in articles 14 and 15 of Law Number 1 Year 1946 concerning Criminal Law Regulation. In achieving these goals, the author conducts document research by studying laws and legislation, court decisions, as well as empirical research by interviewing law enforcement informants. The research reveals that Indonesia's historical background, political development, and social culture have justified the prohibition on the distribution of fake information as a limitation in the freedom of expression. This perspective is slightly different compared to the western ideals that prefer to allow negative (or untrue) opinions
to be conveyed in the public sphere as long as they do not endanger individual, public order, or even national security. To ensure that the criminalization of fake information fits with the freedom of expression, then the criminalization needs to be done precisely and accurately. A fake information criminalization can only be sentenced if it poses serious culpability and severe harm. Theoretically, criminalizing fake information that
disturbs national security can only be indicted if there is a clear and present danger on national interests. It demonstrates the limitation of criminal law which criminal law does not require to punish the distribution of fake information that results in trivial matters. Legislation analysis shows that the formulation of criminal acts on the distribution of fake information is too general. Moreover, data samples from court decisions from 2018 until 2021 and informants' interview analysis show that the implementation of criminal acts on
the distribution of fake information does not follow the limit of criminalization. Subsequently, it violates the freedom of expression. In the end, the legislation requires revision: criminal legislation requires a new formulation of criminal action as well as its sentencing. The law of the distribution of fake information criminalization depends on if
the intentional action shows clear and present danger. Sentencing should be adjusted by considering Indonesia’s current situation and condition. Revisions of non-criminal legislation should be done to support the prevention of dangers posed by the distribution of fake information.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Prahassacitta
"Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, menemukan landasan kriminalisasi terhadap penyebaran berita bohong. Kedua, menelaah pandangan hakim mengenai penyebaran berita bohong. Ketiga, memformulasikan kebijakan hukum pidana mengenai penyebaran berita bohong di Indonesia. Fokus penelitian adalah penyebaran berita bohong yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Guna mencapai tujuan tersebut, dilakukan penelitian dokumen melalui peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan penelitian empiris melalui wawancara informan aparat penegak hukum. Temuan penelitian menunjukan bahwa latar belakang sejarah, perkembangan politik dan keadaan sosial budaya Indonesia membenarkan adanya larangan penyebaran berita bohong sebagai batasan kebebasan berekspresi. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pandangan barat yang berpendapat bahwa suatu pendapat yang tidak benar layak untuk di sampaikan di ruang publik selama tidak membahayakan kepentingan individu, ketertiban umum maupun kepentingan keamanan nasional. Agar kriminalisasi penyebaran berita bohong selaras dengan kebebasan berekspresi, maka kriminalisasi harus dilakukan secara sempit dan ketat. Kriminalisasi hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan dan bahaya yang serius. Secara teori, kriminalisasi penyebaran berita bohong yang mengancaman keamanan nasional hanya dapat dilakukan apabila ada suatu serangan yang jelas dan nyata saja. Hal ini menunjukan adanya keterbatasan hukum pidana di mana hukum pidana tidak perlu memidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan bahaya sepele. Analisa terhadap undang-undang menujukan bahwa rumusan tindak pidana penyebaran berita bohong luas dan tidak ketat. Demikian halnya dengan analisa terhadap putusan pengadilan tahun 2018-2021 dan hasil wawancara informan ditemukan bahwa penerapan tindak pidana penyebaran berita bohong tidak didasarkan pada batas kriminalisasi. Hal ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Pada akhirnya perlu dilakukan perbaikan terhadap undang-undang yang ada. Perbaikan sarana penal dengan memformulasikan kembali rumusan tindak pidana dan ancaman pidana. Rumusan tindak pidana terbatas pada bentuk kesengajaan dan adanya bahaya yang jelas dan nyata. Penyesuaian ancaman pidana perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan dan situasi masyarakat Indonesia saat ini. Perbaikan ketentuan di luar hukum pidana perlu dilakukan untuk mendukung penanggulangan bahaya dari penyebaran berita bohong.

This research has three goals. First, to discover the cornerstone of criminalization regarding the distribution of fake information. Second, to analyze judges' point of view concerning the distribution of fake information. Third, to formulate the penal policy relating to the distribution of fake information in Indonesia. The research focuses on the distribution of fake information, which disturbs public order as stipulated in articles 14 and 15 of Law Number 1 Year 1946 concerning Criminal Law Regulation. In achieving these goals, the author conducts document research by studying laws and legislation, court decisions, as well as empirical research by interviewing law enforcement informants. The research reveals that Indonesia's historical background, political development, and social culture have justified the prohibition on the distribution of fake information as a limitation in the freedom of expression. This perspective is slightly different compared to the western ideals that prefer to allow negative (or untrue) opinions to be conveyed in the public sphere as long as they do not endanger individual, public order, or even national security. To ensure that the criminalization of fake information fits with the freedom of expression, then the criminalization needs to be done precisely and accurately. A fake information criminalization can only be sentenced if it poses serious culpability and severe harm. Theoretically, criminalizing fake information that disturbs national security can only be indicted if there is a clear and present danger on national interests. It demonstrates the limitation of criminal law which criminal law does not require to punish the distribution of fake information that results in trivial matters. Legislation analysis shows that the formulation of criminal acts on the distribution of fake information is too general. Moreover, data samples from court decisions from 2018 until 2021 and informants' interview analysis show that the implementation of criminal acts on the distribution of fake information does not follow the limit of criminalization. Subsequently, it violates the freedom of expression. In the end, the legislation requires revision: criminal legislation requires a new formulation of criminal action as well as its sentencing. The law of the distribution of fake information criminalization depends on if the intentional action shows clear and present danger. Sentencing should be adjusted by considering Indonesia’s current situation and condition. Revisions of non-criminal legislation should be done to support the prevention of dangers posed by the distribution of fake information."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Laila Caesar
"ABSTRACT
Novel Nineteen Eighty-Four karya George Orwell menceritakan tentang sebuah negara fiksi Oceania yang dikuasai partai Ingsoc dengan rezim totaliter dan segala informasi dikuasai oleh partai itu. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana hiperrealitas yang ditimbulkan sebagai dampak konstruksi realita menggunakan berita bohong yang ada di dalam novel Nineteen Eighty-Four. Penelitian ini akan menggunakan metode analisis isi kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa proses pembuatan berita yang bersifat manipulatif dan dipenuhi dengan berita bohong mengonstruksi realita masyarakat Oceania dan mengaburkan persepsi mereka tentang kejahatan yang dilakukan oleh Ingsoc terhadap mereka.

ABSTRACT
George Orwell's Nineteen eighty-four tells the story of a fictional country Oceania which is ruled by the totalitarian English Socialist Party (or Ingsoc) and every information is managed and controlled by the ruling party. This research will analyze how hyperreality that is caused by the construction of reality using fake news in the novel Nineteen Eighty-Four. The method used in this research is qualitative content analysis. The research shows that the manipulative news making process which is filled with fake contents constructs the reality of Oceanian people and causes them to be unable to see the crimes that Ingsoc is doing to them."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joshua Jolly Sucanta Cakranegara
"Makalah ini membahas pembangunan kesadaran sejarah yang kritis dan integratif untuk mendukung visi Indonesia Maju. Hal ini tidak terlepas dari apa yang terjadi belakangan ini, bahwa telah muncul sejumlah kerajaan fiktif dengan klaim historis yang tidak masuk akal dan dinilai mengancam integrasi bangsa. Berdasarkan fenomena tersebut dan telaah konsep melalui studi pustaka, makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif seputar kesadaran sejarah yang perlu dibangun di tengah masyarakat, terlebih lagi di tengah era pasca-kebenaran saat ini. Kesadaran sejarah sangat penting karena baik pemikiran kritis maupun nasionalisme dapat berkembang. Fenomena terkini telah menjadi momentum bahwa membangun kesadaran sejarah seharusnya lebih didorong untuk mencegah dampak destruktif dari kemajuan teknologi informasi, seperti berita palsu yang mengarah pada kasus kriminal dan merugikan orang banyak. Jika ditelusuri ke belakang, persoalan ini bukanlah hal baru. Para sejarawan sudah sejak lama mengingatkan pentingnya membangun kesadaran sejarah. Peran setiap pihak sangat penting, mulai dari akademisi, dunia pendidikan, hingga masyarakat luas. Oleh sebab itu, membangun kesadaran sejarah bukan berarti ketinggalan zaman. Banyak inovasi dapat dilakukan sehingga kesadaran sejarah tetap memiliki relevansi dengan kekinian dan keakanan. Dengan demikian, kesadaran sejarah dapat menjadi semakin nyata dan sejarah dapat dirasakan menjadi milik semua."
Bogor: University of Indonesia, Faculty of Humanities, 2020
355 JDSD 10:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Helena Desembra
"Berita bohong menjadi permasalahan yang saat ini dihadapi oleh masyarakat. Pengertian mengenai berita bohong yang luas, dapat menimbulkan perbedaan pemahaman antara satu pihak dan pihak lainnya. Berdasarkan hal tersebut terdapat tiga rumusan masalah yang akan dibahas, yakni: bagaimana aturan mengenai berita bohong dalam UU No. 11 Tahun 2008? Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong? Serta bagaimana penerapan pasal berita bohong dalam penyelesaian kasus 'Muhammad Faizal Tanong'?
Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan data yang bersumber dari undang-undang, buku, artikel, majalah dan jurnal. Untuk melengkapi data tersebut, penulis juga melakukan wawancara terkait dengan penyebaran berita bohong. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan hal-hal sebagai berikut. Pertama belum ada definisi yang disepakati mengenai berita bohong menyebabkan belum bisa dibuatnya suatu kategori khusus mengenai perbuatan pidana yang masuk kedalam berita bohong, sehingga aturan yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan berita bohong adalah pasal-pasal pencemaran nama baik, penghinaan, dan penodaan. Kedua, pihak yang membuat dan menyebarkan berita saja sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyebaran berita bohong. Padahal media yang menjadi sarana penyebaran berita bohong seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketiga, dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan 'Muhammad Faizal Tanong' penerapan pasal telah secara tepat.

Fake news is a problem that currently faced by community. A broad sense of fake news, can lead to differences understanding between one side and the other. Based on this matter there are three problems that will be discussed, namely how the rules about fake news in the Law no. 11 in 2008 How is criminal liability for the crime of spreading fake news And how is the application of the fake news article in the verdict of the case Muhammad Faizal Tanong.
To answer the problems authors are using juridical normative research methods, where authors use data derived from regulations, books, articles, magazines and journals. To complete the data, authors also conducted interviews related to the spread of fake news. As the result, there are three answers that author can get. First, there is no mutually agreed about the definition of fake news. Because of that matter, the category of fake news is not yet been made. That is why the rules used to solve the problem of spreading fake news are using articles such as defamation, humiliation, and desecreation. Secondly, until now the subject who are being responsible for spreading fake news are the newsmaker and the one who is spreading the fake news. In fact, the media used to spreading fake news also have a responsible. Third, based on 'Muhammad Faizal Tanong' case, the judge already did a proper application of article 28 paragraph 2.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Las Asimi
"Fenomena hoax marak terjadi di Indonesia, sebelum dan sesudah pemilu. Di era post-truth saat ini, kebenaran informasi seperti berita cenderung lebih dinilai berdasarkan emosi dan keyakinan seseorang, sejalan dengan penjelasan konsep motivated reasoning. Namun, penyebaran berita bohong juga bisa dijelaskan dengan firehose of falsehood, yakni teknik pengungkapan berita bohong dalam skala besar sehingga mereka percaya itu benar. Mekanisme yang menjelaskannya adalah konsep ilusi kebenaran berdasarkan kelancaran pemrosesan informasi. Penjelasan ini telah dibuktikan oleh penelitian di AS dan penelitian ini ingin mereplikasi penelitian eksperimental secara konseptual menggunakan 2 (Type: true vs lie, dalam) x 2 (Paparan: sekali vs dua kali, dalam) x 2 (Peringatan: tanpa peringatan vs Dengan peringatan, antara) desain campuran. Selain itu, moderasi gaya kognitif pada efek eksposur pada akurasi yang dirasakan juga diselidiki. Pengumpulan data menggunakan LimeSurvey dan dilakukan secara tatap muka. Pesertanya adalah 174 mahasiswa UI pengguna WhatsApp berusia 18-24 tahun. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh terhadap jenis berita, namun tidak menunjukkan pengaruh keterpaparan dan peringatan terhadap ketepatan yang dirasakan sehingga tidak mereplikasi temuan penelitian sebelumnya. Diduga, literasi media yang baik dilihat dari pengaruh utama jenisnya mempengaruhi hasil ini. Interaksi antara variabel dan moderasi masih belum dapat disimpulkan karena jumlah sampel yang tidak mencukupi.

The hoax phenomenon is rife in Indonesia, before and after the election. In the current post-truth era, the truth of information such as news tends to be more assessed based on one's emotions and beliefs, in line with the explanation of the concept of motivated reasoning. However, the spread of fake news can also be explained by firehose of falsehood, a technique for disclosing fake news on a large scale so that they believe it is true. The mechanism that explains it is the illusion of truth concept based on the smooth processing of information. This explanation has been proven by research in the US and this study wants to replicate experimental research conceptually using 2 (Type: true vs lie, in) x 2 (Exposure: once vs twice, in) x 2 (Warning: no warning vs with warning) , between) mixed designs. In addition, cognitive style moderation on the effects of exposure on perceived accuracy was also investigated. Data collection using LimeSurvey and carried out face to face. The participants were 174 UI students using WhatsApp aged 18-24 years. The results of this study indicate an influence on the type of news, but do not show the effect of exposure and warning on perceived accuracy so that they do not replicate the findings of previous studies. It is suspected that good media literacy in terms of the main influence of its type influences this result. The interaction between variables and moderation is still inconclusive due to insufficient sample size."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library