Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Revaldi Nathanael Wirabuana
Abstrak :
Indonesia dan Malaysia telah terlibat dalam sebuah sengketa mengenai batas maritim di Laut Sulawesi. Sengketa tersebut berasal dari klaim atas zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang tumpang tindih sehingga berakibat kepada konsesi minyak, persitegangan militer, hingga penangkapan ikan illegal. Negosiasi untuk menentukan batas maritim telah dilakukan sejak lama; dimulai dengan negosiasi pra-1969 yang berujung pada sengketa kedaulatan atas pulau Sipadan & Ligitan, hingga negosiasi yang dimulai pada tahun 2005 hingga kini. Skripsi ini akan menganalisa prinsip-prinsip penentuan batas maritime, serta proyeksi dari negosiasi atau mekanisme lainnya untuk menyelesaikan sengketa di Laut Sulawesi.
......Indonesia aod Malaysia are witness to ao ongoing dispute over maritime boundary in Sulawesi Sea. The dispute revolves around overlapping claims over exclusive economic zone aod continental shelf, resulting into conflicts on oil concessions, military skirmishes, aod illegal fishing. Negotiations to delimit maritime boundary has been done for a long time: from the pre-1969 negotiations that ended up in the sovereignty claims over Sipadao & Ligitan, to the current negotiations initiated in 2005. This thesis will analyze the principle of maritime boundary delimitation, aod the future projection of negotiations aod other possible mechaoisms to resolve the dispute in Sulawesi Sea.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65165
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Handy Kurniawan
Abstrak :
Penentuan jenis kedaulatan suatu negara atas perairannya sangat penting. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban yang dimiliki serta mekanisme apa yang dapat diterapkan untuk melaksanakan penegakan hukum. Dalam UNCLOS 1982 telah ada konsensus umum tentang jenis dan, kewenangan dalam ruang lingkup zona maritim yurisdiksi negara pantai. Sementara dalam beberapa kasus ruang maritim bersama klaim maritim yang tumpang tindih juga telah menimbulkan perselisihan maritim antara negara-negara pantai. Begitu pula dengan Indonesia masih menyisakan sengketa batas maritim dengan Malaysia di Laut Sulawesi yang sampai saat ini belum terselesaikan terkait delitimasi/penetapan garis batas maritim di Laut Teritorial, ZEE dan Landas Kontinen.
......Determination of the type of sovereignty of a country over its waters is very important. This is to find out the extent to which rights and obligations are owned and what mechanisms can be applied to implement law enforcement. In UNCLOS 1982 there was a general consensus on types and, authorities within the scope of the coastal jurisdiction of coastal states. While in some cases the maritime space together with overlapping maritime claims has also led to maritime disputes between coastal countries. Likewise, Indonesia still leaves a maritime boundary dispute with Malaysia in the Sulawesi Sea which has yet to be resolved regarding the determination / determination of maritime boundaries in the Territorial Sea, EEZ and Continental Shelf.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T519233
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ayu Sekripsia Sari
Abstrak :
ABSTRAK
The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea tidak menentukan suatu metode tertentu untuk menentukan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Namun demikian, Mahkamah dan Majelis internasional secara konsisten menerapkan two-step approach untuk menyelesaikan sengketa batas maritim. Berdasarkan metode ini, suatu proses delimitasi dimulai dengan menarik garis median sementara dan dilanjutkan dengan memeriksa relevant circumstances untuk menentukan apabila garis tersebut harus disesuaikan, agar tercapai hasil yang adil. Menerapkan two-step approach untuk menentukan batas Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Palau, artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat dua relevant circumstances yang mengharuskan penyesuaian garis median sementara, yakni ketimpangan panjang pantai terkait dan keberadaan pulau lepas pantai yang berukuran kecil.
ABSTRAK
The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea does not provide any specific method of delimitation of the Exclusive Economic Zone. However, International Court and Tribunal have consistently followed a two-step approach to resolve maritime boundary disputes. According to this method, the delimitation process begins by drawing a provisional median line and followed by examining the relevant circumstances to determine whether the provisional line needs to be adjusted, in order to achieve an equitable result. Adopting two-step approach to delimit the Exclusive Economic Zone boundary between Indonesia and Palau, this thesis concludes that there are two relevant circumstances requiring the adjustment of the provisional median line, namely the disparity in the lengths of the respective coasts and the presence of small offshore islands. Keywords: Two-step approach, maritime boundary delimitation, Indonesia?s maritime boundaries, relevant circumstances.
2016
S64250
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aristyo Rizka Darmawan
Abstrak :
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki garis pantai yang sangat panjang dan berbatasan dengan sepuluh negara. Hal tersebut menyebabkan delimitasi batas maritim merupakan hal yang penting bagi Indonesia. Namun demikian proses delimitasi batas maritim seringkali membutuhkan waktu yang sangat lama hingga ber tahun-tahun. Permasalahan yang sering timbul ketika proses negosiasi delimitasi batas maritim sedang berlangsung adalah apabila terjadi pelanggaran kenentuan hukum nasional dari kedua negara, sehingga sering menimbulkan ketidak pastian hukum terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk menegakkan ketentuan hukum nasional di perairan perbatasan yang belum ditentukan diantara kedua negara. Ketidak pastian tersebut sering berakibat pada saling tangkap terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan perbatasan yang belum ditentukan oleh kedua negara yang bersengketa. Terkait hal tersebut UNCLOS hanya memberikan kewajiban kepada kedua negara untuk membentuk pengaturan sementara di perairan perbatasan yang belum ditentukan untuk mencegah terjadinya konflik. Skripsi ini lebih lanjut akan menganalisa mengenai regulasi nasional dan Internasional serta praktek negara-negara terkait penegakan hukum di perairan perbatasan yang belum ditentukan. Adapun penegakan hukum di perairan perbatasan yang belum ditentukan dapat dibagi menjadi tiga bentuk yaitu penegakan hukum secara preventif, Kuratif dan Represif. Berdasarkan praktek negara dan hukum internasional tindakan represif oleh negara di perairan perbatasan yang belum ditentukan dapat menimbulkan konflik dan memperlambat penyelesaian delimitasi batas maritim antara kedua negara. Sehingga dapat disarankan bahwa di perairan perbatasan yang belum ditentukan negara hanya dapat melakukan penegakan hukum secara preventif dan juga kuratif.
......Indonesia as the largest archipelagic country in the world has a very long coastline and is bordered by ten countries. This makes delimitation of the maritime boundary is genuinely important for Indonesia. Nevertheless, the process of maritime boundary delimitation often takes a very long time. The problem that often arises when the maritime boundary delimitation negotiation process is underway is if there is a violation of the provisions of the national law of both countries, which often leads to legal uncertainty over who has the authority to enforce national law provisions in the unresolved maritime boundary between the two countries. Such uncertainty often results in interception of violations occurring in undefined border waters by the two disputing countries. In this regard, UNCLOS only provides obligations to both countries to establish provisional arrangements in undefined border waters to prevent conflicts. This thesis will further analyze the national and international regulations as well as the practice of law enforcement related countries in undefined border waters. The law enforcement in unspecified border waters can be divided into three forms preventive law enforcement, curative and repressive. Based on country practice and international law, repressive action by the state in undefined border waters can lead to conflict and slow the completion of the delimitation of the maritime boundary between the two countries. So it can be suggested that in the undefined border waters country can only do law enforcement in a preventive and also curative.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S67740
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library