Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 34 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nasution, Adnan Buyung, 1934-
Jakarta: LP3ES , 1988
340 NAS b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987
340 MAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1976
345.01 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wirzal Yanuar
Jakarta: Universitas Indonesia, 1984
S21599
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman, 1982
340 IND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
347.017 SOE b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rizaldy Tauhid
"Pada zaman romawi, bantuan hukum diberikan dengan tujuan mendapatkan pengaruh masyarakat. Pada abad pertengahan, karena adanya pengaruh ajaran Kristen, pemberian bantuan hukum dimotivasi dengan tujuan berderma kepada orang miskin. Bantuan hukum dianggap memiliki nilai-nilai ksatria dan mulia. Kemudian setelah revolusi Perancis, bantuan hukum menjadi hak konstitusi warga Negara. Di Indonesia, hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, KUHAP, dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.UM.09.08 Tahun 1980 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagi mereka yang berperkara hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. LBH Jakarta sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat berusaha mewujudkan pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum kepada orang miskin secara serius dan konsisten. LBH Jakarta sebagai sebuah yayasan menyediakan Advokat (pengacara publik) yang dibantu oleh asisten pengacara publik untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Advokat dan asisten pengacara publik, berdasarkan Deklarasi Pembela HAM 1998 dapat dikategorikan sebagai Human Rights Defender (HRD)/Pembela HAM. Pada saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan status hukum tertentu atau pengakuan terhadap lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pemberian bantuan hukum kepada orang miskin seperti LBH Jakarta. Untuk membiayai program-programnya yang salah satunya meberikan bantuan hukum kepada orang miskin, LBH Jakarta mendapat dana dari pos bantuan hukum APBD DKI Jakarta sebesar 300 juta rupiah/bulan. Ini menandakan ada usaha Pemerintah Indonesia dalam kasus ini melalui Pemda DKI Jakarta untuk mengakomodir hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ambarwati
"Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan penghasil devisa negara terbesar setelah migas , pengiriman TKI di luar negeri khususnya Malaysia merupakan salah satu upaya mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian negara karena peerintah Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sudah semestinya pemerintah Indonesia memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negaranya. Sebagai WNI TKW/Nakerwan mempunyai hak yang sama dengan WNI yang lain termasuk dalam hal jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang dalam sebagaiman yang terkandung dalam konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945, untuk itu pemerintah Indonesia harus melindungi semua warga negaranya baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri.
Tindakan kekerasan, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan dan perlakuan diskriminasi yang juga merupakan bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kerap dialami oleh TKW/Nakerwan kita yang bekerja di sektor informal yaitu Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia. Peraturan hukum yang mengatur tentang keberadaan TKW/Nakerwan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, untuk itu pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia mengadakan diplomasi politik dengan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) yang dibuat untuk melindungi TKI yang bekerja sebagai PRT, dalam MoU tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban antar TKI dan pengguna jasa, berjalannya waktu MoU tersebut kurang mewakili karena masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh TKI, pengguna jasa, maupun pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia, dalam MoU tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai bantuan hukum, dengan demikian pemerintah Indonesia bersama-sama dengan pemerintah Malaysia melakukan peninjauan ulang terhadap isi dari MoU tersebut, karena dengan adanya MoU tersebut tidak membawa perubahan yang cukup berarti terhadap perlindungan hukum TKI khususnya TKW/Nakerwan yang bekerja sebagai PRT di Malaysia, adapun bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan pemerintah Indonesia kepada TKI yang dihadapkan dengan suatu permasalahan hukum adalah bantuan hukum kemanusiaan, diplomasi, konsuler dan pendampingan.

Indonesian Labor (Tenaga Kerja Indonesia) produce the biggest devisa beside oil and gas, most of them are female. Sending Indonesian Labor abroad especially to Malaysia is one of effort to decrease numbers of unemployment and increase national economy, because the government is unable to provide job opportunity for all numbers/ the demand of unemployment. The government should gives security and legal protection for all citizens in this matter Indonesian Labor, especially female labor. As a labor they have the same right like any other Indonesian citizen include security and legal protection as contain in the constitution UUD 1945, therefore the government must protect all its citizen inside and outside the country.
Violence, maltreatment, sexual harassment, rape and discrimination suffered by the female labor who are most working in informal sector as domestic workers, are human rights violation. The regulation which govern Indonesian Labor is working inefficiently to protect them, so that the government of Indonesia and the government of Malaysia made politic diplomacy and the result is Memorandum of Understanding (MoU) for protection Indonesian Labor who works as domestic workers. The MoU less to protect the rights and obligations between Indonesian Labor and the employer or the service user. So far still easy for us to find violation which are made by the employer or the service user, Indonesian Labor, or the government (both Indonesia and Malaysia). The MoU does not specifically govern about legal aid, so that the Indonesian government and together with the Malaysian government conducted a review to the content of the MoU, because the MoU does not bring significant change for the protection of the Indonesian Labor especially for female domestic worker in Malaysia. The form of the legal aid which can be provided by Indonesian government for them who face law problem are legal aid in humanitarian, diplomacy, consular, and assistance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22596
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>