Nurrochman Wirabuana
Abstrak :
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan strategis bank, bank dimungkinkan menggunakan pihak penyedia jasa teknologi informasi dalam menyelenggarakan kegiatan teknologi informasi bank. Penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi dapat mempengaruhi risiko bank antara lain risiko operasional, hukum, reputasi dan stratejik. Dalam hal penyelenggaraan teknologi informasi bank dilakukan oleh pihak penyedia jasa teknologi informasi, bank harus memiliki prinsipprinsip penggunaan penyedia jasa teknologi informasi, salah satunya adalah penggunaan penyedia jasa teknologi informasi harus didasarkan pada hubungan kerja sama secara wajar, dalam hal pihak penyedia jasa teknologi informasi merupakan pihak terkait dengan bank. Hubungan kerja sama secara wajar adalah kondisi dimana transaksi antar pihak bersifat independen sebagaimana pihak yang tidak terkait, antara lain memiliki kesetaraan dan didasarkan pada harga pasar yang wajar sehingga meminimalisasi terjadinya benturan kepentingan. Pihak terkait adalah perseorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai penerapan perjanjian kerjasama secara wajar antara bank umum dengan pihak terkait dan konsekuensi hukum bagi bank umum apabila tidak menerapkan arms length principle pada perjanjian penggunaan penyedia jasa teknologi informasi dengan pihak terkait.
......
In order to increase the effectiveness and efficiency of achieving banks strategic objectives, banks are allowed to use information technology service providers in carrying out banks information technology activities. The use of information technology service providers can influence bank risks including operational, legal, reputation and strategic risks. In the event that the implementation of bank information technology is carried out by the provider of information technology services, banks must have the principles of using information technology service providers, one of which is the use of information technology service providers must be based on arms length principle, in the event that the provider of information technology services is a party related to the bank. Arms length principle is a condition where transactions between parties are as independent as unrelated parties, including having equality and based on fair market prices so as to minimize conflicts of interest. Related parties are individuals or companies that have control relationships with banks, both directly and indirectly, through ownership, management, and or financial relationships. The main issues to be discussed in this research are implementation against the arms length agreement between commercial banks with related party and legal consequences for commercial banks if they dont implement arms length principle into the agreement on use of information technology service provider with related party.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54544
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library