Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Daniel Suryana
Abstrak :
Kepailitan merupakan lembaga hukum yang mempunyai fungsi sebagai realisasi dari tanggungjawab debitur terhadap krediturnya atas perikatan-perikatan atau lebih dikenal dengan asas tanggungjawab debitur terhadap krediturnya, tidak dibedakan atau tidak dibatasi oleh kedudukan debitur ataupun subjek Termohon Pailit tersebut, apakah debitur tersebut merupakan badan usaha Indonesia atau badan usaha asing baik perorangan maupun badan hukum. Penelitian ini akan meneliti Apakah Pengadilan Niaga Indonesia berwenang untuk rnemeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit terhadap badan usaha asing?. dan Kendala apakah yang timbul berkenaan pelaksanaan eksekusi putusan kepailitan Pengadilan Niaga Indonesia terhadap badan usaha asing yang telah berkekuatan hukum tetap? Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum nonnatif (yuridis normatif) dengan pendekatan analisis kualitatif terhadap dan atas informasi atau data yang diperoleh dan diperlukan guna menjawab permasalahan pokok dalam penelitian ini, dengan mengacu kepada norma-norma atau asas-asas hukum baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan Konvensi-konvensi sebagai law in books maupun yang sudah secara konkrit ditetapkan oleh Hakim dalam kasuskasus yang diputuskan di dan oleh pengadilan sebagai law in action, yang tidak selalu ditentukan oleh jumlah (kuantitas) peristiwa yang terjadi atau banyaknya jumlah putusan pengadilan yang dimaksudkan, akan tetapi dilakukan pendalaman atas Peristiwa, Pertimbangan Hukum hakim dan Amar Putusan Pengadilan. Dari penelitian lapangan yang dilakukan oleh peneiiti, ditemukan beberapa perkara kepailitan menyangkut permohonan pernyataan pailit terhadap pelaku usaha atau badan usaha asing baik berbentuk badan hukum maupun perorangan selaku debitur sebagai Termohon Pailit yang diajukan oleh krediturnya baik pelaku usaha Indonesia ataupun pelaku usaha asing sebagai Pemohon Pailit.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17033
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pudjiarti Perwita Sari
Abstrak :
Perjanjian adalah sumber perikatan disamping undang-undang dan hukum tak tertulis. Suatu perjanjian yang sah akan menimbulkan perikatan antara para pihak, sehingga siapa yang berjanji harus menepatinya. Pemenuhan prestasi adalah suatu kewajiban, namun kadangkala suatu prestasi tidak dapat terpenuhi karena sesuatu hal yang benar-benar diluar perkiraan dan terjadi karena bukan kesalahan pihak manapun, keadaan itu disebut force majeure. Sehubungan dengan hal ini timbul pertanyaan, apakah kebangkrutan pihak ketiga diluar perjanjian tetapi mempunyai hubungan erat dengan perjanjian dapat dikategorikan force majeure sehingga dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian tersebut. Hal ini terjadi dalam kontrak antara PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., (HIT) dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dalam hal penyediaan kapal tanker guna mengangkut minyak mentah. Perjanjian tidak dapat terlaksana karena pihak ketiga yaitu sebuah perusahaan di Korea Selatan, yang merupakan pembangun kapal tanker, bangkrut terkena dampak krisis ekonomi yang melanda Korea Selatan dan sebagian negara lainnya di Asia pada tahun 1997-1998. Bangkrutnya pihak ketiga dalam kasus ini tidak terduga sama sekali sebelumnya, bahkan krisis ekonomi ini yang memicu banyaknya perusahaan yang dilikuidasi juga tidak terprediksikan. Mengamati permasalahan ini, penulis melakukan penelitian eksplanatoris yang berfokuskan masalah dengan pendekatan normatif yaitu dengan mempelajari dan menganlisa kontrak perjanjian, teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa karena: (i) tidak terduga sebelumnya, (ii) tidak ada unsur kesalahan, (iii) tidak ada unsur kesengajaan, maupun (iv) itikad buruk, maka peristiwa ini adalah force majeure sehingga dengan force majeure ada alasan yang sah bagi HIT dan Pertamina untuk bersepakat membatalkan kontrak tanpa ganti rugi maupun pencairan jaminan pelaksanaan.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18921
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fully Handayani Ridwan
Abstrak :
Istilah kepailitan di Indonesia bukanlah suatu hal yang benar-benar baru untuk dikenal. Sejak Indonesia mengalami krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 perekonomian nasional semakin tidak menguntungkan dan membawa banyak kesulitan bagi kegiatan usaha. Atas desakan International Monetary Fund (IMF) diberikan kemudahan penyelesaian melalui proses kepailitan. Atas dasar latar belakang krisis ekonomi dan atas desakan dunia internasional terutama dari IMF, maka Indonesia melahirkan suat3 peraturan kepailitan yang baru. Pada tanggal 22 April 1998, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang atau PERPU No.1 Tahun 1998. Dalam perkembangannya, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Perpu Kepailitan No.1 Tahun 1998, telah diterima menjadi Undang-undang No.4 Tahun 1998. Pada pertengahan tahun 2002 perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh kurator PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) karena PT. AJMI tidak membayar dividen tahun 1999 sebesar Rp. 32,7 milyar kepada PT. DSS selaku pemegang 40% saham PT. AJMI yang tercatat untuk tahun buku 1999. DSS pada pertengahan Juni 2000 telah dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal kepntusan nntuk tidak membagikan dividen tersebut merupakan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) dengan alasan untuk memenuhi Risk Based Capital (RBC) 120% seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai ukuran kesehatan perusahaan asuransi. Setelah kasus PT. AJMI ternyata terdapat kasus kepailitan asuransi kembali pada pertengahan tahun 2004, PT. Prudential Life Assurance sebuah perusahaan asuransi "sehat" dengan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk, memenuhi kewajiban perusahaan mencapai 225% pada pertengahan tahun 2004. PT. Prudential ini dipalitkan berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Lee Boon Siang, yang merupakan mantan agen asuransinya karena dianggap tidak memenuhi kewajiban mernbayar bonus dan biaya perjalanan sekitar Rp. 6 Milyar. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan tuntutan dari Lee dan terhadap kenyataan ini Prudential menyatakan kasasi pada Mahkamah Agung.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16645
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library