Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dimitri Muzhar
"Sektor perbankan di Indonesia mempunyai peran yang sangat signifikan dalam membentuk perekonomian negara. Indonesia memiliki ratusan bank yang beroperasi di dalamnya dan oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah bank terbanyak. Sayangnya, fenomena tersebut belum optimal bagi sektor perbankan tanah air karena banyak bank yang terlalu lemah untuk bersaing di dalam negeri, apalagi secara global. Oleh karena itu, peningkatan modal inti minimum dilakukan agar bank lebih kuat dan mampu bersaing. Oleh karena itu, diciptakanlah skema yang disebut Konsolidasi Bank Umum (Konsolidasi Bank Umum). Skema ini bertujuan untuk memastikan bank dapat melakukan merger agar lebih mampu memenuhi modal inti minimum tersebut. Seperti skema lainnya, skema ini bukannya tanpa kekurangan. Konsolidasi Bank Umum mempengaruhi nasabah bank dan bank itu sendiri. Dalam penelitian ini, penulis berupaya menganalisis dampak hukum Konsolidasi Bank Umum terhadap nasabah dan bank itu sendiri. Oleh karena itu, penulis menyiapkan dua pertanyaan penelitian untuk penelitian ini: bagaimana undang-undang mengatur perlindungan nasabah di Konsolidasi Bank Umum, dan bagaimana implikasi hukumnya jika bank tidak menyelesaikan proses Konsolidasi Bank Umum? Penelitian doktrinal ini menggunakan tipologi penelitian eksploratif dan berbagai data sekunder. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Konsolidasi Bank Umum membantu bank menjadi lebih kuat, peraturan skema saja tidak cukup. Misalnya, Bank hanya diwajibkan untuk mengumumkan skemanya melalui surat kabar dan website bank, yang mungkin menyebabkan kurangnya kesadaran nasabahnya, terutama yang berasal dari generasi baru. Selain itu, karena masih pasifnya ketentuan mengenai jangka waktu proses, terdapat ketidakpastian bila bank mengabaikan prosedur skema ini. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direkomendasikan untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank mengumumkan tindakannya melalui media sosial yang banyak digunakan masyarakat. Kedua, direkomendasikan agar mereka memperkenalkan peraturan yang memberikan batasan waktu tetap mengenai berapa lama prosedur skema tersebut dapat dilakukan untuk menciptakan lebih banyak kepastian hukum.

The banking sector in Indonesia has been very significant in shaping the nation’s economy. Indonesia has hundreds operating within and, therefore, has become one country with the most banks. Unfortunately, such a phenomenon is not optimum for the nation’s banking sector because many banks are too weak to compete domestically, let alone globally. Hence, an increase in minimum core capital was introduced to make banks more robust and able to compete. Therefore, a scheme called Commercial Bank Consolidation (Konsolidasi Bank Umum) was created. This scheme aims to ensure that banks can be merged to make them more able to meet such minimum core capital. Like any other scheme, this scheme is not without flaws. Commercial Bank Consolidation affects the bank’s customers and the bank itself. In this research, the author seeks to analyze the legal effect of Commercial Bank Consolidation on customers and the bank itself. Therefore, the author prepared two research questions for this research: how does the law regulate customer protection in Konsolidasi Bank Umum, and how is the legal implication if banks do not finish their Konsolidasi Bank Umum process? This doctrinal research uses an explorative typology of research and various secondary data. Data collected in this research is analyzed by using qualitative methods. The research found that even though Commercial Bank Consolidation helps banks to be more robust, scheme regulations are insufficient. For example, Banks are only obliged to announce their scheme through newspapers and bank websites, which might cause a lack of awareness among their customer, especially those coming from newer generations. Aside from that, because of the passivity of the regulation in regard to the time frame of the process, there is uncertainty when a bank omits the procedures of this scheme. Firstly, it is recommended that the Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) introduce a regulation that obliges banks to announce their action through social media that people widely use. Secondly, it is recommended that they introduce regulation that creates a fixed time limit on how long the procedure of such a scheme can take to create more legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Berliana Zahirah
"Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan bank yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui penyediaan akses layanan perbankan dengan target utama masyarakat kecil dan UMKM. Namun, seiring perkembangan zaman, BPR dihadapkan dengan berbagai permasalahan struktural. Demi memperkuat kelembagaan BPR, dilakukan revisi UU Perbankan melalui pengesahan UU P2SK. Skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan BPR sebelum dan sesudah UU P2SK serta peran UU P2SK dalam memperkuat kelembagaan BPR. Metode penelitian yang digunakan untuk mencari data dan menjawab rumusan masalah pada skripsi ini adalah penelitian doktrinal dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terhadap rumusan masalah pertama disimpulkan bahwa terdapat perubahan pengaturan BPR di sejumlah aspek. Pertama, berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Perbankan nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kedua, berdasarkan Pasal 13 UU Perbankan terdapat penambahan kegiatan usaha baru. Ketiga, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 4 POJK 7/2024 BPR bentuk badan hukum BPR yang semula Perumda, Perseroda, Koperasi, atau PT, kini hanya dapat Koperasi atau PT. Keempat, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 35 POJK 7/2024, BPR yang semula hanya dapat dimiliki WNI kini dapat dimiliki oleh WNA melalui dibukanya kesempatan penawaran umum. Terhadap rumusan masalah kedua, dapat disimpulkan bahwa UU P2SK mendukung penguatan kelembagaan BPR melalui perluasan lingkup kegiatan usaha, perubahan bentuk badan hukum menjadi PT atau Koperasi, dorongan konsolidasi, dan terbukanya kesempatan penawaran umum. Saran pertama yang diberikan kepada OJK adalah melakukan revisi terhadap POJK 25/POJK.03/2021 dan POJK 39/POJK.04/2014, melakukan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelaksanaan konsolidasi dan perubahan bentuk badan hukum, serta mengatur dan menerapkan kebijakan Kelompok Usaha Bank (KUB). Saran kedua yang diberikan kepada BPR adalah untuk melakukan kegiatan usaha baru, perubahan bentuk badan hukum menjadi Koperasi atau PT, konsolidasi, dan penawaran umum.

Bank Perekonomian Rakyat is a bank established to enhance the welfare of Indonesian people by providing banking services targeting small communities and UMKM. However, BPR faces various structural challenges. To strengthen its institutional, revisions to the Banking Law were made by enacting the UU P2SK. This thesis examines BPR regulation before and after the enactment of UU P2SK and the role of UU P2SK in strengthening BPR institutions. The research method employed in this thesis is doctrinal research, utilizing library studies of primary and secondary legal materials to collect data and address the research questions. The first issue concludes that there are changes in BPR regulations across several aspects. First, under Article 1 point 4 of the Banking Law, Bank Perkreditan Rakyat is changed to Bank Perekonomian Rakyat. Second, Article 13 of the Banking Law introduces new business activities. Third, under Article 21 paragraph (2) of the Banking Law and Article POJK 7/2024, the legal forms of BPR, which were previously Perumda, Perseroda, cooperatives, or PT, are now limited to cooperatives or PT. Fourth, under Article 23 paragraph (2) of the Banking Law and Article 35 of POJK 7/2024, BPR ownership, previously restricted to Indonesian citizens, now allows foreign ownership through public offerings. Regarding the second issue, it is concluded that UU P2SK supports strengthening BPR institutions by expanding the scope of business activities, changing the legal form to PT or cooperatives, promoting consolidation, and enabling public offerings. The first recommendation to OJK is to revise POJK 25/POJK.03/2021 and POJK 39/POJK.04/2014, enforce supervision and sanctions for consolidations and changes in legal forms, as well as organizing and implementing Kelompok Usaha Bank (KUB). The second recommendation to BPR is to adopt new business activities, change their legal form to cooperatives or PT, undergo consolidation, and engage in public offerings."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library