Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ogilvie, Tara Priscilla
Abstrak :
On September 2013, The Government of Indonesia (represented by The Ministry of State-Owned Enterprise) as the Controlling Shareholder of 4 (four) Indonesian State-Owned Banks, which are; PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, and PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk had formed a Holding Function named KKB-BUMN (State-Owned Banks Policy Committee) to comply with Bank Indonesia Regulation No. 14/24/PBI/2012 concerning The Single Presence Policy in Indonesian Banks (The 2012 Single Presence Policy), nonetheless, in 2014, the Financial Services Authority and The Government suddenly had a change of plan and direction to Consolidate the 4 (four) State-Owned Banks under their control instead. Based on the aforementioned occurrence, this research is going to analyse the on-going discussion of State-Owned Banks Consolidation option proposed by The Financial Services Authority (OJK) and The Ministry of State-Owned Enterprise based on the perspective of The 2012 Single Presence Policy. Firstly, this research will compare and contrast the substantial legal aspects of the option of Consolidation and Holding Function in its applicability to Indonesian State-Owned Banks by evaluating the result of legal status and legal procedure required by each option, the legal implications and consequences generated by the option of Consolidation as opposed to Holding Function, the scale of synergy produced by the option of Consolidation as opposed to Holding Function, as well as the provision of incentives provided for the option of Consolidation. In addition to that, this research will also analyse and evaluate the applicability of Single Presence Policy towards the Government of Indonesia throughout the course of Indonesian Banking history, from firstly enacted 2006 SPP, The 2012 SPP, as well as the treatment given to State-Owned Banks in The Bank Mandiri Merger Case back in 1999. This research will draw a conclusion on how the option of Consolidation weigh with the option of Holding Function as ownership structure adjustments offered by The 2012 Single Presence Policy by listing down the benefits and disadvantages generated by each option along with several findings on the applicability of The Single Presence Policy to Indonesian State-Owned Banks throughout the course of history in Indonesia?s Banking Industry; by doing so, this research aims to obtain insights on how the Single Presence Policy affect the Government of Indonesia as the Controlling Shareholders of more than one Indonesian State-Owned Banks, to obtain a profound legal study regarding the ownership structure adjustments of Consolidation as opposed to Holding Function, and to raise legal awareness on how complying with the Single Presence Policy through both Consolidation and Holding Function may set aside other rights and obligations determined by law.
Pada bulan September 2013, Pemerintah Indonesia (yang diwakili oleh Kementrian Badan Usaha Milik Negara) sebagai Pemegang Saham Pengendali dari 4 (empat) Bank BUMN Indonesia yakni; PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, telah membentuk Fungsi Holding bernama KKBBUMN (Komite Kebijakan Bank BUMN) untuk menaati Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 mengenai Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia, namun demikian, di tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara sebaliknya kemudian menginisiasikan pergantian rencana dan arah untuk mengkonsolidasikan keempat Bank BUMN Indonesia tersebut. Berdasarkan kejadian diatas, penelitian ini akan menganalisa rencana Konsolidasi Bank-Bank BUMN Indonesia yang diajukan oleh OJK dan Kementerian BUMN yang melalui perspektif Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia tahun 2012. Pertama-tama, penelitian ini akan membandingkan aspek-aspek hukum substansiil dari pilihan Konsolidasi dan Fungsi Holding dalam penerapannya terhadap Bank-Bank BUMN Indonesia dengan mengevaluasi hasil kedudukan hukum dan prosedur hukum yang dipersyaratkan dalam masing-masing pilihan, implikasi dan konsekuensi hukum yang dihasilkan, skala sinergi yang ditimbulkan, serta insentif yang disediakan untuk masing-masing pilihan. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisa dan mengevaluasi penerapan Kepemilikan Tunggal terhadap Pemerintah Indonesia sepanjang jalannya sejarah perbankan Indonesia, dimulai dari pertama kali berlakunya Kepemilikan Tunggal pada tahun 2006, Kepemilikan Tunggal tahun 2012, dan juga perlakuan yang diberikan kepada Bank-Bank BUMN dalam Merger Bank Mandiri di tahun 1999 yang silam. Penelitian ini akan menarik kesimpulan mengenai bagaimana pilihan Konsolidasi ditimbang dengan pilihan Fungsi Holding dengan mengidentifikasikan keuntungan dan kerugian yang dihasilkan oleh masing-masih pilihan berikut dengan penemuan-penemuan mengenai penerapan Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia terhadap Bank-Bank BUMN Indonesia seiring berjalannya sejarah perbankan Indonesia; dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh wawasan mengenai dampak Kepemilikan Tunggal terhadap Pemerintah Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali lebih dari satu Bank BUMN Indonesia, mendalami studi hukum mengenai penyesuaian pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal Konsolidasi melalui perbandingannya terhadap Fungsi Holding, serta meningkatkan kesadaran hukum mengenai bagaimana pemenuhan Kepemilikan Tunggal melalui pilihan Konsolidasi dan Fungsi Holding dapat mengesampingkan hak dan kewajiban lain yang telah ditentukan oleh hukum.
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S57321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimitri Muzhar
Abstrak :
Sektor perbankan di Indonesia mempunyai peran yang sangat signifikan dalam membentuk perekonomian negara. Indonesia memiliki ratusan bank yang beroperasi di dalamnya dan oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah bank terbanyak. Sayangnya, fenomena tersebut belum optimal bagi sektor perbankan tanah air karena banyak bank yang terlalu lemah untuk bersaing di dalam negeri, apalagi secara global. Oleh karena itu, peningkatan modal inti minimum dilakukan agar bank lebih kuat dan mampu bersaing. Oleh karena itu, diciptakanlah skema yang disebut Konsolidasi Bank Umum (Konsolidasi Bank Umum). Skema ini bertujuan untuk memastikan bank dapat melakukan merger agar lebih mampu memenuhi modal inti minimum tersebut. Seperti skema lainnya, skema ini bukannya tanpa kekurangan. Konsolidasi Bank Umum mempengaruhi nasabah bank dan bank itu sendiri. Dalam penelitian ini, penulis berupaya menganalisis dampak hukum Konsolidasi Bank Umum terhadap nasabah dan bank itu sendiri. Oleh karena itu, penulis menyiapkan dua pertanyaan penelitian untuk penelitian ini: bagaimana undang-undang mengatur perlindungan nasabah di Konsolidasi Bank Umum, dan bagaimana implikasi hukumnya jika bank tidak menyelesaikan proses Konsolidasi Bank Umum? Penelitian doktrinal ini menggunakan tipologi penelitian eksploratif dan berbagai data sekunder. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Konsolidasi Bank Umum membantu bank menjadi lebih kuat, peraturan skema saja tidak cukup. Misalnya, Bank hanya diwajibkan untuk mengumumkan skemanya melalui surat kabar dan website bank, yang mungkin menyebabkan kurangnya kesadaran nasabahnya, terutama yang berasal dari generasi baru. Selain itu, karena masih pasifnya ketentuan mengenai jangka waktu proses, terdapat ketidakpastian bila bank mengabaikan prosedur skema ini. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direkomendasikan untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank mengumumkan tindakannya melalui media sosial yang banyak digunakan masyarakat. Kedua, direkomendasikan agar mereka memperkenalkan peraturan yang memberikan batasan waktu tetap mengenai berapa lama prosedur skema tersebut dapat dilakukan untuk menciptakan lebih banyak kepastian hukum. ......The banking sector in Indonesia has been very significant in shaping the nation’s economy. Indonesia has hundreds operating within and, therefore, has become one country with the most banks. Unfortunately, such a phenomenon is not optimum for the nation’s banking sector because many banks are too weak to compete domestically, let alone globally. Hence, an increase in minimum core capital was introduced to make banks more robust and able to compete. Therefore, a scheme called Commercial Bank Consolidation (Konsolidasi Bank Umum) was created. This scheme aims to ensure that banks can be merged to make them more able to meet such minimum core capital. Like any other scheme, this scheme is not without flaws. Commercial Bank Consolidation affects the bank’s customers and the bank itself. In this research, the author seeks to analyze the legal effect of Commercial Bank Consolidation on customers and the bank itself. Therefore, the author prepared two research questions for this research: how does the law regulate customer protection in Konsolidasi Bank Umum, and how is the legal implication if banks do not finish their Konsolidasi Bank Umum process? This doctrinal research uses an explorative typology of research and various secondary data. Data collected in this research is analyzed by using qualitative methods. The research found that even though Commercial Bank Consolidation helps banks to be more robust, scheme regulations are insufficient. For example, Banks are only obliged to announce their scheme through newspapers and bank websites, which might cause a lack of awareness among their customer, especially those coming from newer generations. Aside from that, because of the passivity of the regulation in regard to the time frame of the process, there is uncertainty when a bank omits the procedures of this scheme. Firstly, it is recommended that the Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) introduce a regulation that obliges banks to announce their action through social media that people widely use. Secondly, it is recommended that they introduce regulation that creates a fixed time limit on how long the procedure of such a scheme can take to create more legal certainty.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library