Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maghfira Humaira
"Indonesia merupakan negara yang sistem finansialnya sangat bergantung kepada sektor perbankan. Sebelum adanya konsep  , konsep  digunakan sebagai upaya penanganan permasalahan Bank Sistemik. merupakan suatu konsep baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturandan implementasi sebagai upaya penanganan permasalahan Bank Sistemik di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian dalam bentuk yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau  Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap. Implementasi bail-in  dilakukan oleh Bank Sistemik dimulai saat Bank telah mencapai  trigger level  yang telah ditentukan.  Trigger level  merupakan tingkatan dimana opsi pemulihan ( recovery options mulai dilaksanakan. Implementasi  melihat indikator apakah yang bermasalah dan menggunakan segala upaya yang dilakukan oleh Bank sendiri. Indonesia memerlukan penyusunan pengaturan rencana resolusi resolution plan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan pengedukasian kepada masyarakat mengenai Bank Sistemik. 
Indonesia is a country where its financial system is depending on the banking sector. Before the bail-in concept, the bail-out concept was used as an effort to handle the problem of Systemic Banks. Bail-in is a concept that existed after the enactment of the Law Number 9 of 2016 concerning Financial System Crisis Prevention and Management. This research will discuss about bail-in regulations and the implementation of bail-in as an effort to handle the problem of Systemic Banks. In this research, the author uses the normative juridical approach in the form of descriptive research typology, and the type of data used is secondary data supported by interviews. Bail-in has been regulated by the Law Number 9 of 2016 concerning Financial System Crisis Prevention and Management, Financial Services Authority Regulation Number 14/POJK.03/2017 concerning Recovery Plan for Systemic Banks and Financial Services Authority Circular Letter Number 20/SEOJK.03/2016 concerning Feature of Conversion into Ordinary Shares or Write Down of Additional Tier 1 and Tier 2 Capital Instruments. The bail-in implementation is carried out by the Systemic Bank starting when the Bank has reached the specified trigger level. Trigger level is the level at which recovery options begin to be implemented. The bail-in implementation looks at what indicators are problematic and uses all the efforts made by the Bank itself. Indonesia requires the preparation of a resolution plan arrangement by the Indonesian Deposit Insurance Corporation and the provision to the public regarding Systemic Banks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabilla Putri Azzahra
"Krisis sistem keuangan merupakan suatu kondisi dimana institusi keuangan dan sistem keuangan yang terintegrasi mengalami gangguan. Bank sebagai salah satu institusi keuangan utama di Indonesia merupakan hal vital dan pengawasan institusi keuangan harus dilaksanakan dengan baik secara menyeluruh. Tulisan ini akan memberikan perbandingan antara otoritas keuangan di Indonesia dan Britania Raya terkait pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Tulisan ini ditulis menggunakan metode penelitian doktrinal dan dianalisis secara deskriptif analitis. Sebagai lembaga keuangan vital, pengawasan baik di Indonesia dan Britania Raya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga mikroprudensial dan makroprudensial melalui kebijakan yang dimilikinya. Secara umum pencegahan mikroprudensial dengan mengawasi jalannya usaha perbankan terutama dalam permodalan, likuiditas, serta manajemen risiko. Sedangkan lembaga makroprudensial memberikan suatu pengawasan dan analisis menyeluruh terkait risiko sistemik dan sistem keuangan secara keseluruhan, memberikan pengawasan dimana lembaga mikroprudensial tidak memberikan pengawasan. Dalam kondisi krisis, otoritas keuangan di Indonesia dan Britania Raya akan melaksanakan koordinasi untuk memberikan tindakan penanganan. Secara umum, penyelenggaraan dan penanganan krisis sistem keuangan dilaksanakan cara yang sama, tetapi berbeda dalam tugas otoritas terkait di masing-masing negara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan koordinasi otoritas keuangan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan efisien untuk mencegah terjadinya krisis sistem keuangan yang dapat merugikan negara.

A financial system crisis is a condition where financial institutions and integrated financial systems are disrupted. Banks as one of the main financial institutions in Indonesia are vital and the supervision of financial institutions must be carried out properly as a whole. This paper will provide a comparison between the financial authorities in Indonesia and the United Kingdom regarding the prevention and countermeasures of financial system crises. This paper is written using doctrinal research method and analysed descriptively. As vital financial institutions, supervision in both Indonesia and the United Kingdom is carried out by microprudential and macroprudential institutions through their policies. In general, microprudential supervision oversees the banking business, especially in terms of capital, liquidity, and risk management. While macroprudential institutions provide a comprehensive supervision and analysis related to systemic risk and the financial system as a whole, providing supervision where microprudential institutions do not provide supervision. In the event of a crisis, financial authorities in Indonesia and the United Kingdom will coordinate to provide handling actions. In general, the organisation and handling of financial system crises are carried out in the same way, but differ in the duties of the relevant authorities in each country. Therefore, it can be concluded that the coordination of financial authorities must be carried out in a coordinated manner."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library