Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
R.M. Gatot P. Soemartono
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006
341.52 Soe a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Barcelona: Mies Van Der Rowe Award, 2001
720.79 EUR
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Freedom Institute, 2005
361 PEN
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Freedom Institute, 2006
361 PEN
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Luthuli, Albert
Johannesburg: Collins, 1962
973 LUT l
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Anggi Anindya Wardhani
"
Tesis ini mengkaji mengenai: (i) unsur tipu muslihat yang berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebagai salah satu unsur pembatal putusan arbitrase serta bagaimana pembatalannya; dan (ii) pendapat hakim mengenai penerapan Pasal 70 UU Arbitrase yang mekanisme pembatalannya tidak secara lengkap diatur dalam UU Arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Arbitrase belum mengatur dengan lengkap dan jelas mengenai bagaimana pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase utamanya yang disebabkan oleh adanya tindakan tipu muslihat dari salah satu pihak yang bersengketa dalam forum arbitrase. Mahkamah Agung berpendapat unsur tipu muslihat tidak harus dibuktikan dengan suatu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu seperti yang teridentifikasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016, Putusan Nomor 807 B/Pdt.Sus-Arbt/2016. Mahkamah Agung dalam putusan lain berpendapat bahwa unsur tipu muslihat harus dapat dibuktikan dalam sebuah putusan pidana berkekuatan hukum tetap agar keadilan serta kepastian hukum dapat terus terjaga seperti tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 480 B/Pdt.Sus-Arbt/2017. Mahkamah Agung belum dapat menggali hukum yang sesuai untuk pembatalan putusan arbitrase karena unsur tipu muslihat.
This thesis research examines: (i) elements of deception based on Article 70 of the Arbitration Law and Alternative Dispute Resolution as one of the elements of revocation of the arbitration award and how it is revocated; and (ii) the opinion of the judge regarding the application of Article 70 of the Arbitration Law which the mechanism for arbitral award revocation is not completely regulated in the Arbitration Law. The research method used in this study is normative juridical research, namely research on the principles of law, legal systematics, the degree of legal synchronization and research on legal history through a legal approach and a number of judges’ decisions related to the revocation of the award. The results of the study indicate that the Arbitration Law has not yet provided a complete and clear explanation of how the revocation of the main arbitration award was caused by the deception of one of the parties to the dispute in the arbitration forum. The Supreme Court argue that the element of deception does not have to be proven by a criminal decision with permanent legal force as identified in the Decision of the Supreme Court Number 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016, Decision Number 807 B/Pdt.Sus-Arbt/2016. Other judges argue that the element of deception must be proven in a criminal decision with a permanent legal force so that justice and legal certainty can be maintained as stated in the Decision of the Supreme Court Number 480 B/Pdt.Sus-Arbt/2017. The Supreme Court has not been able to dig up the appropriate law for the revocation of the arbitral award caused by element of deception.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51816
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2006
341.52 ANA
Buku Teks Universitas Indonesia Library
New York: The Free Press, 1981
344.018 73 AME l
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Frampton, Kenneth
London: Thames & Hudson , 2001
720.917 67 FRA m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Aldwin Octavianus Wijaya
"Skripsi ini pada dasarnya membahas mengenai cara dan dasar pembatalan putusan arbitrase antar negara. Dalam mekanisme arbitrase, terutama arbitrase antar negara (interstate arbitration) masih terdapat berbagai ketidakjelasan, salah satunya adalah tidak terdapat kepastian mengenai bagaimana prosedur pembatalan putusan arbitrase tersebut, dan dasar apa saja yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut. Penelitian yang dilakukan Penulis ini berujung pada suatu hasil bahwa sejatinya suatu putusan arbitrase antar negara dapat dibatalkan, dimana disaat para pihak memiliki persetujuan untuk menunjuk badan ketiga untuk melakukan proses pembatalan, dan pada prakteknya badan ketiga tersebut adalah International Court of Justice/Mahkamah Internasional, dimana ICJ sendiri pernah menangani dua kasus pembatalan putusan arbitrase internasional, yaitu antara negara Guinea-Bissau dan Senegal, serta antara negara Honduras dan Nicaragua. Dasar yan dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase antar negara pun bervariasi, dimulai dari saat majelis arbitrase melampaui kewenangannya dalam menangani suatu perkara hingga disaat majelis arbitrase tidak memberikan alasan yang lengkap dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan analisa dari penulis, dasar pembatalan tersebut bukanlah merupakan suatu hard law dimana berasal dari suatu konvensi internasional, namun dapat dikatakan sebagai huku kebiasaan internasional, dimana dasar-dasar pembatalan putusan tersebut telah diakui secara umum oleh berbagai negara dalam prakteknya. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan tinjauan pustaka ke berbagai literature terkait dan juga putusan-putusan mahkamah internasional serta putusan-putusan badan arbitrase internasional. Saran Penulis terkait dengan isu ini adalah bahwa ada baiknya jika dasar pembatalan putusan arbitrase yang telah marak digunakan ini dicantumkan dalam suatu konvensi internasional, agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai status hukum dari dasar pembatalan tersebut.
This thesis discusses on how to and what are the grounds to annul an interstate arbitral award. In interstate arbitration, there are still a lot of ambiguity on how to annul an interstate arbitral award, and what grounds that could be used to annul such award.This research leads to the conclusion that it is possible to annul an interstate arbitral award as long as the parties have appointed a third body with such authority, one of which is the International Court of Justice. In fact, ICJ has handled two cases of annulment of interstate arbitral award, between Guinea Bissau and Senegal, and between Honduras and Nicaragua. The grounds in annulling an interstate arbitral award also varies, for example, when the arbitral panel exceeds its power, or when the arbitral panel did not provide sufficient reasoning in relation to the decision. Based on author rsquo s analysis, such grounds could only be referred as a customary international law, and not as a hard law.This research is conducted by reviewing various literature and book as well as International Court of Justice rsquo s decisions and international arbitration rulings. The Authors suggest that it is necessary for an international convention to compile the existing annulment grounds that has been rampantly used by various countries to avoid ambiguity about the legal status of such annulment grounds. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library