Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rambe, Sarah Theresia M.
Abstrak :
ABSTRAK
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Debitur dalam menjalankan KPRnya dapat mengalami berbagai macam resiko, terutama resiko kematian. Oleh karena itu, dibutuhkan Polis Asuransi Jiwa sebagai pemberi kepastian bahwa sisa kredit terhadap Bank dalam KPR dapat dilunasi, walaupun debitur telah meninggal dunia. Skripsi ini mencoba mengkaji mengenai peranan Polis Asuransi Jiwa dalam memberikan kepastian pelunasan kredit kepada Kreditur pada PT Maybank Indonesia. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah konsekuensi hukum terhadap klaim apabila Bank sebagai Kreditur tidak jujur dalam proses pengisian Asuransi Jiwa Kredit, serta peranan Polis Asuransi Jiwa sebagai jaminan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam memberikan kepastian hukum atas sisa pembayaran kepada Kreditur pada PT Maybank Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Hasil penelitian yang didapat adalah, bahwa Polis Asuransi Jiwa tidak akan menanggung klaim apabila Bank tidak jujur dalam proses pengisian Asuransi Jiwa Kredit karena klaim tersebut akan dianggap batal demi hukum, serta peranan Polis Asuransi Jiwa terhadap Kreditur dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebagai pemberi kepastian pelunasan sisa kredit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Polis Asuransi Jiwa sangat dibutuhkan dalam setiap perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena polis tersebut memberikan jaminan pelunasan sisa kredit kepada kreditur sehingga dibutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak agar terwujud pertanggungan yang diberikan polis terhadap klaim.
ABSTRACT
Home Mortgage Loans (KPR) is one of government attempt in actualizing public welfare. Debtors in the process of KPR may suffer various risks, particularly risk of death. Therefore, Life Insurance Policy shall give the certainty of repayment of home mortgage loan residual balance, even though the debtor has passed away. This research examines the role of life insurance policy for giving certainty of repayment towards creditor on PT Maybank Indonesia. The analysis is based on the legal consequence towards claim if the Bank dishonestly filling certain statement on the process of covering life insurance credit, including the role of life insurance policy as the security of home mortgage loans (KPR) in providing certainty of repayment towards creditor on PT Maybank Indonesia. This research is using the juridical-normative research method, which is study of written and unwritten law. The conclusion prevail life insurance policy will not cover the claim if Bank did dishonestly filling a statement when covering life insurance credit, because the claim will be considered as null and void, as it has breach utmost good faith principle. The role of life insurance policy towards creditor under home mortgage loans (KPR) is as the grantor of certainty of repayment for the remaining loans. The life insurance policy is consequential in every home mortgage loans (KPR) as the policy provides certainty of repayment regarding the residual balance of the loans. The parties shall adhere to the principle of utmost good faith in order the policy to materialize the claim coverage.
2016
S65069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rafli Pratama
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip utmost good faith pada perjanjian asuransi jiwa kredit di Indonesia, khususnya pada kasus Sartika Taha melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo dan AJB Bumiputera 1912. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa kredit, mengetahui bagaimana penerapan prinsip utmost good faith pada kasus Sartika Taha melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo dan AJB Bumiputera 1912, dan menganalisis bagaimana Majelis Hakim menerapkan prinsip utmost good faith dalam memutus perkara dengan Putusan No. 12/Pdt.G/2021/PN Gto dan Putusan No. 24/PDT/2021/PT GTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan menggunakan data-data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tiga hal. Pertama, bahwa terdapat hubungan hukum yang terjalin antara para pihak dalam kasus ini. Hubungan hukum tersebut dapat berasal dari perjanjian kredit, perjanjian bancassurance, dan/atau perjanjian asuransi jiwa kredit. Kedua, bahwa tertanggung, dalam hal ini Oly Umar, tidak menerapkan prinsip utmost good faith dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengungkapkan seluruh fakta material yang diketahuinya kepada AJB Bumiputera 1912 selaku penanggung pada saat proses underwriting perjanjian asuransi jiwa kredit. Ketiga, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada Putusan No. 12/Pdt.G/2021/PN Gto dan Putusan No. 24/PDT/2021/PT GTO telah keliru dan tidak cermat dalam menyusun pertimbangan hukum dan amar putusannya. Hal tersebut karena Majelis Hakim sama sekali tidak menghiraukan keberlakuan dari prinsip utmost good faith dalam memutus perkara ini sehingga putusan yang dihasilkan sangat merugikan pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo dan AJB Bumiputera 1912. ......This thesis discusses the application of the principle of utmost good faith in credit life insurance agreements in Indonesia, particularly in the case of Sartika Taha against PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo Branch and AJB Bumiputera 1912. The purpose of this study is to understand the legal relationship between the parties in credit life insurance agreements, to examine how the principle of utmost good faith is applied in the case of Sartika Taha against PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo Branch and AJB Bumiputera 1912, and to analyze how the Panel of Judges applies the principle of utmost good faith in deciding the case with Verdict Number 12/Pdt.G/2021/PN Gto and Verdict Number 24/PDT/2021/PT GTO. This research adopts a juridical-normative method and utilizes data obtained from literature study. The results of this research explain three things. First, there is a legal relationship that exists between the parties in this case. This legal relationship may arise from credit agreements, bancassurance agreements, and/or credit life insurance agreements. Second, the insured, in this case, Oly Umar, did not apply the principle of utmost good faith by failing to disclose all material facts known to him to AJB Bumiputera 1912 as the insurer during the underwriting process of the credit life insurance agreement. Third, the Panel of Judges examining the case in Verdict Number 12/Pdt.G/2021/PN Gto and Verdict Number 24/PDT/2021/PT GTO made mistakes and inaccuracies in formulating legal considerations and the verdict. This is because the Panel of Judges completely disregarded the application of the principle of utmost good faith in deciding this case, resulting in a decision that greatly prejudices PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo Branch and AJB Bumiputera 1912.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febrina Tania
Abstrak :
Salah satu perkembangan dalam era digital adalah semakin banyaknya transaksi di bidang ekonomi, salah satunya adalah transaksi perbankan. Kredit sebagai produk perbankan memiliki risiko yang besar bagi Bank apabila di kemudian hari kredit macet. Kredit macet dapat disebabkan berbagai sebab, diantaranya adalah kematian debitur. Risiko kematian debitur dapat terjadi setiap saat sehingga untuk menjamin risiko tersebut, saat ini penggunaan asuransi jiwa kredit adalah wajib pada kredit khususnya kredit pemilikan rumah. Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah apakah pertimbangan hukum Hakim telah sesuai dengan asas utmost good faith atau belum dan bagaimana proses penutupan asuransi jiwa kredit melalui Bank. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berbasis atau mengacu kepada kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu norma hukum yang akan dikaji oleh Penulis adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 175/Pdt K/2018 tentang penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang diajukan oleh Ahli waris debitur. Putusan tersebut memenangkan ahli waris debitur dan memerintahkan perusahaan asuransi untuk membayar klaim asuransi jiwa kredit yang diajukan oleh Ahli waris debitur. Dari analisa yang dilakukan pertimbangan hukum Hakim tidak sesuai dengan asas utmost good faith sebagai salah satu asas pada hukum asuransi yang mutlak.
One of the developments in the digital era is the increasing number of transactions in the economic field, one of which is banking transactions. Credit as a banking product has a big risk for the Bank if it is bad credit. Bad credit can be caused by various reasons, including the death of the debtor. The risk of debtor death can occur at any time so as to guarantee this risk, currently the use of credit life insurance is mandatory for loans, especially housing loans. This study attempts to analyze the problem whether judicial legal considerations are in accordance with the principle of utmost good faith or not and how the process of closing credit life insurance through the Bank. The research method used by the author in writing this thesis is normative juridical, namely legal research based on or referring to legal norms or norms contained in the laws and regulations. One of the legal norms that will be reviewed by the Author is the Decision of the Supreme Court Number 175 / Pdt K / 2018 concerning the rejection of credit life insurance claims submitted by the heirs of the debtor. The decision won the debtor's heir and ordered the insurance company to pay the credit life insurance claim submitted by the debtor's heir. From the analysis carried out legal considerations Judges are not in accordance with the principle of utmost good faith as one of the principles of absolute insurance law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Nur Iqro
Abstrak :
Setiap orang dalam menjalani kehidupannya akan menghadapi sebuah risiko atau bahkan beberapa risiko, termasuk ketika ia tidak mengetahui kapan akan meninggal dunia. Risiko yang dihadapi dapat berupa meninggal dunia, sehingga timbul keinginan untuk mengalihkan risiko kepada pihak lain. Pihak lain yang dapat menerima pengalihan risiko adalah lembaga asuransi. Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dapat memberikan pinjaman untuk pembelian suatu bangunan atau tempat usaha bagi masyarakt yang membutuhkan. Bagi bank, meninggalnya debitur adalah salah satu risiko yang dihadapi dalam pemberian kredit. Sehubungan hal tersebut beberapa Bank mewajibkan kepada nasabahnya untuk mengasuransikan hutangnya pada sebuah perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang timbul terhadap bank maupun ahli waris dari debitur. Jenis asuransi yang digunakan adalah asuransi jiwa kredit. Kasus yang diangkat dalam skripsi ini merupakan kasus gugatan pembayaran klaim yang diajukan terhadap PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya oleh ahli waris nasabah PT Bank Bumi Putera. Namun dalam kasus ini pihak penanggung menolak untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh pihak ahli waris tertanggung. Berdasarkan hal tersebut maka timbul permasalahan, apa saja persyaratan dan prosedur penutupan asuransi jiwa kredit, bagaimana tanggung jawab PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dalam penyelesaian klaim terhadap risiko yang timbul. Dalam skripsi ini akan dijelaskan lebih lanjut bagaimana persyaratan dan prosedur penutupan asuransi jiwa kredit serta tanggung jawab dari pihak penanggung berdasarkan hukum asuransi yang berlaku di Indonesia. ...... Everyone in his life will face a risk or even some risk, including when he does not know when he died. The risks faced can be death, so there is a desire to transfer the risk to other parties. The other party who can accept the transfer of risk is the insurance agency. Banks as collectors and distributors of public funds can provide loans for the purchase of a building or place of business for people in need. For banks, the loss of debtors is one of the risks faced in lending. In connection therewith some Banks require its customers to insure its debt to an insurance company. It aims to prevent losses arising from banks and heirs of the debtor. The type of insurance used is credit life insurance. The case raised in this thesis is a claim filed against PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya by heir of customers of PT Bank Bumi Putera. But in this case the insurer refused to pay the insurance claim filed by the heirs of the insured. Based on the above, the question arises what are requirements and procedures for the application of credit life insurance, how is the liability of PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya in the settlement of claims against risks arising. In this thesis will be explained further how the requirements and procedures for the application of credit life insurance and liability of the insurer based on the insurance regulations in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69287
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Ma`rifah
Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang ditinjau dari prinsip utmost good faith dalam Putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Pokok permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu mengenai pengaturan perundangan perasuransian tentang prinsip utmost good faith pada Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit serta perlindungan hukum terhadap ahli waris debitur pemegang polis jika terjadi penolakan pembayaran klaim oleh Perusahaan Asuransi, serta mengenai analisis dan pertimbangan hukum dari hakim terhadap penolakan klaim asuransi jiwa kredit ditinjau dari prinsip utmost good faith dalam putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder dan hasil wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Tertanggung dan Penanggung memiliki kedudukan yang sama dalam menerapkan prinsip utmost good faith sebagaimana pengaturan dalam Pasal 251 KUHD dan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU Perasuransian. Adapun penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Ahli Waris Debitur Pemegang Polis apabila terjadi penolakan klaim adalah dengan menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn masih cenderung subyektif karena dalam pembuktian kurang menggunakan dasar pertimbangan hukum yang kuat dan kurang menggali fakta-fakta hukum secara cermat khususnya terkait penerapan prinsip utmost good faith. Penelitian ini memberikan saran bagi Tertanggung yang mengalami sengketa penolakan klaim untuk menyelesaikan sengketanya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) karena biaya yang lebih terukur, penyelesaian yang lebih cepat dan terjaga kerahasiannya. Selanjutnya, penulis juga menyarankan agar dalam pelatihan hakim dimasukkan materi tentang hukum asuransi yang termasuk di dalamnya mengenai prinsip utmost good faith sehingga hakim akan mempunyai pemahaman yang baik dan dapat membuat pertimbangan hukum dan putusan yang lebih adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait prinsip utmost good faith. ......This research discusses the rejection of credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith in Decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. The main problems examined in this study are divided into two, namely regarding insurance legislation regulations regarding the principle of utmost good faith in Credit Life Insurance Agreements and legal protection for the heirs of policyholder debtors in the event of refusal of claim payments by the Insurance Company, and regarding the analysis and legal considerations of the judge on the rejection of credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith in decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. This research was prepared using normative juridical research methods by reviewing secondary data and interview results. Data analysis is carried out qualitatively. Based on the results of the study, it is known that the Insured and the Insurer have the same position in applying the principle of utmost good faith as stipulated in Article 251 of the KUHD and Article 31 Paragraphs (1) and (2) of the Insurance Law. The dispute resolution that can be done by the Heirs of the Policyholder Debtor in the event of a claim rejection is by taking litigation or non-litigation routes. The results of this study also show that the Panel of Judges in decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn still tends to be subjective because in evidence it does not use a strong legal basis and does not explore legal facts carefully, especially related to the application of the principle of utmost good faith. This research provides advice for Insured Persons who experience claims rejection disputes to resolve their disputes through Alternative Financial Services Sector Dispute Resolution Institutions (LAPS SJK) because of more measurable costs, faster settlements and confidentiality. Furthermore, the author also suggests that in the training of judges included material on insurance law which includes the principle of utmost good faith so that judges will have a good understanding and can make legal considerations and decisions that are more fair and objective in accordance with existing provisions, especially related to the principle of utmost good faith.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Faiza Zaidan
Abstrak :
Tulisan ini menganalisis bagaimana penerapan dari Prinsip Utmost Good Faith diterapkan di Indonesia terkait penutupan serta klaim dari suatu polis asuransi jiwa kredit di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Prinsip Utmost Good Faith telah menjadi suatu prinsip umum yang secara international dipahami dan dipergunakan dalam halnya suatu pengisian formulir pengajuan dari penutupan polis asuransi. Prinsip ini berkembang di Inggris sejak kasus Boehm v Carter yang diputuskan oleh Lord Mansfield. Sejak kasus tersebut adanya kewajiban melakukan pembukaan sebelum kontrak. Perkembangan akan prinsip ini tak luput pula masuk ke Indonesia melalui Kitab Undang- Undang Hukum Dagang yakni pada Pasal 251 yang diadopsi oleh Belanda dari Inggris terkait kewajiban pemberian informasi atau fakta yang sebenar-benarnya diberikan oleh calon tertanggung. Fakta material sifatnya penting untuk diungkapkan kepada Penaggung untuk mengetahui keadaan dari objek asuransi. Hal ini kemudian menciptakan suatu pembebanan yang sifatnya sepihak kepada calon tertanggung untuk memberikan segala informasi atau fakta yang dimintakan oleh calon penanggung tanpa adanya suatu pembatasan jenis fakta apa yang dapat dimintakan serta apa klasifikasi fakta atau informasi yang dimintakan. Konstruksi ini kemudian menciptakan suatu ketidakseimbangan serta prinsip ini dijadikan sebagai suatu alasan penolakan klaim asuransi. Salah satunya di Indonesia adalah pada putusan nomor 98/Pdt.G/2020/PN Skt. Pada putusan tersebut Majelis Hakim luput dalam mempertimbangkan dua hal yakni Polis Asuransi itu sendiri sebagai suatu perjanjian serta KUHD pasal 251. Serta Fakta yang tidak diungkapkan oleh Tertanggung merupakan suatu Fakta Material yang sepatutnya dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim. ......This article analyzes how Utmost Good Faith principle applied in Indonesia regarding closure and claims of credit life insurance policy in Indonesia. This article prepared using doctrinal research methods. The Utmost Good Faith principle has become a general principle that is internationally understood and used when filling out the application form for closing an insurance policy. This principle developed in England since the Boehm v Carter case decided by Lord Mansfield. Since this case, there has been an obligation to disclose before the contract. The development of this principle has also entered Indonesia through Commercial Code in Article 251 which was adopted by Netherlands from England regarding the obligation to provide information or facts that are actually provided by the prospective insured. Material facts are important to disclose to the Insurer to determine the condition of the insurance object. This then creates a unilateral burden on the prospective insured to provide all information or facts requested by the prospective insurer without any restrictions on the types of facts that can be requested and what classification of facts or information requested. This construction then creates an imbalance and this principle is used as a reason for rejecting insurance claims. One of them in Indonesia is decision number 98/Pdt.G/2020/PN Skt. In this decision, the Panel of Judges failed to consider the Insurance Policy as an agreement and Article 251 Commercial Code and the facts that were not disclosed by the Insured were material facts which should also be considered Panel of Judges.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christofer Ruminsar
Abstrak :
ABSTRAK
Kredit merupakan salah satu kegiatan utama bank dalam rangka menyalurkan dana untuk masyarakat yang banyak mengandung banyak resiko, sehingga dibutuhkannya suatu jaminan akan kembalinya dana yang diberikan kepada debitur melalui kredit. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam praktek perbankan adalah melalui jaminan asuransi, dalam bentuk asuransi jiwa nasabah kredit. Peran bank dalam asuransi jiwa nasabah kredit ini sangat penting, karena jika tidak dijalankan penuh kehati-hatian, perusahaan asuransi dapat tidak menanggung kerugian yang dialami bank. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini membahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian dalam asuransi jiwa nasabah kredit dan penerapannya pada putusan No. 2427 K/PDT/2012. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan kesimpulan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian terkait asuransi jiwa nasabah kredit dalam Kebijakan Perkreditan Bank, Costumer Due Diligence, Manajemen Resiko Bank, serta Good Corporate Governance dan dalam prakteknya penerapan prinsip kehati-hatian ini masih belum dijalankan sepenuhnya oleh bank dalam kasus putusan No. 2427 K/PDT/2012 sehingga menyebabkan kerugian pada pihak bank.
ABSTRACT
Credit is one of the main bank activities in order to provide funds, that consist of many risks, to the society. Thus, there should be a collateral to guarantee that the fund given to the debtor will be returned through credit. One of the most used collaterals in the banking world is a credit life insurance. The role of banks in the credit life insurance is very important, since, if not conducted with precaution, the insurance company will not cover the loss suffered by the bank. Based on those matters, this undergraduate thesis discusses about the regulation on precautionary principle in credit life insurance and its implementation in Decision No. 2427 K/PDT/2012. The type of research used is juridical normative, with the conclusion that the regulation on precautionary principle in regards to credit life insurance is regulated in Bank Credit Policies, Costumer Due Diligence, Bank Risk Management, and Good Corporate Governance, while in practice, the implementation of said principle has not yet been conducted fully by the bank in the case of Decision No. 2427 K/PDT/2012, therefore, causing losses to the bank.
2017
S65948
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khansa Gustriana Arif
Abstrak :
ABSTRAK
Kebutuhan akan dana guna menggerakkan roda perekonomian dalam kehidupan sehari-hari dirasakan semakin meningkat. Banyaknya pemberian kredit yang diberikan oleh kreditur kepada debitur haruslah diikuti dengan jaminan guna memberikan rasa aman atas pelunasan utang debitur. Penjaminan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit sudah banyak dilakukan mengingat seiring berkembangnya jaman. Tujuan nasabah menjaminkan polis asuransi jiwa miliknya ada untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur Bank . Pihak asuransi sebagai penanggung akan menanggung beban debitur untuk melunasi utangnya kepada bank apabila terjadi risiko sebagaimana yang telah di perjanjikan. Adapun rumusan masalahnya antara lain apakah debitur dapat mengajukan alasan tidak melakukan pembayaran ke bank apabila pihak asuransi tidak membayarkan claim, apakah kewajiban debitur gugur jika debitur meninggal dunia, apakah jenis jaminan dalam polis asuransi. Metode penelitian yang dilakukan ebrsifat deskriptif analitis. Alat pengumpulan data adalah data primer yaitu studi dokumen dan wawancara. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa debitur tidak dapat mengajukan alasan tidak melakukan pembayaran ke bank apabila pihak asuransi tidak membayarkan claim dalam hal debitur melanggar prinsip itikad baik utmost good faith . Kewajiban debitur tidaklah gugur melainkan beralih kepada ahli waris dalam hal debitur meninggal dunia dan menyisakan utang kepada bank. Jenis jaminan pada polis asuransi adalah jaminan kebendaan oleh karena piutang yang terdapat di dalam polis tersebut merupakan benda bergerak tidak berwujud. Disarankan agar calon tertanggung memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya pada saat pengisian formulir asuransi agar penanggung mengetahui keadaan sebenarnya yang akan dipertanggungkan.
ABSTRACT As the need of funds in the daily to move the wheels of economic growth is felt increased, the number of loans granted by the creditor to the debtor must be supported by a security in order to provide a safety transaction for the debtor. Life insurance policy as a loan collateral has been growing rapidly along with the times. The aim of such life insurance policy is to provide security to lender bank . The insurance company as the insurer will bear the burden of the debtor to pay the debt to the bank in the event of a risk covered under the insurance policy occur which causes death to the debtor. The issue are inter alia, first, whether the debtor can submit a reason to not make a payment to the bank if the insurance company does not pay the claim, second, whether the debtor 39 s obligations shed if the debtor dies, third, what are the types of securities is the insurance policy. The methods of this research is analytical description. The primary method to collect the data is the study of documents and interviews. While the secondary data is collected through the study of literature and through normative juridical approach. The research rsquo s result shows that first, the debtor can not file an excuse to not make payments to the bank if the insurance company does not pay the claim in case the debtor violates the principle of utmost good faith, second, he debtor 39 s obligations are not shed but switched to the heirs in the event that the debtor died and there is still remaining debt to the bank and third, the type of security in the insurance policy is security rights guarantee of receivables contained in the policy is intangibles movable goods. It is recommended that a prospective insured has to provide information that is true when filling out an insurance form so that the insurance company can determine the actual circumstances of the subject matter of the insurance that will insure.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66111
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanisha Zharfa Maharani
Abstrak :
Asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan memperoleh premi guna memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin diderita tertanggung. Asuransi jiwa kredit dapat menjadi penanggulangan risiko bagi para pihak apabila debitur meninggal dunia pada saat masa pelunasan utang kepada bank yang nantinya akan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian. Dalam praktik, seringkali timbul sengketa ketika adanya pengajuan klaim asuransi jiwa kredit dan prinsip utmost good faith merupakan salah satu prinsip perasuransian yang memiliki peranan yang sangat penting dalam hal ini. Dalam prinsip utmost good faith, diatur bahwa setiap pihak wajib memberikan informasi yang benar ketika akan membuat perjanjian asuransi dan apabila dilanggar mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Debitur untuk membayar utang kredit terhadap Kreditur apabila Perusahaan Asuransi melakukan penolakan klaim atas Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dan bagaimana penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD dalam pertimbangan hukum dan Putusan Hakim dalam sengketa klaim asuransi jiwa kredit pada Putusan No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penggunaan data sekunder untuk menganalisa data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban Debitur dalam pembayaran sisa utang kredit tetap ada dan akan diwariskan kepada Ahli Warisnya apabila pihak perusahaan asuransi menolak klaim. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada prinsip utmost good faith sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD. Dari penelitian ini disarankan 1 agar calon tertanggung atau tertanggung mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi serta Riwayat kesehatan dengan jujur agar tidak menimbulkan permasalahan ketika adanya klaim serta ada baiknya karyawan Bank (Kreditur) diberikan pelatihan mengenai asuransi jiwa kredit agar dalam proses pembuatan perjanjian kredit dapat menjelaskan dengan baik kepada pihak peminjam (Debitur) bahwa jika Debitur meninggal dunia dan pihak perusahaan asuransi menolak klaim, sehingga tidak melunasi sisa utang Debitur, maka sisa utang Debitur akan diwariskan kepada Ahli Waris Debitur, 2 adanya pengaturan lebih lanjut terkait penerapan Pasal 251 KUHD dalam asuransi jiwa kredit serta supaya para hakim diberikan pelatihan mengenai hukum asuransi termasuk prinsip utmost good faith, sehingga hakim akan dapat membuat pertimbangan hukum yang sesuai dengan prinsip-pinsip asuransi termasuk prinsip utmost good faith. ......Insurance is an agreement between the insurer and the insured, in which the insurer binds themselves to the insured by obtaining a premium to provide compensation for risks that the insured may suffer. Credit life insurance can be a risk countermeasure for the parties if the debtor dies during the debt repayment period to the bank which will be insured by the insurance company in accordance with the agreement. In practice, disputes often arise when filing credit life insurance claims and the principle of utmost good faith is one of the insurance principles that has a very important role in this matter. In the principle of utmost good faith, it is regulated that each party must provide correct information when making an insurance agreement and if it is violated it will result in the cancellation of the insurance agreement. The research questions in this thesis are how is the responsibility of the Debtor to pay debt to Creditors if the Insurance Company rejects claims on the Credit Life Insurance Agreement and how the judge applied the provisions of Article 251 KUHD in legal considerations and the Judge's Decision in disputes over credit life insurance claims in Decision No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. The research method used is normative juridical with the use of secondary data to analyze data qualitatively. The results of the thesis show that the debtor's obligation to pay the remaining credit debt remains and will be passed on to their heirs if the insurance company refuses the claim. The judge’s legal considerations were not based on the principle of utmost good faith as stipulated in Article 251 of the Criminal Code. From this research it is suggested 1 the insured or the prospective insured fill should fill the Insurance insurance application and medical history honestly so as not to cause problems when there is a claim and for Bank employees (Creditors) to be given training on credit life insurance so that they can explain properly to the borrower (Debtor) in the process of making a credit agreement that if the Debtor dies and the insurance company refuses the claim, does not pay off the remaining debt and the remaining debt of the Debtor will be passed on to the Debtor's Heirs, 2 make an in depth regulation related to the application of Article 251 KUHD in credit life insurance and the judges are given the training on insurance law including the principle of utmost good faith, so that the judges will be able to make legal judgments in accordance with the principles of insurance including the principle of utmost good faith.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manihuruk, Eltisha Graciana
Abstrak :
Penulisan tesis ini didasari pada peningkatan belanja konsumen yang kemudian menggunakan pembiayaan kredit dari Bank atau suatu lembaga pembiayaan. Berkembangnya masa yang membuat juga berkembangnya syarat yang bisa melindunggi secara hukum pihak kreditur dan debitur. Bank membuat syarat agar perjanjian kredit nya bisa terlaksanakan, maka memberikan syarat khusus dalam perjanjian tersebut untuk debitur menjadi nasabah dalam suatu perusahaan asuransi. Bentuk dari asuransi tesebut yaitu asuransi jiwa kredit. Pada asuransi jiwa kredit, ada terdapat bank’s clause yang menyatakan bahwa pihak bank yang akan menerima manfaat dari debitur atau tertanggung ketika mengalami risiko yang dipertanggungkan yang menyebabkan kematian. Tujuan dari klaim yang akan diberikan tersebut sebagai pelunasan pembayaran sisa pertanggungan. Namun, pada kenyataannya banyak klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung melalui ahli waris nya ditolak oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung. Alasannya karena selama proses underwrirting, tertanggung tidak bertikad baik sempurna. Melakukan pelanggaran dengan menyembunyikan keadaan kesehatan tertanggung serta tidak menyatakan yang sebenarnya mengenai riwayat yang sudah diderita oleh tertanggung. Maka dalam penulisan penelitian ini, penulis ingin menganalisa terkait batasan alasan penolakan klaim asuransi jiwa kredit karena pelanggaran utmost good faith. Menganalisa dari peraturan perundangan yang berlaku. Terdapat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Serta melakukan analisa melalui pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam suatu Putusan Nomor 1489/K/Pdt/2017. ......The writing of this thesis is based on an increase in consumer spending which then uses credit financing from a bank or a financing institution. The development of the times has also led to the development of conditions that can legally protect the creditors and debtors. The bank makes conditions so that its credit agreement can be implemented, then provides special conditions in the agreement for the debtor to become a customer in an insurance company. The form of insurance is credit life insurance. In credit life insurance, there is a bank's clause which states that the bank will receive benefits from the debtor or insured when experiencing an insured risk that causes death. The purpose of the claim that will be given is to pay off the remaining coverage. However, in reality, many claims submitted by the insured through his heirs are rejected by the insurance company as the insurer. The reason is because during the underwrirting process, the insured is not in perfect good faith. Committing a violation by hiding the insured's health condition and not stating the truth about the history that has been suffered by the insured. So in writing this research, the author wants to analyze the limitations on the reasons for rejecting credit life insurance claims due to violations of utmost good faith. Analyzing from the applicable laws and regulations. Available in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance and POJK Number 69 / POJK.05 / 2016 concerning the Implementation of Insurance Companies, Sharia Insurance Companies, Reinsurance Companies, and Sharia Reinsurance Companies. As well as analyzing through legal considerations by the Panel of Judges in a Decision Number 1489/K/Pdt/2017.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library