Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Joice F. Rosandi
Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Hilman Bagaskara
Abstrak :
Dalam suatu perjanjian asuransi Prinsip Utmost Good Faith merupakan salah satu hal yang penting, karena prinsip ini mengatur bahwa Kedua Pihak dalam perjanjian asuransi yaitu penanggung dan tertanggung wajib memberikan informasi yang benar dan jujur. Penelitian ini membahas 2 Permasalahan yaitu 1. Mengenai Pengaturan Prinsip Utmost Good Faith dalam Hukum Asuransi Indonesia dan, 2. Bagaimana Penerapan prinsip utmost good faith Dalam putusan Nomor 182/Pdt.G/2020/Yyk . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, data yang dilakukan adalah secara kualitatif. Hasil dari Penelitian menyatakan bahwa (1) Prinsip Utmost Good Faith diatur dalam KUHD pasal 251 untuk pihak tertanggung supaya secara jujur menyampaikan informasi dan data mengenai objek yang diasuransikan dalam proses membuat perjanjian asuransi, dan untuk pihak tertanggung diatur dalam Undang-Undang no 40 tahun 2014 Pasal 26 yang mengatur kewajiban penanggung asuransi. (2) Putusan Majelis Hakim masih belum tepat dan tidak ada pertimbangan terkait pelanggaran prinsip utmost good faith dalam pertimbangan hukumnya. Hakim tidak mempertimbangkan ketentuan yang terdapat dalam KUHD dan juga Undang-Undang no 40 tahun 2014 dalam memutus perkara ini dimana Penanggung tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian asuransi berdasarkan Undang-Undang tersebut. Dari Penelitian ini saran yang dapat diberikan adalah Hakim diberi materi hukum asuransi termasuk prinsip Utmost Good Faith dalam pelatihan hakim, sehingga para hakim akan memahami prinsip Utmost Good Faith. ......In an insurance agreement, the Utmost Good Faith Principle is one of the most important things, because this principle stipulates that the two parties to the insurance agreement, namely the insurer and the insured, must provide correct and honest information. This study discusses 2 problems, namely 1. Concerning the Regulation of the Principle of Utmost Good Faith in Indonesian Insurance Law and, 2. How is the application of the principle of utmost good faith in decision Number 182/Pdt.G/2020/Yyk. The research method used is normative juridical using secondary data, the data used is qualitative. The results of the study state that (1) The principle of Utmost Good Faith is regulated in the Criminal Code article 251 for the insured to honestly convey information and data regarding the insured object in the process of making an insurance agreement, and for the insured party it is regulated in Law No. 40 of 2014 Article 26 which regulates the liability of the insurer. (2) The decision of the Panel of Judges is still not correct and there is no consideration regarding the violation of the principle of utmost good faith in its legal considerations. The judge did not consider the provisions contained in the Criminal Code and also Law No. 40 of 2014 in deciding this case where the Insurer did not carry out its obligations in the insurance agreement based on the Law. From this research, the advice that can be given is that judges are given material on insurance law, including the principles of Utmost Good Faith in the training of judges, so that judges will understand the principles of Utmost Good Fait
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raihan Hilmy
Abstrak :
Setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa kasus gagal bayar perusahan asuransi yang menyebabkan pemegang polis mengalami kerugian, salah satunya yakni Kasus Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912). Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum pemegang polis oleh peraturan perundang-undangan dan OJK dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912?, dan 2. Bagaimana peran dan tanggung jawab OJK dalam upaya penyelesaian hak-hak pemegang polis dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912?. Dalam menganalisis permasalahan yang diteliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder dan melakukan studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan penelitian Perundang-Undangan dan pendekatan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Perlindungan hukum pemegang polis yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan secara umum terdapat di dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tetapi dalam kaitannya dengan kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 terdapat permasalahan yakni tidak ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perusahaan asuransi berbentuk Asuransi Bersama (Mutual Insurance) sesuai dengan amanat dalam Pasal 7 ayat (3) UU 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Sedangkan perlindungan hukum oleh OJK dilakukan secara preventif sudah dilakukan dengan pemeriksaan, pengawasan dan rekomendasi untuk melaksanakan serangkaian ketentuan dan persyaratan dan pedoman yang ada dalam POJK No. 73 /Pojk.05/2016. 2. Peran dan tanggung jawab OJK dalam upaya penyelesaian hak-hak pemegang polis sudah dilakukan dengan menerapkan POJK Nomor 63 /POJK.05/2016. Tetapi peran dan tanggung jawab itu masih belum maksimal sehingga sampai saat ini kasus AJB Bumiputera 1912 ini belum terselesaikan. ......After the establishment of Otoritas Jasa Keuangan (OJK), there were several cases of insurance company that caused policy holders to suffer losses, one of the cases that occurred was the case of Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912). The problems analyzed in this research are: 1. How is the legal protection of policyholders by laws and regulations and OJK in the case of failure to pay of the AJB Bumiputera 1912?, and 2. What are the roles and responsibilities of OJK in efforts to settle the rights of policy holders in the case of failure to pay of AJB Bumiputera 1912?. The results of this study are: 1. Legal protection for policyholders provided by legislation is generally contained in UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, but in relation to the AJB Bumiputera 1912 default case there is a problem, namely that there is no special law that regulates insurance companies in the form of Mutual Insurance in accordance with the mandate in Article 7 paragraph (3) of UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. While legal protection by OJK is carried out in a preventive manner, it has been carried out with inspection, guidelines contained in POJK No. 73 /Pojk.05/2016. 2. The roles and responsibilities of OJK in efforts to settle the rights of policyholders have been carried out by implementing POJK Number 63 / POJK.05/2016. But the roles and responsibilities are still not maximized so until now the case of AJB Bumiputera 1912 has not been resolve.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library