Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurhasaniah
Abstrak :
Skripsi ini membahas tentang perpindahan agama atau murtad yang dilakukan oleh suami atau isteri yang menjadi sebab putusya perkawinan. Perpindahan agama yang dilakukan oleh suami atau isteri akan menimbulkan permasalahan hukum yaitu mengenai status perkawinan suami isteri serta apakah perpindahan agama tersebut dapat dijadikan sebagai alasan perceraian dan apabila diperbolehkan apa dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan dilakukan wawancara untuk menunjang data, serta menggunakan dua buah contoh kasus dari perpindahan agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perpindahan agama sebagai penyebab putusnya perkawinan tidak diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam perpindahan agama atau murtad merupakan salah satu alasan perceraian. Akan tetapi perpindahan agama atau murtad yang dilakukan oleh suami atau isteri baru dapat dijadikan sebagai alasan perceraian apabila mengakibatkan ketidakrukunan di dalam rumah tangga. Ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan harus terjadi ketidakrukunan dalam rumah tangga tersebut bertentangan dengan Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam dimana Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 telah mengatur secara tegas mengenai larangan perkawinan antara laki-laki dan wanita Islam dengan laki-laki dan wanita bukan Islam.
The focus of this study is about divorcement caused of change of religion or apostate by husband or wife. Change of religion by husband or wife will make a legal problem which is about marital statues and also whether change of religion can be made as the reason of divorce and if that allowed, what is the legal basis used to propose the divorce. This study uses normative juridical and conducted interviews to support the data and using two examples cases for change religion as the reason to end a marriage. The result of this study concluded that change religion as the reason to end a marriage is not regulated in UU No. 1 Tahun 1974 about marriage, while in Compilation of Islamic Law change religion or apostate is one reason for divorce, these provisions in Article 116 letter (h). However, to be used as a reason for divorce there is a requirement in Article 116 letter (h) the change religion or apostate is committed by a husband or wife should lead to disharmony in the household. The provisions of Article 116 letter (h) Compilation of Islamic Law which requires should happen disharmony in household is contrary with Article 40 (c) and Article 44 of the Compilation of Islamic Law which Article 40 (c) and Article 44 has been set that between men and women of Islam are forbidden to married with men and women is not Islam.
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S60771
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Nindya Pratiwi
Abstrak :
Perkara perceraian yang dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan terdapat salah satu pihak yang murtad, Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara jelas terkait hal tersebut. Namun dalam perspektif Hukum Islam dijelaskan bahwa ketika salah seorang suami atau istri murtad maka perkawinan mereka menjadi fasakh (batal) disebabkan kemurtadan yang terjadi. Putusnya perkawinan dalam hal terdapat salah satu pihak yang murtad memiliki implikasi terhadap hak waris anak disaat salah satu orang tuanya memiliki agama yang berbeda dengan anaknya saat terjadi pewarisan. Permasalahan yang diteliti adalah terkait konstruksi hukum dan teori tentang cerai gugat yang salah satu penyebabnya adalah murtad serta implikasinya terhadap hak waris anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatoris. Hasil analisis adalah bahwa konstruksi hukum perkara cerai gugat yang salah satu penyebabnya adalah murtad yaitu putusnya perkawinan karena perceraian harus didasarkan pada kaedah tentang perkawinan. Berdasarkan kaedah Hukum Islam, dalam hal suatu perkawinan terdapat pihak yang murtad maka perkawinan tersebut akan putus karena terdapat perbedaan agama diantara kedua pihak. Implikasinya terhadap hak waris anak, bagi anak sebagai ahli waris yang berbeda agama (non-muslim) dengan orang tuanya sebagai pewaris (muslim), tetap dapat menerima harta peninggalan dengan melalui wasiat atau apabila tidak ada wasiat maka melalui wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah tersebut hanya berlaku bagi pewaris yang beragama Islam. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam terkait murtad sebagai sebab putusnya perkawinan, dan juga pengaturan terkait hak waris anak dari orang tua yang berbeda agama. ......Divorce cases are carried out by filing a lawsuit in court with one of the apostates, the Marriage Law and also the Islamic Law Compilation do not clearly regulate this. However, in the perspective of Islamic Law, it is explained that when one of the husbands or wives apostatizes and does not return, the marriage becomes fasakh (canceled) due to the apostasy that occurred. The termination of a marriage if one of the parties is apostate has implications for the inheritance rights of the child when one of the parents has a different religion from the child when the inheritance. The problems studied are related to legal construction and theories about divorce, one of the causes of which is apostasy and its implications for children’s inheritance rights. To answer this problem, a normative juridical research method is used. The research typology used is explanatory research. The result of the analysis is that the legal construction of the lawsuit for divorce is one of the causes of apostasy, namely the breakup of marriage because divorce must be based on the rules of marriage. Based on the principles of Islamic law if there is an apostate party in a marriage, the marriage will break up because there are religious differences between the two parties. The implications for children's inheritance right, for children as heirs who have a different religion (non-muslim) with their parents as heir (muslim), they can still receive inheritance using a testament or if there is no testament, then through a wajibah testament. Giving a wajibah testament only applies to heir who are Muslim. In this regard, it is necessary to have regulations in Compilation of Islamic Laws related to apostasy as the cause of breaking up a marriage, as well as regulations regarding the inheritance rights of children from parents of different religions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library