Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Caroline Syah
"
Globalisasi mendorong perkembangan ekonomi yang sangat pesat sehingga diperlukan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga ekonomi, khususnya bagi lembaga pemberi piutang seperti bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk menjamin kembalinya haknya. Untuk kegiatan tersebut diperlukan adanya jaminan yang memiliki kepastian hukum, baik bagi pemegang hak atas tanah sebagai pemberi hak tanggungan maupun kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yang nantinya akan memperoleh kedudukan yang diutamakan atau mendahului (droit de preference). Namun dalam prakteknya banyak kasus-kasus pelanggaran baik yang ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30014
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Hendra S.
"
ABSTRAK
Jaminan utang yang berupa tanah sekarang ini menjadi jaminan yang sangat banyak
digunakan oleh pemberi kredit. Jaminan tersebut diikat dengan akta Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang dinamakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
yang merupakan akta otentik. Namun dalam kenyataannya, terdapat banyak akta
otentik yang dibuat oleh PPAT yang digugat dan akhirnya dibatalkan salah satunya
APHT. Permasalahan yang difokuskan oleh penulis dalam tesis ini adalah mengenai
mekanisme pembatalan APHT, upaya PPAT dalam meminimalisasi terjadinya
pembatalan APHT dan SHT, dan kesesuaian putusan Pengadilan ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38987
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kurnia Fajariyati
"
Kredit perbankan berperan penting dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian. Untuk menjamin kepastian pengembalian kredit yang diberikan, diperlukan adanya jaminan. Umumnya benda yang dapat dijadikan jaminan kredit adalah tanah dan bangunan yang pengikatan jaminannya melalui lembaga hak tanggungan. Pengikatan jaminan dengan hak tanggungan diatur dalam UUHT. Ketidakwenangan debitur dalam membebankan jaminan tanah milik pihak ketiga pada saat pembuatan APHT menimbulkan akibat hukum dibatalkannya APHT oleh Putusan Pengadilan. Pemberian hak tanggunan seharusnya memenuhi Pasal 8 UUHT. Batalnya ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32591
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Patty, Frits John
"
Secara umum macam jaminan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum (jaminan yang lahir karena undang-undang) dan jaminan khusus (jaminan yang lahir karena perjanjian), jaminan yang lahir karena perjanjian dibedakan lagi menjadi jaminan yang bersifat perorangan (seperti perjanjian penanggungan (borgtocht), perjanjian garansi dan perjanjian tanggung menanggung) dan jaminan yang bersifat kebendaan (seperti gadai, fidusia, hipotik dan hak tanggungan). Dalam pemberian jaminan kebendaan yang berupa hak tanggungan oleh seorang pihak ketiga/Penjamin, tesis ini akan mencoba ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46533
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library