Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Ichsan Zikry
Abstrak :
Penelitian ini dibuat untuk mengkaji kedudukan pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam rangka mempermudah terbongkarnya suatu tindak pidana baik dalam bentuk mengakui kesalahan perbuatannya, memberikan bukti-bukti atau keterangan mengenai keterlibatan orang lain dalam tindak pidana (dikenal sebagai Saksi Mahkota, Justice Collaborator dan Whistleblower) dikaitkan dengan insentif yang diberikan dan sepatutnya diberikan oleh aparat penegak hukum, serta proses pemberian insentif tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum pada dasarnya belum sepenuhnya dilindungi dikarenakan regulasi yang belum memadai dan masih terdapat kelemahan secara kelembagaan dalam memberikan insentif bagi pelaku yang bekerjasama.
......
This research made to discussed about position of criminal subject who cooperate with law enforcement agency in order to help breaking a case with giving a plead guilty of his act or direction about evidences or information of others involevement (known as Crown Witness, Justice Collaborator and Whistleblower) and relevancy with an incentives they got and properly deserved provided by law enforcement agency as a retain of their cooperation and the process of incentives implementation. This research concluded that the regulation not utterly protect cooperative criminal subject and institutionally there is any weaknesses on giving protection for cooperative criminal subject.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47578
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Suyadi
Abstrak :
Letak geografis wilayah kerja Lantamal IV/TPI yang sangat strategis, karena terdapat Selat Malaka dan Selat Singapura yang merupakan Sea Lines of Trade (SLOT), Sea Lines of Communication (SLOC), dan choke points untuk jalur pelayaran internasional. Selat Singapura merupakan kawasan perbatasan laut RI - Singapura yang memiliki nilai strategis dan terdapat kawasan Outside Port Limits (OPL) atau yang biasa dikenal dengan kawasan Ship to Ship (STS), Traffic Sparation Scheme (TSS), keduanya berada di Selat Singapura dan Perairan kepulauan dan Zona Tambahan. Selat Singapura merupakan jalur laut di kawasan Asia Tenggara dan salah satu jalur laut yang dilalui ribuan kapal dari berbagai negara setiap tahunnya. Hal ini berdampak pada meningkatnya kejahatan transnasional. Meningkatnya jumlah tindak pidana yang terjadi di kawasan perbatasan RI-Singapura menimbulkan ancaman yang dapat mengganggu keamanan negara Indonesia. Tim Lantamal IV/TPI Fleet One Quick Response (F1QR) di bawah komando Danlantamal IV/TPI berhasil menggagalkan dan menangkap beberapa tindak pidana yang terjadi di Selat Malaka dan Selat Singapura. Kerjasama Lantamal IV/TPI dengan penegak hukum dari instansi manapun yang melakukan patroli di perbatasan laut RI-Singapura antara lain: PSDKP, Imigrasi, Polri, Bakamla RI, TNI AL, KPLP, Bea Cukai, sehingga bahwa mereka mampu melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mendukung keamanan nasional.
Jakarta: Seskoal Press, 2022
023.1 JMI 10:1 (2022)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library