Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ricky Eka
Abstrak :
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyajikan bukti secara empiris hubungan antara penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang (APU) dan kesenjangan pendapatan. Menggunakan panel data 80 negara dengan periode dari 2012 sampai 2019 dan metode estimasi fixed effect dengan penambahan time-fixed effect, menunjukan bahwa efektifitas penerapan kebijakan APU berkorelasi negatif dengan tingkat kesenjangan pendapatan. Selain itu penggunaan dua ukuran koefisien gini, yaitu gini bruto dan gini neto mengindikasikan bahwa salah satu komponen pendapatan yang terpengaruh oleh kebijakan APU adalah komponen redistribusi pendapatan dan transfer kekayaan. ......The main objective of this research is to present empirical evidence on the relationship between the implementation of Anti-Money Laundering (AML) policies and income inequality. Using panel data from 80 countries covering the period from 2012 to 2019 and employing the fixed effect estimation method with the addition of time-fixed effects, the study demonstrates that the effectiveness of AML policy implementation is negatively correlated with the level of income inequality. Furthermore, the utilization of two Gini coefficient measures (Gini gross and Gini net) indicates that one of the income components affected by AML policies is the income redistribution and wealth transfer component.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktoriza Adyaprasasta
Abstrak :
“Customer Due Diligence” (CDD) adalah salah satu komponen terpenting dalam rezim anti-pencucian uang (APU). Dari berbagai tipologi pencucian uang, “trade-based money laundering” (TBML) merupakan praktik pencucian uang terbesar. Mengingat risiko unik yang ditimbulkan TBML, mungkin diperlukan standar CDD khusus untuk melawan TBML, sebagaimana terlihat dari praktik Singapura. Penelitian ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) Bagaimana CDD diatur di Indonesia dan Singapura? (2) Bagaimana implementasi CDD Indonesia dibandingkan dengan Singapura dalam hal TBML? Skripsi ini mengadopsi pendekatan yuridis-normatif melalui analisis qualitatif terhadap sumber hukum primer dan sekunder, serta metode komparatif untuk membandingkan rezim hukum Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia dan Singapura memiliki langkah-langkah CDD yang serupa. Namun, Indonesia tidak memiliki persyaratan screening yang dimiliki Singapura, begitu pula persyaratan CDD spesifik dalam trade finance. Oleh karena itu, skripsi ini mengusulkan sebagai berikut: (1) Penilaian risiko berkala untuk menangani risiko TBML terhadap nasabah bank, produk dan layanan, dan pengendalian bank terhadap red flag TBML; (2) Menerbitkan peraturan yang mencakup standar CDD untuk transaksi terkait perdagangan yang setidaknya mencakup: CDD dokumen perdagangan, sanctions screening, dan red flag TBML; (3) Bank harus memiliki akses ke data perdagangan terkait demi menjalankan CDD, terutama dalam hal sanctions screening. ......One of the most important component of any anti-money laundering (AML) regime is “Customer Due Diligence” (CDD). Among the many money laundering typologies, “trade-based money laundering” (TBML) is regarded as the most pervasive of money laundering typologies. Considering the unique risks which TBML poses, a dedicated CDD standards to combat TBML may be required, as shown by Singapore’s practice. This research will try to answer the following questions: (1) How is CDD regulated in Indonesia and Singapore? (2) How does Indonesia’s implementation of CDD compare to Singapore’s when it comes to TBML? This thesis adopts juridical-normative approach through qualitative analysis of primary and secondary legal sources, as well as comparative method to compare Indonesia and Singapore’s legal regime. This research found that Indonesia and Singapore have similar CDD measures. However, Indonesia lacks the screening requirements that Singapore has, and specific CDD requirements in trade finance. Therefore, this thesis propose the following: (1) Periodic risk assessment addressing TBML risks regarding the bank’s customers, products and services, and the bank’s controls against TBML red flags; (2) Issue a regulation covering CDD standards for trade related transactions which should cover at the minimum: due diligence of trade documents, sanctions screening, and TBML red flags; (3) Banks should have access to relevant trade related data to perform the CDD measures, especially in regard to sanctions screening.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Wulandari
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan mengkaji strategi “soft law” kebijakan kriminal anti-pencucian uang di Indonesia di bawah payung hukum internasional tentang anti-money laundering (AML). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan tiga teori utama, yaitu teori global criminology (Friedrichs, 2007), teori realitas sosial kejahatan (Quinney, 2004) dan teori bekerjanya hukum (Chambliss dan Seidman, 1971). Berdasarkan identifikasi, eksplorasi dan interpretasi data penelitian ditemukan tiga strategi kebijakan kriminal anti-pencucian uang di Indonesia. Pertama, kebijakan anti-pencucian uang perlu mengharmonisasi standar hukum internasional terkait tindak pidana pencucian uang. Perbedaan sistem hukum tidak semestinya menjadi hambatan bagi Indonesia untuk mengadopsi atau mengikuti rekomendasi FATF. Adanya satu standar hukum global akan memudahkan Indonesia melakukan penegakan hukum karena TPPU merupakan kejahatan lintas negara dan lintas yurisdiksi yang memerlukan kesamaan visi internasional. Kedua, kebijakan anti-pencucian uang di Indonesia perlu disesuaikan dengan konteks hukum nasional, normal sosial dan budaya yang hidup di masyarakat serta kompleksitas kejahatan pencucian uang itu sendiri. Sehingga ada usulan agar UU PPTPPU yang berlaku saat ini perlu direvisi untuk menjangkau kemutakhiran modus kejahatan pencucian uang. Terakhir, strategi soft law dalam konstruksi kebijakan anti-pencucian uang perlu diimplementasikan dengan mempertajam aturan dan norma-norma turunan yang di dalam peraturan yang dibuat lembaga penegak hukum dan pemegang peran seperti Polri, PPATK, Bank Indonesia dan OJK. Aturan-aturan tersebut bisa langsung mengadopsi ketentuan-ketentuan yang merupakan rekomendasi FATF dan UU PPTPPU. ......This study aims to examine the "soft law" strategy of anti-money laundering criminal policies in Indonesia under the umbrella of international law on anti-money laundering (AML). The research uses a qualitative approach using three main theories, namely the theory of global criminology (Friedrichs, 2007), the theory of the social reality of crime (Quinney, 2004) and the theory of the working of law (Chambliss and Seidman, 1971). Based on the identification, exploration, and interpretation of research data, three anti-money laundering criminal policy strategies in Indonesia were found. First, anti-money laundering policies need to harmonize international legal standards regarding money laundering crimes. Differences in legal systems should not be an obstacle for Indonesia to adopt or follow FATF recommendations. The existence of one global legal standard will make it easier for Indonesia to enforce the law because money laundering is a transnational and cross-jurisdictional crime that requires a common international vision. Second, anti-money laundering policies in Indonesia need to be adapted to the context of national law, social and cultural norms that live in society and the complexity of the crime of money laundering itself. So there is a suggestion that the current UU PPTPPU needs to be revised to reach the latest modes of money laundering crimes. Finally, the soft law strategy in the construction of anti-money laundering policies needs to be implemented by sharpening the derived rules and norms in the regulations made by law enforcement agencies and role holders such as the National Police, PPATK, Bank Indonesia and OJK. These rules can directly adopt the provisions which are the recommendations of the FATF and the PPTPPU Law.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheyla Namirah Korompot
Abstrak :
Aktivitas peer to peer lending memiliki akses yang sangat luas, risiko yang dapat terjadi pada kegiatan peer to peer lending adalah menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mengurangi dampak bencana atas risiko tersebut, Penyelenggara peer to peer lending harus menerapkan proses kerangka kerja manajemen risiko dengan menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara efektif dan memadai yang terdiri dari lima pilar, yaitu pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan. Pada skripsi ini, Penulis akan membahas mengenai pengaturan dan implementasi manajemen risiko melalui Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta contoh implementasinya pada Platform X. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai regulatory technology dan countermeasures belum sepenuhnya teregulasi secara efektif serta Platform X belum dapat mengimplementasikan manajemen risiko terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sepenuhnya secara efektif. Penulis berharap Otoritas Jasa Keuangan dapat membentuk peraturan mengenai persyaratan minimum regulatory technology dan peraturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk melakukan pembatasan transaksi terhadap negara berisiko tinggi untuk kegiatan countermeasures. Selain itu, Penulis memberi saran kepada Platform X untuk memenuhi seluruh pilar Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. ......Peer to peer lending activities have very broad access, the risk that can occur in peer to peer lending activities is to become a means of money laundering and financing terrorism. To reduce the impact of disasters on this risk, peer to peer lending providers must implement a risk management framework process by implementing an effective and adequate Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program which consists of five pillars, namely active supervision of the Board of Directors and Board of Commissioners, policies and procedures, internal control, management information systems, as well as human resources and training. In this thesis, Author will discuss the regulation and implementation of risk management through the Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program and examples of its implementation on Platform X. This research is normative juridical with a descriptive-analytical research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion of this study is that regulations regarding regulatory technology and countermeasures have not been fully regulated effectively and Platform X has not been able to implement risk management related to the anti money laundering and prevention of terrorism financing fully effectively. Author hopes that the Financial Services Authority can establish regulations regarding minimum regulatory technology requirements and regulations that require Providers to restrict transactions in high-risk countries for countermeasures activities. In addition, Author advises Platform X to fulfill all pillars of the Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bintang Pradana
Abstrak :
Pencucian Uang adalah aktivitas mencuci uang yang terkait dengan tindak kriminal dan membuat uang tersebut terlihat bersih. Pencucian Uang adalah salah satu bentuk kejahatan keuangan yang paling sering dilakukan, karena sifatnya yang terkait dengan kejahatan lain seperti korupsi, pendanaan terorisme, penipuan, etc. berakhir menggunakan Pencucian Uang sebagai kejahatan kedua. Sudah banyak regulasi yang mengatur Pencegahan Pencucian Uang, terutama di Sektor Jasa Keuangan. Penyedia Jasa Keuangan diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memiliki program Anti-Pencucian Uang dalam kebijakan internal mereka. Salah satu aspek paling penting dalam Pencegahan Pencucian Uang adalah penggunaan Customer Due Diligence (Uji Tuntas Nasabah). Industri Asuransi mendapatkan urutan ketiga dan telah melaporkan 37.857 kasus transaksi mencurigakan dari 2003-2020. Ini menimbulkan pertanyaan, sebagai industri yang besar, bagaimana Perusahaan Asuransi mengimplementasikan Kebijakan Anti-Pencucian Uang, dan juga Customer Due Diligence, dan bagaimana ini bisa mencegah Pencucian Uang di Industri Asuransi. ......Money Laundering is an act of laundering money from criminally tied original source to make it appear clean. Money Laundering is one of the most frequently used financial crimes, due to their nature other crimes such as corruption, terrorism financing, fraud, etc. ended up using Money Laundering as a second crime. Many regulations are in place to prevent and combat Money Laundering, especially in Financial Service Sector. Financial Service Provider are obligated by the Financial Service Authority to have an Anti-Money laundering program on their internal policy. One of the most crucial aspects of prevention of Money Laundering is the use of Customer Due Diligence. Insurance Industry falls third with the number of suspicious transactions reported with 37.857 reported from 2003-2020. This poses a question, with such a big industry, how does Insurance Company implement Anti- Money Laundering policy, more specifically the Customer Due Diligence and how does this prevent Money Laundering in Insurance Industry.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library