Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gloritho Latuny
Abstrak :
Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Upaya tersebut disebut sebagai penghindaran pajak tax avoidance. Pemerintah telah berupaya dalam mengatasi masalah penghindaran pajak yaitu dengan adanya pasal-pasal yang bertujuan sebagai pencegahan penghindaran pajak yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan UU PPh, namun peraturan ini hanya dapat diterapkan pada transaksi tertentu yang bersifat khusus atau spesifik saja Specific Anti Avoidance Rule/SAAR, sehingga belum mampu sepenuhnya menyelesaikan masalah penghindaran pajak karena ketiadaan peraturan mengenai Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak General Anti Avoidance Rule/GAAR yang hingga saat ini belum dapat dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Indonesia perlu membuat Peraturan Umum Pencegahan Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule GAAR yang terintegrasi dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, yang memberikan definisi mengenai tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, dan tax evasion demi mencapai kepastian hukum bagi fiskus dan Wajib Pajak, karena tax avoidance sering disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan penerimaan negara. ......Generally, the tax planning refers to the process of business implementation planned and Tax Payer transaction, that the tax debt is in minimal amounts, but still in the tax regulations frame. That efforts is frequently called ldquo tax avoidance rdquo . The government has sought to tackle the problem of tax avoidance in Indonesia, with provisions aimed at the anti tax avoidance in the Law No. 36 Year 2008 on Fourth Amendment on Law Number 7 of 1983 on Tax income Income Tax Act, but this provision can be applied to certain transactions that are special or specific course Specific Anti Avoidance Rule SAAR , so it has not been able to completely solve the problem of tax avoidance in the absence of regulations on the General Anti Avoidance Tax Rules General Anti Avoidance Rule GAAR, which until now have not been able to be issued by the government. This research is a normative study which results a prescriptive study. The results of the study suggest that Indonesia needs to General Anti Avoidance Rule GAAR integrated in the Law of Income Tax, which provide a definition of tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance and tax evasion in order to achieve certainty law for the tax authorities and the taxpayer, for tax avoidance often missued things that are detrimental to the state revenue.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T49232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luh Putu Adinda Martatilova
Abstrak :
Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya (cost) atau beban (expense) dalam menjalankan usaha. Biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak (after tax profits), tingkat pengembalian (rate of returns), dan arus kas (cash flows). Minimalisasi beban pajak kemudian dilakukan perusahaan dengan melakukan suatu perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Upaya yang demikian kerap disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance). Di banyak negara, penghindaran pajak dibagi menjadi penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Perbedaan keduanya timbul dari motivasi si Wajib Pajak, atau dari ada tidaknya moral hazard dari Wajib Pajak. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku saat ini belum memberikan definisi yang jelas mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), penghindaran penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dan penyelundupan pajak (tax evasion). Hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sehingga tidak terdapat kepastian hukum. Dari sudut pandang Wajib Pajak, mereka akan berpendapat bahwa sepanjang perbuatan tax avoidance yang mereka lakukan tidak dilarang, maka hal tersebut sah-sah saja (legal). Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Indonesia perlu membuat Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule (GAAR) yang terintegrasi dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, yang memberikan definisi mengenai tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, dan tax evasion demi mencapai kepastian hukum bagi fiskus dan Wajib Pajak, karena tax avoidance sering disalahgunkan untuk hal-hal yang merugikan penerimaan negara. Selain itu, perlu segera dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan akan Peraturan Khusus Anti Penghindaran Pajak atau Specific Anti Avoidance Rule (GAAR) yang dimiliki Indonesia dalam Pasal 18 UU PPh, dan tersebar pada pasal-pasal lainnya seperti Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (1).
Every companies can deem the income tax as cost or expense in running the business. Tax will decrease after tax profits, rate of returns, and cash flow. The company then try to minimize their burden of tax by doing what so called "tax planning". Commonly, the tax planning make reference to process of cooking business and transactions, so the tax duty is minimum amount, but still in tax regulation-frame. That kind of process is frequently called "tax avoidance". In many countries, tax avoidance is distinguished into "acceptable tax avoidance" and "un acceptable tax avoidance". Their difference depends on taxpayer's motivation, or from wether or not there is moral hazard. Law No. 36 of 2008 abourt Income Tax has not given clear definition about tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, and tax evasion. This creates a different interpretation between taxpayer and tax authority, and makes no legal certainty. Taxpayer will have a notion that as far as no forbidden in tax avoidance, then that process is legal. This study is a normative study which results a prescriptive study. The study gives some advices that Indonesia has to make a General Anti-Avoidance Rule (GAAR) that is integrated in Indonesian Income Tax Law. GAAR will give some definitons about tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, and tax evasion, so that the legal certainty can be achieved. Otherwise, there is a need to create the implementation regulation for Indonesian Specific anti-Avoidance Rule (SAAR), which is attached in article 4 par. 1, article 4 par. 3, article 6 par. 1, and article 18 of Income Tax Law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T35178
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anggrainy Kusuma Permatasari
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep beneficial owner dalam perjanjian penghindaran pajak berganda OECD Model yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa pajak sehubungan aplikasi tax treaty pasal 10,11,12. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Penulis menggunakan situasi fakta sengketa pajak, jurnal ilmiah dan OECD Model serta Commentary-nyauntuk mendapatkan solusi permasalahan. Hasil pengkajian menunjukan bahwa beneficial owner tidak lagi diinterpretasikan secara teknis dibawah hukum domestik negara yang mengadakan perjanjian (tax treaty), namun harus diartikan dibawah pengertian internasional, salah satunya melalui OECD Commentary. Di bawah pengertian internasional sesuai OECD Commentary, beneficial owner merupakan isu legal. Selama pihak penerima penghasilan memiliki wewenang untuk menggunakan dan menikmati penghasilan tanpa dibatasi secara kontrak untuk meneruskan secara langsung kepada pihak lain, maka pihak tersebut adalah beneficial owner.Konsep beneficial owner ditujukan untuk menentukan pihak yang berhak mengaplikasikan treaty dan tidak digeneralisasi sebagai anti avoidance rule yang dapat menyebabkan perluasaan makna konsep ini dan menimbulkan ketidakpastian. Secara substansi, konsepbeneficial owner tidak mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan terletak dari penyusunan kata dan penambahan beberapa kriteria untuk melengkapi konsep beneficial owner secara komprehensif dengan tujuan agar diadakannya tax treaty yaitu mencegah pengenaan pajak berganda dapat tercapai. ...... The purpose of this study is to analyze the concept of beneficial owner in the tax treaty OECD Model which is an issue of tax disputes application article 10,11,12. This study uses a descriptive analysis method. The author uses the fact situation, journal and the OECD Model with its commentary to solve the problem. The result show that the beneficial owner is no longer technically be interpreted under the domestic law of the country which has an agreement (tax treaty), but must be interpreted under international understanding, such as through OECD Commentary. Under international meaning according the OECD Commentary, the beneficial owner is a legal issue. As long as the income beneficiary has the authority to use and enjoy the income without a limited contract to pass directly to another person, that party is the beneficial owner. The concept of beneficial owner is intended to determine which person has the right to apply the treaty and not generalized as an anti-avoidance rule that could lead to expansion of the meaning of this concept and create uncertainty. In substance, the concept of beneficial owner does not change significantly. The change is from the addition of several criteria to complete a comprehensive concept of beneficial owner in order to prevent double taxation.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andik Tri Sulistyono
Abstrak :
Dalam tesis ini, penulis melakukan analisis penggunaan instrument keuangan dan transaksi hybrid sebagai bagian dari strategi pembiayaan lintas negara dan perlakuan perpajakan yang mempengaruhinya. Dengan semakin meningkatnya globalisasi arus modal perkembangan produk-produk keuangan dan pilihan lokasi sebagai sumber pembiayaan, perusahaan dapat melakukan serangkaian transaksi dan penerbitan instrument hybrid lintas negara yang menimbulkan perlakuan perpajakan yang berbeda antar negara tetkait karakter, saat dan sumber penghasilan yang pada akhimya memunculkan timbulnya pengenaan pajak berganda dan tidak adanya pemajakan di kedua negara. Kondisi tersebut juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan cross-border tax arbitrage sebagai bentuk perencanaan pajak intenasional untuk memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antara negara. Kami menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya General Anti Avoidance Rules (GAAR) dan fukus puda Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) di Indonesia, Wajib Pajak dapat menyusun struktur instrumen keuangan dan transaksi hybrid dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ataupun tidak untuk tujuan semata-mata meminimalkan pembayaran pajak di lndonesia. Thin capitalization rule dan Controlled Foreign Corporation Rule tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan terlcait dengan fleksibilitas transaksi dan instrumen keuangan hybrid. Akhirnya, kami menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk mernmusbn definisi hutang dan ekuitas untuk tujuan pajak dan menerapkan GAAR baik secam eksplisit dalam rumusan undang-undang perpajakan domestik maupun dikembangkan olen pengadilan pajak dengan pendekatan perposlve interpretation dan tidak hanya mendasarkan pada SAAR untuk mencegah abusive tax planning. ......In this study, we analyze the use of hybrid financial instrument and hybrid transaction as part of cross border financing strategy and the taxation treatment which influences on such instruments or transactions. With regard to the increasing globalization the capitaJ flow. the development or financing products and the choice of location as the financing center, companies can conduct series of transaction and issue financial instruments that pose different tax treatment among countries due to the type or character, time and source of income. The differences can create double taxation and double non taxation fur hybrid cross border financing and transaction. Such conditions also enable the tax payers to have opportunity in conducting cross-border tax arbitrage as international tax planning to take the advantage of differences in income tax rules between countries. We conclude that the absence of General Anti Avoidance Rules (GAAR) and focus on Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) in Indonesia, taxpayers can structure their transactions whether with related parties or not solely to minimize tax liability through hybrid cross border financing. Thin capitalization rule and Controlled Foreign Corporation Rule may not achieve their intended objectives due to flexibility of hybrid financial instrument and hybrid transactions. To counter tax planning that leads to unacceptable loss of tax revenue or abusive tax planning through cross border hybrid financing, we propose to Government of Indonesia to develop the debt and equity provision and to implement GAAR whether in statutory rule under Income Tax Acts or Tax Court to implement Judicial Anti Avoidance Doctrine with purposive interpretation and not only rely on SAAR to prevent the abusive tax planning.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T 26995
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library