Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pradakso Hadiwidjojo
Abstrak :
Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dari 7% pada tahun 1989 dan 1990 merupakan indikator ekonomi yang menggembirakan, apalagi dengan menyimak pernyataan-pernyataan pemerintah yang menginginkan pertumbuhan ekonoini yang konstan sekitar 5?7% per tahun dengan tirigkat inflasi dipertahankan pada satu digit. Pertumbuhari ekonomi yang konstan dan stabil lebih mudah diikuti dilandingkan dengan pertumbuhan ekonomi yang melonjak-lonjak menakjubkan tetapi bersifat sementara. Dengan semakin berkembangnya kegiatan bisnis, peranan bank sebagai financial institution juga semakin besar. Bank sangat besar peranannya dalam menyediakan jasa-jasa keuangan bagi dunia usaha. Kebijaksanaan uang ketat (TMP = tight money policy) yang dilakukan pemerintah untuk mendinginkan mesin ekonomi yang overheated sedikit banyak mempengaruhi kemampuan bank untuk menyediakan dana bagi dunia usaha. Pasar Keuangan dunia juga masih mengalami overcrowding karena besarnya biaya transformasi dan liberalisasi sosial di negara-negara komunis. Untuk memperoleh pinjaman juga semakin sulit dengan adanya credit Crunch, yaitu keadaan dimana bank-bank semakin berhati-hati dalam memberikan kredit dan sernakin selektif dalam memilih nasabah. Hal tersebut juga disebabkan karena dunia perbankan harus memenuhi Capital adequacy ratio (CAR), yaitu perbandingan antara modal dengan asset sebesar 8%, yang disyaratkan oleh Bank of International Settlements. Di Indonesia, CAR perbankan harus mencapai 5% pada Maret 1992, 7% pada Maret 1993 dan 8% pada Desember 1993. Ketetapan agar Loan to Deposit Ratio (LDR) tidak melebihi batas tertentu juga membuat pihak perbankan bersikap konservatif dan melakukan strategi konsolidasi. Tingkat kemacetan kredit yang tinggi telah mendorong banyak bank untuk menyalurkan dana yang mahal tersebut ke sektor?sektor yang relatif kecil resikonya. Bahkan ada kecenderungan bahwa bank-bank di Indonesia lebih suka membeli SBI yang tidak beresiko dari pada menyalurkan dananya untuk kegiatan bisnis dan investasi yang mempunyai resiko. Akibatnya pengendoran TNP yang dilakukan pemerintah tidak terasa efeknya bagi dunia usaha. Hal tersebut rnenyebabkan banyak perusahaan-perusahaan tidak mendapatkan cukup dana untuk melakukan ekspansi usaha ataupun sekedar mempertahankan operation activities mereka sehari-hari. Dengan semakin banyaknya transaksi bisnis yang menggunakan mekanisme kredit untuk pembayaran jasa atau produk yang telah dijual, fund shortage akan semakin terasa dan semakin besar efeknya terhadap kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Mengingat keterbatasan bank dalam pendanaan dunia usaha, kegiatan ANJAK PIUTANG (FACTORING) merupakan alternatif yang sangat menggembirakan bagi para pengusaha. Meningkatnya volume kredit yang berskala besar dengan kegiatan penagihannya yang dirasakan semakin rumit dan menyita waktu serta perhatian yang lebih intensif telah menyebabkan factoring mendapat tempat dan mendapatkan porsi bisnis yang semakin besar. Karya akhir ini dibuat untuk membahas peranan factoring dalam perekonomian Indonesia sebagai instrumen perangsang bagi dunia bisnis dan investasì, termasuk pemanfaatan factoring dalam meningkatkan kegiatan ekspor non-migas.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wenny Roza
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S25807
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Purba, Eric Nathanael
Abstrak :
Melalui Nomor Keputusan Presiden. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, dan setelah itu muncul ketentuan yang mengatur anjak piutang meskipun tidak spesifik tentang anjak piutang dan hanya sedikit. Akan tetapi sejak diperkenalkan di Indonesia hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur anjak piutang. Sementara itu di India, tagihan anjak piutang yang diperkenalkan pada tahun yang sama sudah memiliki ketentuansecara khusus mengatur anjak piutang di India, yaitu The Act Factoring Regulation Act, 2011 dan Registrasi Assignment of Receivables Rules, 2012 yaitu ketentuan yang mengatur pendaftaran anjak piutang. Penelitian ini akan menganalisis ketentuan mengenai anjak piutang di Indonesia dan juga di India serta persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia perjanjian anjak piutang sendiri masih didasarkan pada prinsip kebebasan kontrak yang ada di Burgerlijk Wetboek (BW) dan ketentuannya ada dalam ketentuan yang berbeda, memiliki ketentuan yang belum ada dalam ketentuan tersebut. The Factoring Regulation Act 2011 di India dan sebaliknya. Menurut penulis, yang kurang dari ketentuan anjak piutang di Indonesia mengenai hak dan kewajiban yang dirasa sangat penting tetapi belum diatur oleh Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan atau peraturan khusus mengenai anjak piutang di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak pesta.
Factoring has been introduced in Indonesia since 1988 through Presidential Decree Number. 61 of 1988 concerning Financing Institutions, and after that comes the provisions governing factoring although not specific about factoring and only a little. Will but since it was introduced in Indonesia until now there has been no provision in that specifically regulates factoring. Meanwhile in India factoring receivables introduced in the same year already have provisions in a manner specifically regulates factoring in India, namely The Factoring Regulation Act, 2011 and Registration of Assignment of Receivables Rules, 2012 viz the provisions governing registration of factoring. This research will analyze the provisions concerning factoring in Indonesia and also in India and their similarities and differences. This research was conducted with normative juridical methods. The results of this study show that in Indonesia the agreement for factoring itself is still based on the principle freedom of contract that is in Burgerlijk Wetboek (BW) and its provisions are in different provisions, have provisions that dont yet exist in the provisions of The Factoring Regulation Act 2011 in India and vice versa. According to the author, which is less than the factoring provisions in Indonesia regarding rights and obligations that are felt to be very important but have not been regulated by Indonesia. Therefore, special provisions or regulations are needed regarding factoring in Indonesia to provide legal certainty for parties.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andini Nurwulandari
Abstrak :
Keberadaan perusahaan anjak piutang masih relatif baru di Indonesia, yaitu sejak dikeluarkannya Paket Kebijakan 20 Desember 1988 sebagai upaya pengerahan sumber-sumber dana yang terdapat di dalarn masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan jasa pembiayaan yang beraneka ragam bagi dunia usaha. Perusahaan pembiayaan anjak piutang adalah perusahaan yang memberikan pinjaman modal kerja tanpa menggunakan agunan. Perusahaan anjak piutang ini tidak menerima deposito, tetapi mendapatkan pendanaannya dari bank, lembaga, dan sumber pasar uang lainnya. Para pengguna jasa perusahaan anjak piutang pada umumnya tidak memenuhi syarat untuk rnendapatkan kredit perbankan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulisan karya akhir ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang digunakan PT. X dalam mengembangkan usaha anjak piutang tersebut. Jasa pembiayaan yang diberikan PT. X adalah pembiayaan with recourse dan without recourse. Jasa pembiayaan tersebut juga meliputi jasa manajerial dan informasi untuk kiien. Penulisan ini bertujuan mengetahui hal-hal yang menjadi peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan PT. X. Permasalahan yang dihadapi adalah, jasa pembiayaan anjak piutang belum banyak dikenal kalangan dunia usaha. Selama ini kalangan dunia usaha lebih mengenal sumber pembiayaan dan perbankan. Strategi yang telah digunakan PT. X untuk mengembanglan usahanya dan mengenalkan pembiayaan anjak piutang kepada dunia usaha, adalah dengan menjadi anggota asosiasi anjak piutang nasional dan internasional, serta melakukan aliansi dengan PT. Asuransi Ekspor Impor Indonesia, dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional. Peluang-Peluang bagi PT. X meliputi pertumbuhan ekonomi, kinerja ekspor, semakin majunya teknologi komunikasi. kestabilan politik, perundang-undangan di bidang ekspor impor serta perbaikan iklim berusaha. Selain dapat memanfaatkan peluang di pasar domestik, niat pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan WTO, AFTA, APEC merupakan peluang pula bagi PT. X memperluas skala kegiatannya di era perdagangan bebas. Ancaman-ancaman bagi PT. X adalah customer yang sulit bekerjasarna dan belum adanya ketentuan hukum yang khusus mengatur hubungan antara klien, customer dan perusahaan anjak piutang. Untuk mendapatkan informasi mengenai customer, PT. X perlu bekerjasama dengan perusahaan perusahaan penyedia informasi. PT. X hanis membuat peijanjian hukum yang kuat antara kiien dan customer, untuk mengatasi masalah yang timbul. Dengan melihat peluang dan ancaman yang dihadapi PT. X, serta kekuatan dan kelemahan yang dimiliki PT. X, maka dapat dibuat strategi-strategi alternatif untuk PT. X. Kunci keberhasilan industri pembiayaan ini adalah sumber pendanaan yang kuat, dan pakar pakar di bidang anjak piutang, seperti tercermin dalam kemampuan manajemen, dan teknologi. Strategi yang diusulkan adalah strategi fokus, yaitu berupa jasa pembiayaan non collateral basis. Dalam melakukan strategi fokus tersebut, kegiatan publikasi dan personal celling harus diintensifkan, menambah karyawan yang berpengalaman dengan back ground yang kuat pada aspek manajemen dan berkemampuan menganalisis serta membuat keputusan secara cepat. Sebagian besar pesaing PT X adalah perusahaan multifinance dengan modal yang besar yang memberikan bermacam-macam jasa pembiayaan, termasuk jasa anjak piutang. Hambatan strategi fokus adalah kekurangan modal dan risiko bad debt. Bad debt tersebut dapat mengganggu kinerja perusahaan. Sebagai perusahaan pembiayaan yang ingin terus berkembang maka PT. X harus mencari alternatif sumber pendanaan, tidak hanya dan pinjaman perbankan saja. Dukungan pemerintah di bidang pendanaan sangat diharapkan, misalnya membentuk infrastruktur sumber pendanaan yang sesuai agar dapat mengembangkan industri pembiayaan.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung R.H.
Abstrak :
Tujuan Penulisan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan perjanjian anjak piutang yang dilakukan pada PT. BII FINANCE CENTER. Penelitian akan dilakukan pada PT BII Finance Center dan Departemen Keuangan di Jakarta. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kepustakaan (library research) serta metode lapangan (field research) melalui wawancara dengan pegawai BII Finance Center dan Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan. Dari penelitian yang dilakukan diharapkan dapat dikemukakannya bahwa anjak piutang merupakan suatu lembaga pembiayaan yang masih baru, tetapi peranannya dalam menunjang perkembangan dunia usaha sangat besar dengan landasan hukumnya yaitu Keputusan Presiden No. 61/1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.O13/1988. Peraturan yang khusus mengatur tentang anjak piutang sampai saat ini belum ada. Dengan adanya Pemerintah dan perjanjian masyarakat anjak akan piutang dapat diharapkan memperoleh manfaatnya sesuai dengan fungsinya sebagai suatu lembaga pembiayaan dengan mengambil contoh pelaksanaannya pada PT. BII Finance Center Jakarta.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20803
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bianca Pradita Hesafira
Abstrak :
Tesis ini mengambil tema Tanggung Jawab Penjual Piutang dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Piutang Dalam Penagihan Piutang Pada Transaksi Anjak Piutang. Permasalahan yang diteliti menyangkut 3 (tiga) hal yaitu, pertama tentang tanggung jawab Penjual Piutang dalam hal adanya kegagalan penagihan piutang oleh Pembeli Piutang. Kedua, tentang bentuk perlindungan hukum bagi Pembeli Piutang dari gagalnya pembayaran utang. Ketiga, tentang pandangan Majelis Hakim atas terjadinya gagal pembayaran pada transaksi Anjak Piutang. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap gagalnya pembayaran utang oleh debitur, maka tanggung jawab penjual piutang tergantung pada apa yang sudah disepakati dalam perjanjian Anjak Piutang. Apabila dalam perjanjian disepakati With Recourse Factoring, maka penjual piutang akan bertanggung jawab untuk melunasi piutang tersebut dalam hal pembeli piutang tidak mendapatkan tagihan piutangnya dari debitur baik seluruh maupun sebagian. Selanjutnya Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan pembeli piutang jika terjadi gagalnya pembayaran pada proses ini jika perjanjian dibuat dengan klausula Recourse Factoring maka pembeli piutang dapat meminta pertangungjawaban penjual piutang atas harga yang telah dibayarkan. Selanjutnya jika terdapat perjanjian penanggungan maka si penanggung diminta melunasi hutang debitur kepada pembeli piutang sekalipun dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh penanggung tersebut.
This thesis takes the theme of Seller's Receivable Responsibility and Legal Protection Against Purchaser Receivable In Receivable Billing On Factoring Transactions. The problems studied are 3 (three) things, namely, first about the responsibility of the Seller of Receivables in the event of failure of receivable billing by Buyer Receivable. Secondly, regarding the form of legal protection for Buyer Receivable from default of debt payment. Thirdly, regarding the view of the Panel of Judges on the occurrence of unsuccessful payments on factoring transactions. Research conducted using legal research method is juridical normative, that is research of library law or legal research based on primary, secondary, and tertiary data. The result of the research indicates that the failure of debt payment by the debtor, the responsibility of the seller of the receivable depends on what has been agreed in the factoring agreement. If the agreement is agreed with With Recourse Factoring, then the seller of the receivable will be responsible for paying off the receivable in case the buyer of the receivable does not receive the receivables from the debtor either in whole or in part. Further form of protection that can be purchaser of receivable in case of failure of payment in this process if agreement made with clause of Recourse Factoring then buyer of receivable can request accountant seller responsibility of price already paid. Furthermore, if there is a guarantee agreement then the insurer is required to repay the debtor's debt to the buyer of the receivables even with the assets owned by the insurer.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bhuwana Fairuz Kusumawardhani
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai konsep anjak piutang dalam hukum di Indonesia dan perbandingan konsep anjak piutang di Indonesia dengan Belanda dan Perancis. Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Secara teknis anjak piutang memang dapat dikatakan sebagai pengalihan piutang dagang, namun anjak piutang tidak sesederhana itu. Kombinasi dari dua fungsi dalam konsep anjak piutang menimbulkan beragam perkembangan produk-produk anjak piutang yang membutuhkan pertimbangan hukum yang berbeda dan khusus. Oleh karena itu lingkungan hukum pada suatu negara memegang peranan penting dalam menentukan suksesnya anjak piutang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum. Data penelitian dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa munculnya konsep anjak piutang di Indonesia merupakan bagian dari kecenderungan dalam pembangunan hukum di dunia yang mendorong transplantasi konsep-konsep yang timbul dari bidang ekonomi di Amerika Serikat ke dalam sistem hukum negara lain. Perbandingan konsep anjak Piutang di Indonesia dengan Belanda dan Perancis dapat dilakukan berdasarkan aspek regulasi dan aspek kontraktual. Berdasarkan aspek regulasinya, anjak piutang di Indonesia dan Perancis adalah teregulasi sedangkan anjak piutang di Belanda tidak teregulasi. Berdasarkan aspek kontraktualnya, Indonesia, Belanda dan Perancis belum memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang perjanjian anjak piutang, oleh karena itu ketentuan umum hukum perjanjian di ketiga negara tersebut pada umumnya masih menjadi acuan untuk perjanjian anjak piutang. ......This thesis concerns with factoring concept in Indonesian Law and it’s comparison to the Netherlands and France regime. Factoring is a financing activity in the form of trade receivables sale followed by the administration of said accounts receiveable. Technically, factoring could be said simply as an assignment of accounts receivable. However, factoring is not as straightforward as it seems. The development of various factoring products that arise from the combination of factoring’s two functions pushed the need of different and specific contractual considerations. Therefore, the legal environment of a country holds an important role in deciding the success of factoring concept. This thesis is using normative and comparative method. The data in this thesis is collected by conducting library research. The result of this research shows that the factoring concept appeared in Indonesia as a part of trends in the law development across the world which urged the transplantation of American economic concepts into other countries legal system. Comparison to the regulation aspect of factoring concept in Indonesia, Netherlands, and France shows that both Indonesia and France factoring industries are regulated while factoring industry in Netherlands is not. On the other hand, based on the contractual aspect, the three countries do not have a specific and specialized regulations or laws concerned with factoring agreement. Subsequently, factoring agreement still largely refers to the general contract law that governs each countries.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Trihastono
Abstrak :
ABSTRAK
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu kagiatan pembiayaan baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui paket Kebijaksanaan di bidang pasar modal dan Lembaga Keuangan tanggal 20 Desember 1988. Melalui anjak piutang suatu perusahaan dapat memperoleh dana guna kelancaran usahanya melalui cara penjualan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang. Tapi, apakah anjak piutang merupakan hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum lndonesia? Apakah KUH Perdata dan atau KUHD ada mengatur mangenai kegiatan ini? Bagaimana mangenai perjanjiari anjak piutang yang oleh pemerintah dijadikan salah satu syarat dalam permohonan izin berusaha dalam kegiatan anjak piutang; hal-hal apa saja yang umumya dicantumkan dalam perjanjian tersebut? Bagaimana KUHPer mengatur mengenai hal ini? Skiripsi ini memberikan gambaran mengenai apa dan bagaimana anjak piutang itu, dan dengan menitik beratkan pada perjanjian anjak piutang, baik secara umum yaitu mengenai hal/klausula klausula yang umum dicantumkan dalan suatu perjanjin anjak piutang; juga secara khusus, yaitu telaah terhadap suatu perjanjian anjak piutang yang dibuat oleh sebuah Bank Swasta Nasional di Jakarta, yaitu Bank International Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibrahim Sumantri
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bentuk bantuan (back up) permodalan bagi developer yang mengadakan pemasaran produk properti dengan sistem pre project selling. Adapun piutang yang dijualbelikan dan/atau dialihkan kepada perusahaan anjak piutang (factor) adalah piutang dagang milik developer yang ditimbulkan dari pembayaran bertahap oleh para konsumennya. Terhadap transaksi anjak piutang ini terdapat potensi tidak terbayarnya piutang dagang kepada factor. Hal ini dapat disebabkan antara lain, pertama, konsumen tidak mau membayar kewajibannya dikarenakan adanya kelalaian atau kesalahan dari developer bahkan dapat mengakibatkan hubungan hukum antara developer dan konsumen menjadi berakhir, kedua, konsumen tidak sanggup untuk memenuhi kewajibannya dikarenakan kemampuannya yang menurun. Dalam perjanjian factoring, mengenai penanggungan resiko terdapat dua jenis pembagian yang dikenal dengan istilah with recourse dan without recourse. Perjanjian factoring with recourse penanggungan resiko tidak terbayarnya piutang dagang dikembalikan kepada klien dalam hal ini developer, namun dalam perjanjian factoring without recourse resiko tidak terbayarnya piutang dagang menjadi tanggungjawab factor. Untuk perlindungan hak tagih factor agar factor tidak dianggap lalai, maka perjanjian factoring dalam pembelian properti dengan sistem Pre Project Selling menggunakan cara with recourse. ......This thesis discuses factoring issue as one of the investment backup for developers who market property products using pre-project selling. Account payables traded and/or transferred to factor company is commercial account payables belonging to developer payable on instalment by it?s consumers. Within factor transaction, there are however, possibilities of unpayable commercial account payables to words factors. This may be caused by several factors, including the reluctance of consumers tp pay due to developers mistake or negligence. In some case this may even lead to termination of legal relationship between the developer and it?s consumers. Another factor causing unpayable of commercial account payables is the consumer?s inability to fulfil their obligation to pay due to their decreasing financial capability. In factoring agreement there are two types of riskliability with regards to factoring agreement, with recourse and without recourse. In with recourse system, account payables are referred to client, which in this case is developer. However, in without recourse system, account payables are referred to it and the responsibility of factor. To protect factor rights as to not be perceived negligent, factoring agreement on property purchase with pre-project selling is recommended to use with recourse system.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28979
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library