Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yasmine Nurul Fitriasti
Abstrak :
Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box merupakan perjanjian pemberian jasa tempat penyimpanan barang berharga berupa kotak penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga seperti akta, efek-efek, surat berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Undang- Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan disertai pembayaran uang sewa oleh nasabah. Tujuan diadakannya Safe Deposit Box adalah agar terhindar dari bahaya kebakaran, pencurian maupun perampokan atas barang yang disimpan. Namun kenyataannya resiko atas hilang, musnah, susut atau berubah wujudnya barang-barang yang disimpan dalam Safe Deposit Box sepenuhnya dipikul oleh Nasabah. Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah penelitian eksplanotaris. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sekunder. Oleh karena itu, datanya adalah kualitatif. Dalam perjanjian Safe Deposit Box diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, barang yang boleh disimpan, masa dan harga sewa, kuasa penyewa, perjanjian sewa menyewa berakhir dan diakhiri, klausula berlakunya syarat batal,perihal terjadinya resiko, dan penyelesaian perselisihan jika terjadi permasalahan. Perjanjian Safe Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan sewa menyewa dalam ketentuan KUHPer .Pada prakteknya, dalam pengelolaan Safe Deposit Box, pihak Bank menerapkan perjanjian sewa menyewa dengan pencantuman klausula eksonerasi agar dapat terlepas tanggung jawab jika terjadi suatu resiko. Padahal, dilihat dari perbandingan karakteristiknya, konstruksi hukum yang tepat untuk diterapkan dalam perjanjian Safe Deposit Box adalah penitipan barang. Adapun untuk mencegah terjadinya resiko yang tidak diinginkan, diperlukan adanya asuransi terhadap barang-barang yang disimpan didalam Safe Deposit Box. Selain itu, Bank dalam merumuskan klausul perjanjiannya haruslah informatif dan tegas sehingga dapat dimengerti dan dipahami oleh Nasabah. Kepada para nasabah pun diharapkan berhati-hati dan meminta informasi sejelas-jelasnya kepada pihak Bank sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian Safe Deposit Box.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21418
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library