Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2001
342.02 JIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Basroni
Abstrak :
Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik. Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945. Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan. Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan : "Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap". Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah. Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan. Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan. Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll. Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik.
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S8760
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Meisca Rafinda
Abstrak :
Peningkatan kasus pemerkosaan di India terjadi terus-menerus setiap tahunnya membuat isu ini signifikan untuk diteliti. Penelitian ini menggunakan teori gerakan sosial baru,  perspektif feminisme radikal dan politik tubuh untuk menjelaskan peranan feminis dan gerakan perempuan India. Pemerkosaan di India dilihat sebagai manifestasi budaya patriarki yang mengakar di dalam masyarakat India. Fokus dari penelitian ini adalah melihat peranan feminis dan gerakan perempuan India dalam memengaruhi pembentukan undang-undang yaitunya Undang-Undang Anti Pemerkosaan di India tahun 2013. Feminis dan gerakan perempuan India berharap pengesahan undang-undang yang baru dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan perempuan. Akan tetapi, pengesahan undang-undang ini tidak dapat mengatasi pemerkosaan di India yang dibuktikan dengan data statistik meningkatnya pemerkosaan di India setiap tahunnya pasca disahkannya Undang-Undang Anti Pemerkosaan di India tahun 2013. ...... The increasing of rape cases in India each year makes this phenomenon becomes significant in India. This research employs theory of new social movements, the perspective of radical feminism dan body politics to explain the role of feminism and the impact of Indian womans movement. Rape is seen as a manifestation of Patriarch Culture that rooted in the Indian society. This research aims to see the role of feminism and the Indian womans movement in the formulation of Anti-Rape Law in 2013. Feminist and the women in India build upon this Law as a solution to rape cases that happened in India. But as a matter of fact, this Law is not a solution for the rape cases, its proven with the statistics data that that there is still escalation each year even if the Law itself is passed in 2013.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paskah Anggelika
Abstrak :
Penelitian ini akan mengkaji mengenai keberhasilan gerakan anti pemerkosaan di India dalam mendorong amandemen undang-undang hukum pidana India pada tahun 2013. Gerakan ini muncul setelah terjadinya kasus pemerkosaan yang terjadi pada seorang mahasiswi berumur 23 Tahun yang bernama Jyoti Singh. Insiden tersebut telah memunculkan protes besar dari masyarakat India terhadap kasus pemerkosaan yang sering terjadi kepada perempuan India. Mereka menuntut pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan kepada perempuan sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali. Gerakan ini juga meminta pemerintah untuk mempertegas sistem hukum terkait pemerkosaan, khususnya undang-undang hukum pidana. Terdapat tuntutan kepada pemerintah untuk melakukan amandemen terhadap undang-undang pidana yang mengatur hukuman terhadap pelaku pemerkosaan. Mereka meminta agar para pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Pada akhirnya gerakan ini berhasil mendorong pemerintah untuk mengamandemen undang-undang hukum pidana tersebut pada tahun 2013. Dalam mengkaji keberhasilan gerakan anti pemerkosaan ini, penulis menggunakan teori struktur kesempatan politik, mobilisasi sumber daya, dan framing. Penelitian ini juga akan menggunakan metode penelitian kualitatif. ...... This study will examine the success of the anti rape movement in India in pushing for an amendment of Indian criminal law in 2013. This movement emerged after the rape case that occurred in a 23 year old student named Jyoti Singh. The incident has sparked massive protests from Indian society over the frequent rape case against Indian women. They demanded the government to provide protection for women so that similar events do not happen again. The movement also asked the government to reinforce the legal system related to rape, particularly in criminal law. There was a demand to the government to amend the criminal law that governs the punishment of perpetrators of rape. They asked that the perpetrators can get the maximum sentence of death penalty. In the end, the movement succeeded in encouraging the government to amend the criminal law law in 2013. In examining the success of this anti rape movement, the author uses the theory of opportunity politics structure, resource mobilization, and framing. This research uses qualitative method.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S68670
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library